Friday, 14 August 2015

Hukum Maritim naskah 1

HUKUM MARITIM

1.a.Perbedaan apakah yg terdpt dlm kerugian umum (General Average) & Asuransi Laut ?
General Average :
Pengorbanan/kerugian yg ditanggung bersama oleh semua pihak utk meyelamatkan kapal.
Asuransi Laut :
Kerugian ditanggung sendiri, sebab polis asuransi laut tidak bertujuan utk menutup semua kerugian yg diderita tertanggung & polis hanya menyebutkan resiko2 yg dijamin.

Pihak pengangkut mengiginkan agar kerugian yg timbul thd kerusakan muatan yg diangkut menjadi kerugian umum (general average) karena :
Pihak pengangkut tdk ingin menanggung kerugian seorang sepihak, karena pihak pengangkut melakukan hal tsb utk mencegah kpl dan muatan menjadi total loss. Shg kedua pihak (pengangkut dan pemilik muatan ) dpt diselamatkan.

1.b. Persyaratan2 yg harus dipenuhi agar dpt dinyatakan general average :
kerugian besar
harus dilakukan dg sengaja
tindakan yg dilakukan hrs jelas alasannya
utk keamanan & keselamatan bersama
tindakan itu harus berhasil.  

1.c. Mengapa pihak pengangkut diberi kelonggaran tentang tanggung jawab melalui pengaturan pembatasan tanggung jawab (limitation of liability)
Karena pihak kapal/pengangkut telah menyiapkan kpl dg laik laut dan sudah melaksanakan Due Diligence.

2. Jenis perjanjian charter manakah yg lebih banyak menimbulkan masalah bagi pihak pemilik kapal? jelaskan mengapa demikian
Time charter, karena Time Charter dlm bentuk perjanjian charter produce pada umumnya sewa charter didasarkan pd jumlah tonnase bobot mati kpl & dibayarkan dimuka. Disini timbul persoalan apakah pencharter harus membayar sewa untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan tugasnya krn mengalami hambatan. Sebab dlm produce dokumen, pencharter tdk hrs membayar apabila kpl rusak, terlambat tiba untuk waktu yg hilang.

3.Jenis charter manakah yg dpt menimbulkan berbagai masalah khususnya bagi pihak pemilik kapal/jelaskan
Bareboat Charter : terdapat kendala karena kebanyakan negara2 maritim terdapat ketentuan bahwa nakhoda dan awak kapal hrs berkebangsaan negara bendera kapal.

4. Hal2 yg perlu dicatat dlm buku harian kpl apabila kapal mengalami kecelakaan
Hari, tanggal, posisi, jam, keadaan cuaca.

5. Fungsi buku harian kapal adl :
- berfungsi sbg bahan pembuktian.
- merupakan sumber data bagi hakim.
- sebagai pengawasan dari syahbandar
- iktisar.



6. Tindakan2 yg dpt mengurangi kekuatan pembuktian hukum sebuah buku harian kapal :
- merobek halamannya.
- pengosongan halaman
- perubahan halaman
- penambahan halaman
- pencatatan tambahan
- penggoresan dan tidak terbaca isisnya

7.a. jelaskan kewajiban2 yg harus dilakukan oleh pengangkut sebelum menerima muatan utk diangkut :
menjadikan kapal laik laut
mengawaki, melengkapi dan membekali kapal dg cukup.
mempersiapkan ruang2 muatan, kamar es dan kamar dingin dan semua bagian kapal tempat dpt diterima, diangkut dan disimpan dg baik dan aman.

8. Laik laut menurut UU No.21/92
-kapal dinyatakan laik laut apabila keadaan kapal memenuhi persyaratan keslamatan pencegahan pencemaran perairan dr kpl, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal, serta penumpang dan status hukum kpl utk berlayar diperairan tertentu.

9. Kekebalan pengankut
tindakan, kelengahan atau kegagalan nakhoda, pelaut, pandu atau orang2nya pegangkut dlm hal navigasi atau dlm hal pengolaan kapal.
kebakaran, kecuali disebabkan kesalahan atau tindakan-tindakn nyata dari pengangkut.
bahaya, malapetaka dan kecelakaan laut atau perairan pelayaran lainnya.
act of God
act of war.
act of public enemis
tindakan2 penehanan oleh pemerintah
pembatasan karantina
tindakan/kealpaan dr pengirim/pemilik barang
pemogokan, kerusuhan, penyelamatan jiwa/barang di laut
susut isi/berat barang akibat cacat barang, pengemasan yg tidak memenuhi, merkah2 yg tidak jelas.

10. Hal2 apakah yg perlu diperhatikan oleh nakhoda pd saat menandatangani konosomen (B/L)
- tanggal penerbitan konosomen (B/L).
- barang yg tercantum dlm konosemen
- jumlah barang yg ada dlm B/L
-apakah status charter telah dicantumkan.










11. Jelaskan pengertian konosemen merupakan dokumen tertanggal & berikan penjelasan mengenai fungsi2 dr sebuah B/L
Konosemen (B/L) adl akta tertanggal, karena merupakan surat yg ditanda tangani atau sengaja dibuat utk bukti tentang adanya erbuatan tertentu.
Fungsi B/L :
tanda bukti penerimaan
bukti persyaratan pengangkutan
tanda bukti hak milik.
Sarana negosiasi.

12. Latar belakang dari penerbitan konosemen bersih :
Agar mempermudah dlm pengurusan dg pihak bank/perbankan, sehubungan dg jumlah uang panjar dr pihak pertama. Pihak bank tdk akan menerima konosemen yg cacat & apabila konosemen tdk sesuai dg yg dilaporkan ke bank maka bank tdk mau lagi menjamin.

13. Cara pengamanan agar konosemen yg dpt dipertahankan tidak disalah gunakan oleh pihak yg tidak bertanggung jawab
Harus  diketahui dimana konosemen aslinya berada.
Pengangkut wajib menyebutkan jumlah yg diterbitkan, shg para pemegang konosemen mengetahui berapa lembar yg dpt diperdagangkan
Jika salah satu konosemen digunakan oleh pemegangnya  utk memperoleh barang yg dicantumkan di dlm konosemen dr pihak pengangkut pelabuhan tujuan maka konosemen aslinya (2lembar lg) tidak dpt diperdagangkan berdasarkan asas “one for all/all for one”

14. Jenis2 konosemen (B/L)
a. menurut cara pengapalan :
shipped/on board B/L : pihak pengirim barang dpt menuntut pihak pengangkut mengeluarkan konosemen sbg bukti bahw barang2nya dg sesungguhnya telah dikplkan dg kemasan.
received (for shipment) B/L : merupakan konosemen yg dikeluarkan oleh pengangkut utk barang2 yg telah diterima (gudang,tongkang,dermaga), tetapi blm dimuat di kapal (berhubung kplnya blm tiba)
b. Menurut pihak yg menerima barang :
- Konosemen atas nama/rekta atau staight B/L : nama penerima disebutkan didalamnya.
-    Konosemen kepada penggantinya (to the order of)
- Konosemen Kepada Pembawa.
c. Menurut kepentingan perdagangan
- Konosemen utk diperdagangkan (negotiable B/L) konosemen yg melalui cara pengesahan (andosemen) memindahkan/mengalihkan hak atas barang yg tercantum didalamnya.
-   Konosemen yg tidak diperdagangkan (non-negoitable B/L) jenis ini hanya memiliki arti administrasitip dan utk itu ditandai sesuai kepentingannya (Captain’s copy, copy not negotiable, non-valid dst)
Pro forma B/L : dikelurakan utk barang2 yg sebelumnya sdh memiliki lembaran yg dpt diperdagangkan atau utk barang2 yg tdk diperuntukan perdaganagan.
d. Menurut keutuhan barang
-   Konosemen Bersih (Clean B/L) :
-   Konosemen Kotor (claused/foul B/L)

e. Menurut pelabuhan tujuan
-   Konosemen Langsung (direct B/L)
-   Konosemen lanjutan (trough B/L)
-   Konosemen Opti (optional B/L)
-   Konosemen Gabungan
-   House B/L
f. Menurut mode transport yg berlainan
- konosemen angkutan gabungan.

15. Deviation Clause :
Pihak shipper tdk boleh mengclaim kerugian akibat adanya keterlambatan/kerugian karena adanya perubahan utk menolong orang.

16.a. Bagaimana prusedur pemberlakuan sebuah konvensi international (SOLAS, MARPOL, CORLEG, UNCLOS,SCTW)
Minimum 50% GT kapal dunia telah meratifikasi (kpl  ≥ 100 GT)
Harus dimasukkan dalam perundang2an nasioanal.
Setiap negara hrs membuat peraturan pengawasan.
Apabila ada amendment terhadap konvensi maka dilakukan secara Tacit Acceptance.

Tacic acceptance procedure
Proposed amandment
MSC/MEPC Acceptance
OK yes
Tacic acceptance
In force after defined period
OK no
Rejected by 1/3 of contracting parties representing 50% of total GT

17. Jelaskan prosedur pemberlakuan amandment sebuah konvensi dg Tacit acceptance?
Secara explicit diberlakukan setelah putusan 15 negara dg jumlah 50% GT armada dunia.

18. Siapa saja yg membutuhkan Biro Kalasifikasi :
Perusahaan Asuransi (under writer) untuk pertimbangan penutupan premi asuransi
MORTAGE
P & I Club
Charter Party
Dalam keperluan konfirmasi kerusakan diperlukan konfirmasi dari Biro Klasifikasi untuk pembayaran claim.

19. Prosedur pemeriksaan PSC :
Petugas PSC dpt naik kapal dan memeriksa semua sertifikat yg diharuskan
setiap kantor PSC didaerah regiaonal dilakukan scr On Line shg kpl yg sdh diperiksa sebelumnya tdk perlu diperiksa ulang kecuali ada keyakinan yg kuat total 10% bahwa kpl tsb tidak akan selamat sampai pelabuhan tujuan.
apabila semuanya dalam keadaan memenuhi syarat maka PSC menyerahkan clean inspection kpd nakhoda sebelum kpl bertolak. Kemudian melaporkannya ke pusat komputer regiaonal.
apabila sertifikat sesuai ketentuan tidak berada diatas kapal atau sudah expires atau ada keyakinan yg kuat bahwa kpl tsb dibawah standard persyaratan maka pemeriksaan lebih lanjut dpt dilakukan.

20. Prosentase dalam pemeriksaan PSC
Life Saving Equipment : sekoci, liferaft,life jacket =27,1
Marine Pollution = 25,3%
 Fire Fighting Appliance : CO2, foam, fire monotir= 17%
Navigation Equipment : ARPA, GYRO = 11,8%
Persyaratan Keselamatan (umum) = 11,3%
Sertifikat2 yg harus ada di atas kapal = 7,5%

21.b. PSC dapat menahan kapal kalau ada bukti nyata (clear ground)
Contoh clear ground :
tidak memiliki peralatan2 yg diharuskan.
sertifikat2 tidak berlaku (expire).
tidak ada jurnal (buku harian kapal) manuals & dokumentasi yg diharuskan.
kerusakan pd lambung atau struktur kapal.
adanya kerusakan pd system OWS, alat navigasi yg mengganggu keselamatan kapal.
nakhoda & ABK tidak familiar dg pebgoperasian kapal.
Key Crew member (Master, KKM, CH.Off and I/E) tidak dapat berkomunikasi dg baik satu sama lain.
tidak ada latihan kebakaran & sekoci secara teratur.
adanya laporan/komplain bahwa kpl substandard.

22. Petunjuk prosedur pelaksanaan pemeriksaan PSC ?
dengan penilaian secara obyektif/profesiaonal.
menunjukkan tanda pengenal kepada nakhoda.
memberitahukan kpd nakhoda mengenai dasar pemeriksaan.
apabila pemeriksaan berdasarkan laporan atau komplain maka identifikasi pelapor tidak boleh diberitahukan.
saat melaksanakan pemeriksaan, sedapat mungkin upaya untuk menahan kapal atau delay kapal dihindari.
mempertimbnagkan alternatif perbaikan
apabila saat pemeriksaan kapal dapat berlayar ke pelabuhan berikut , maka pelabuhan beriukut di berikan laporan khusus.
bekerja sama dg asosiasi lain spt biro klasifikasi, pemilik kapal dan bendera
laporan penahanan secara lengkap/rinci dikirimkan ke negara bendera. 

23. UNCLOS Article 17 Hak Lintas Damai
Dengan tunduk pada ketentuan konvensi ini, kapal semua negara, baik negara berpantai ataupun negara tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut territorial.

24. UNCLOS Article 19 Pengertian lintas damai
1. Lintas  adalah damai sepanjang tidak merugikan bg kedamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai, Lintas tsb hrs dilakukan sesuai dg ketentuan konvensi ini dan peratuaran hukum internasiaonal.
2. Lintas suatu kapal asing hrs dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai, apabila kapal tsb dilaut territorial melakukan salah satu kegiatan sbb:
a. setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara pantai, atau dg cara lain apapun yg merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagimana tercantum dlm piagam PBB.
b.  setiap latihan atau praktek dg senjata macam apapun.
c.   setiap perbuatan yg bertujuan utk mengumpulkan informasi yg merugikan bagi pertahanan atau keamanan negara pantai.
d.  setiap perbuatan propaganda yg bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan negara pantai.
e. peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara diatas kapal.
f. peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer.
g.   bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secra bertentangan dg peraturan perundang2 bea cukai, fiscal, imigrasi atau saniter negara pantai.
h. setiap perbuatan pencemaran dg sengaja dan parah yg bertentangan dg ketentuan konvensi.
i.    setiap kegiatan perikanan
j.    kegiatan riset atau survey
k. setiap perbuatan yg bertujuan mengganggu setiap system komunukasi atau setiap fasilitas atau intalasi lainya negara pantai.
l.    setiap kegiatan lainnyayg tidak berhubungan langsung dg lintas.

25. UNCLOS Arcticle 22
Alur laut dan skema pemisah lalu-lintas di laut territorial
1. Negara pantai dimana perlu dg memperhatikan keselamatan navigasi dpt mewajibkan kpl asing yg melaksanakan hak lintas damai melalui laut teritorialnya untuk mempergunakan alur laut dan skema pemisah lalu lintas sebagaimana yg dpt ditetapkan dan hrs diikuti utk pengaturan lintas kapal.

2. khususnya, kapal tangki, kapal bertenaga nuklir dan kapal yg mengangkut nuklir atau barang atau bahan lain yg krn sifatnya berbahaya atau beracun dpt diharuskan untuk membatasi lintasnya pd alur laut demikian.

3. Dalam penetapan alur laut dan penentuan skema pemiisah lalu-lintas menurut pasal ini, negara pantai hrs memperhatikan :
a. rekomendasi organisasi internasional yg kompeten
b. setiap alur yg biasanya digunakan utk navigasi internasional
c. sifat2 khusus kapal dan alur tertentu
kepadatan lalulintas.

4. negara pantai hrs mencantumkan secara jelas alur laut dan skema pemisah lalu-lintas demikian pada peta yg hrs diumumkan sebagaimana mestinya.

26. UNCLOS Arcticle 33 Zona Tambahan
1. Dalam suatu zona yg berbatas dg laut territorialnya ,yg dinamakan zona tambahan, negara pantai dpt melaksanakan pengawasan yg diperlukan untuk :
a. mencegah pelanggaran peraturan perundang2 bea cukai, fiscal, imigrasi atau saniter didalam wilayah atau laut teritorialnya
b. menghukum pelanggaran peraturan perundang2 tersebut diatas yg dilakukan didalam wilayah atau laut teritorialnya

2. zona tambahan tidak dpt melebihi lebih 24 mil laut dari garis pangkal dr mana lebar laut territorial diukur.

27. UNCLOS Arcticle 55
Rejim hukum khusus zona ekonomi eksklusif
Zona Ekonomi Ekslusif adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dg laut territorial, yg tunduk pada rejim hukum khusus yg ditetapkan dlm Bab ini berdasarkan mana hak2 dan yuridiksi negara pantai dan hak2 serta kebebasan2 negara lain, diatur oleh ketentuan2 yg relevan konvensi ini.

28. UNCLOS Arcticle 97
Yuridiksi pidana dalam perkara tubrukan laut atau tiap insiden pelayaran lainnya
1. Dalam hal terjadinya suatu tubrukan atau insiden pelayaran lain apapun yg menyangkut suatu kpl dilaut lepas, berkaitan dg tanggung jawab pidana atau disiplin nakhoda atau setiap orang lainnya dlm dinas kpl, tidak boleh diadakan penutupan pidana atau disiplin terhadap orang2 yg demikian kecuali dihadapan peradilan atau pejabat administratip dari atau negara bendera atau negara yg orang demikian itu menjadi warga negara.

2. Dalam perkara disiplin, hanya negara yg telah mengeluarkan ijasah nakhoda atau sertifikat kemampuan atau izin yg hrs merupakan pihak yg berwenang setelah dipenuhinya proses hukum sebagaimana mestinya, utk menyatakan penerikan sertifikat demikian, sekalipun pemegangnya bukan warga negara yg mengeluarkannya.

3. Tidak boleh penangkapan atau penahanan terhadap kapal, sekalipun sebagai suatu tindakan pemeriksaan, diperintahkan oleh pejabat manapun kecuali oleh pejabat2 dari negar bendera.

29. UNCLOS arcticle 98
Kewajiban untuk memberikan bantuan
1. setiap negara hrs mewajibkan (meminta) nakhoda suatu kapal yg berlayar dibawah benderanya untuk, selama hal itu dpt dilakukannya tanpa bahaya yg besar bagi kapal, awak kapal ayau penumpang :
a. untuk memberikan pertolongn kpd setiap orang yg ditemukan dilaut dlm bahaya akan hilang.
b. untuk menuju secepatnya menolong orang yg dalam kesulitan, apabila mendpt pemberitahuan tentang kebutuhan mereka akan pertolonagn, sepanjang tindakan demikian sepatutnya dapat diharapkan dari padanya.
2. setiap negara pantai harus menggalakkan diadakannya, pengoperasiandan pemeliharaan dinas search and rescue (SAR) yg memadai dan efektip berkenaan dg keselamatan didalam dan diatas laut dan, dimana keadaan menghendakinya, bekerja sama dg negara tetangga untuk tujuan ini dg cara pengaturan regiaonal.

30. Kewajiban negara bendera thd laut wilayah sesuia pasal 94 UNCLOS 1982
memelihara rambu2 navigasi yg berada di perairan wilayah
menjaga/mempertahankan kondisi kpl benderanya tdk terjadi kecelakaan.
Bertanggung jawab mengenai pelaksanaan yuridiksi kriminal di wilayah.

31. Dalam hal mana diterbitakan Letter Imdemnity dan Bank Guarantee
Letter Of Imdemnity :apabila pihak pengirim barang mendapatkan kesulitan dg pihak perbankan sehubungan jumlah uang yg semestinya dpt ia peroleh sbg uang panjar dr pihak pertama, maka pihak pengirim barang akan meminta penerbitan konosemen baru.
Bank Guarantee : apabila barang yg diangkut oleh kapal telah tiba dipelabuhan tujuan tetapi konosemen asli belum diterima oleh pihak penerima maka pihak pengangkut bersedia menyerahkan barang jika pihak penerima memberikan jaminan berupa garansi bank sebagai ganti B/L.

32. Mengapa pihak pemilik muatan mengasuransikn muatannya :
Dimana B/L merupakan sarana negosiasi pd saat muatan muatan telah dimasukkan ke dalam kpl maka batas tg-jawab yg berkaitan bila terjadi bila terjadi kapal tenggelam, terbakar dll masih merupakan tg-jawab pengangkut tetapi pemilik muatan tidak mau dituntut oleh pihak pembeli muatan bila muatannya rusak dalam perjalanan sebelum sampai ke tempat tujuan utk itu pemilik muatan juga mengasuransikan muatannya.

33. Kekuatan buku harian kapal dibandingkan dg kisah kapal
Kekuatan pembuktiannya adl sama dg buku harian kapal, dimana kisah kapal menegaskan bahwa pernyataan nakhoda adalah yg sebenar-benarnya, barang siapa  yg didlm suatu proses meragukan kebenaran isi kisah kapal tsb hrs dpt memberikan bukti penangkalannya.

34. Mengapa buku harian kapal memiliki nilai hukum yg berlainan dibandingkan kisah kapal :
Sebab kisah kapal dibuat dihadapan pejabat pemerintah (syahbandar), dibuat dibawah sumpah ‘under oath’ shg mempunyai kekuatan hukum yg lebih besar drpd buku harian kapal.

35. Apakah yg dilakukan dalam pembuatan kisah kapal, jika awak kapal yg menjadi saksi tidak sependapat dg keterangan nakhoda yg tercantum di dalamnya
Awak kapal tsb membuat keterangan secara terpisah dan dilampirkan pd kisah kapal tsb, (dalam hal ini kita pilih agar keterangan tsb tidak memberatkan kapal).

36. Cara pembuatan kisah kapal
Kisah kapal dibuat 3x24 jam setelah kpl tiba dipelabuhan. Setidak2nya kisah kapal sementara yg harus disusul dlm wkt 30 hari dg kisah kpl lengkap. Kisah kapal sementara dibuat jika kapal mengalami kerusakan dibawah air yg memerlukan pembongkaran muatan, isi kisah kapal sementara adalah tanpa detail. Kisah kapal lengkap dpt melengkap kisah kapal sementara. Tetapi tidak dibenarkan melalukan perbaikan. Penyususnan kisah kapal berdasrkan catatan2 dlm buku harian kapal yg dijabarkan lebih lanjut dlm kisah kapal, misalnya dicantumkan kapan dan dimana mengalami cuaca buruk, bagaimana keadaan kapal dan tindakan2 apa yg diambil utk menyelamatkan kapal & muatan.
Contoh kejadian yg biasanya memerlukan kisah kapal : peristiwa tubrukan dan adanya dugaan akan rusaknya muatan.



37. Siapakah dari awak kapal (selain nakhoda) yg turut menanda tangani kisah kappa
Disamping nakhoda dr pihak kapal turut menandatangani kisah kapal adalah ABK saksi yg menyaksikan kejadian tersebut yg diketahui oleh syahbandar atau konsulat RI.

38. Syarat apakah yg hrs dipenuhi oleh tertanggung menurut ketentuan asuransi laut
Tercancum dlm polis, syaratnya :
a. nama kapal dan nama nakhoda.
b. nama tempat dimana barang2 itu akan dimasukkan ke dlm kapal.
c. pelabuhan pembongkaran dan pemuatan.
d. pelabuhan pemberangkatan
e. pelabuhan dimana saja kpl itu akan singgah
f. tempat dari mana bahaya mulai berjalan atas tanggungan sipenanggung.
g. harga kpl yg dipertanggungkan.

39. Tidak tercantum dlm polis (pertangungan “in quovis) syaratnya :
bahwa tertanggung betul2 tidak mengetahui tantang kpl yg akan memuat barang2nya.
Tgl dan nama penanda tangan surat pengantar yg terakhir.
Kepentingan tertanggung hanya utk suatu waktu saja dpt dipertangungkan secara “in quovis”

40. Apakah tujuan dari konvensi garis muat 1966 ?
menjamin stabilitas kapal
mencegah tekanan2 lebih pd lambung kpl.
Menjamin jiwa dan harta dikapal yg mengatur ttg batas lambung bebas.
Berlaku utk pelayaran internasional kecuali negara tetangga, pelayaran sekali international.
Kelonggarannya : bila berlayar ant negara tetangga boleh menurunkan loadlinenya.

41. Surat2 apa saja yg harus diserahkan kpd syahbandar, bila kpl tiba dipelabuhan
surat ijin berlayar
pas kesehatan
sertifikat2
sijil ABK
surat laut
surat ukur.

42. Dengan diberlakukannya UNCLOS, maka Indonesia diakui secara Internasional sebagai negara kepulauan (archipelago state)
a. apa keuntungan bagi Indonesia, dengan adanya pengakuan tsb
keuntungannya adalah satu wilayah merupakan satu kesatuan dan luas wilayah laut jadi bertambah.







b.sebutkan 3(tiga) macam perairan di Indonesia, sbg negara kepulauan sesuai dg ketentuan UNCLOS
laut wilayah
laut pedalaman
laut ZEE

43. Sebuah negara pantai tidak berwenang menrapkan Yuridiksi kriminal terhadap kapal asing yg sedang melewati laut teritorialnya. Dalam hal yg bagaimana ketentuan ini tidak berlaku : UNCLOS 1982 ARTICLE 27
apabila akibat kejahatan itu dirasakan di negara pantai.
Apabila kejahatan itu termasuk jenis yg mengganggu kedamaian negara tsb atau ketertiban laut wilayah
Apabila telah diminta bantuan penguasa setampat oleh nakhoda kapal atau oleh wakil diplomatic atau pejabat konsuler negara bendera.
Apabila tindakan demikian diperlukan utk menumpas perdagangan gelap narkotika atau bahan psychotropis.

44. Yang dimaksud P&I club adl suatu perkumpulan yg dibentuk oleh para pemilik kapal dg tujuan utk menanggung kerugian2 yg tidak mendapat ganti rugi dari asuransi. Hal itu dikarenakan  tidak semua peristiwa yg mengakibatkan kerugian dpt ditutup pertanggungannya, mengingat asuransi  tdk bersedia menanggung resiko atas beberapa peristiwa tertentu shg pd polis terdpt beberapa syarat yg membebaskan penanggung dari kewajiban membayar ganti rugi.

45. Kalausul manakah yg mengatur imbalan pihak asuransi utk awak kapal yg berjasa dalam pengurangan kerugian.
Klausul SUE  and LABOUR yth bonus kpd awak kapal yg melakukan pertolongan krn kerugian kpl tidak sebesar yg diperkirakan, berusaha mengurangi kerugian.

46. P&I club melindungi anggotanya dari kerugian yg dialami akibat pengoperasian kpl seperti
1. untuk perlindungan pada :
tubrukan kapal, dg menutup sisa kerugian yg tidak ditanggung oleh asuransi (RDC ¼ )
perawatan awak kapal
korban jiwa dan kecelakaan orang
pengangkatan kerangka kapal
benturan dengan dermaga
kerusakan pd muatan akibat kesalahan navigasi
pencemaran minyak dr kapal tanker.

2. sebagian jaminan atas
-kesalahan penyerahan barang
-denda akibat pelanggaran peraturan pabean, imigrasi dll
-biaya menghadapi claim muatan.

47. Dalam jenis charter manakah terdapat klausula cesser
Dalam voyage charter salah satu dari syarat2 adl limitations of liability clause, banyak dikenal sbg cesser clause, yg mengatur bahwa tanggung jawab pencharter berakhir pd saat muatan2 di muat ke dalam kapal serta diselesaikannya tagihan2.






48. Dead freight : jumlah yg harus dibayar oleh pencharter jk jumlah muatan kurang dari yg disepakati dlm charter party (c/p) misalnya didlm kesepakatan c/p muatan 9500 ton tetapi setelah pemuatan ternyata hanya 9000 ton yg dimuat, maka sisanya 500 ton dianggap dead freight. Dead freight terdapat dlm voyage charter.

49. Dalam jenis charter manakah terdapat klausula off hire atau klausula break down
Dalam time charter. Off hire atau break down adl :apabila selama kurun waktu charter, dimana kpl tidak melakukan tugasnya karena mengalami hambatan yg disebabkan oleh kerusakan mesin, kerusakan akibat tubrukan, kandas dan hal2 lain yg menyebabkan hilangnya waktu dg demikian terganggunya operasi kapal karena hal2 itu, pihak pencharter tidak lagi berkewajiban membayar sewa utk waktu yg hilang tsb.
Dalam time charter terdiri dari 2 bentuk :
produce : tergantungnya operasi kpl krn kerusakan, pihak pencharter tdk lg berkewajiban membayar sewa utk waktu yg hilang.
maltime : beban adl pd pencharter, yth pihak pencharter tetap membayar sewa walaupun waktu yg hilang itu disebabkan kecelakaan kpl.

50. Perbedaan ant time charter dan bareboat charter :
Time charter : pemilik kapal memberikan kebebasan kpd pencharter utk menggunakan kplnya selama jangka waktu tertentu. Biaya2 yg menjadi tanggungan pemilik kapal: running expenses (awak kpl, perbekalan), voyage expenses (pelabuhan, bahan bakar), kerugian selama dipelabuhan (demurage), reparasi, minyak pelumas, survey, asuransi.
Bareboat charter pemilik kpl menyewakan kpl utk ketentuan, dimana pihak pencharter bukan saja diberikan hak mengopersaikan kpl, melainkan jg diberikan tanggung jawab mengawaki dan merawat kapal.

Klausa2 dlm time charter yg mengatur tentang :
penetapan harga sisa bahan bakar pd saat penyerahan kembali kpl adl bunker clause.
pemutusan pembayaran sewa berhubungan keusakan mesin adl off hire clause atau break down clause

51. sertifikat & dokumen yg harus diatas kpl sesuai SOLAS 74 utk semua jenis kapal :
1. ordonansi kapal2 1935
sertifikat kesempurnaan
sertifikat penumpang
sertifikat lambung timbul
sertifikat pembebasan
2. load line 1966
sertifikat garis muat internasional
3. SOLAS 1974
sertifikat keselamatan kpl penumpang
sertifikat keselamatan perlengkapan kpl barang
sertifikat keselamatan telephon radio kpl barang
serifikat pembebasan
4. MARPOL 1973 dg protocol 1978
sertifikat pencegahan pencemaran minyak internasiaonal (IOPP)
sertifikat pencegahan pencemaran internasional utk bahan cair.
Sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh kotoran.
Direktorat jendral perhubungan laut
sertifikat perangkat radio telekomunikasi kpl.




Hukum Maritim UTD ANT II/X – 29 Maret 2004

1.a. Kedaulatan apa yg dimiliki oleh sebuah negara menurut UNCLOS 1982 atas :
Laut Teritorial
Laut Tambahan
Zona ekonomi eksklusif
Kedaulatan2 yg dimiliki oleh negara2 menurut UNCLOS 1982 adalah :
Laut Teritorial : 12 mil
Menjaga kedaulatan negara dari gangguan luar yg membahayakan negara.
Laut Tambahan : 24 mil
Mengadakan pengawasan atas masalah2 bea cukai, fiscal, imigrasi atau kesehatan.
Zona Ekonomi Eksklusif : 200 mil
Melaksanakan kedaulatan atas sumber kekayaan alam yg terkandung didalamnya, dan yuridiksi atas instalasi2 pulau buatan , eksplorasi, eksploitasi dan penilitian ilmiah, pendayagunaan sumber daya hayati dan non hayati, sumber daya di permukaan dan di dalam air.

1.b. Jelaskan maksud dari “The right of innocent passage”
The right of innocent passage atau lintas damai adalah laut wilayah yg dilalui oleh kapal2 asing tanpa menyinggahi sebuah pelabuhan.

2.a. Sebutkan kewajiban yg terutama harus dilakukan oleh pengangkut (carrier) sebelum menerima muatan diatas kapal :
Menjadikan kapal laik laut
Mengawaki, melengkapi dan membekali kapal dg cukup.
Mempersiapkan ruang2 muatan, kamar es dan kamar dingin dan semua bagian kapal tempat dpt diterima, diangkut dan disimpan dg baik dan aman.

2.b. Berikan contoh nyata 4 (empat) kegiatan yg dilakukan oleh awak kapal untuk memenuhi butir2 diatas :
Sertifikat-sertifikat kapal tidak ada yg expire.
Ruang muatan sudah disiapkan untuk menerima muatan di pelabuhan muat dengan mengangkat boom-boomnya.
Persediaan perbekalan kapal sudah cukup selama melakukan perjalanan termasuk bahan bakar.
Melakukan pemeliharaan muatan selama pelayaran dengan memberikan ventilasi bila diperlukan.

3.a. Perbedaan apakah yg terdapat antara kerugian umum (General Average) dan Asuransi Laut :
General Average :
Pengorbanan/kerugian yg ditanggung bersama oleh semua pihak utk meyelamatkan kapal.
Asuransi Laut :
Kerugian ditanggung sendiri, sebab polis asuransi laut tidak bertujuan untuk menutup semua kerugian yg diderita tertanggung & polis hanya menyebutkan resiko2 yg dijamin.








3.b. jelaskan persyaratan2 yg harus dipenuhi agar sebuah kerugian kerugian dapat dinyatakan sebagai General Average :
Kerugian besar
Harus dilakukan dg sengaja
Tindakan yg dilakukan hrs jelas alasannya
Untuk keamanan & keselamatan bersama
Tindakan itu harus berhasil.

3.c. mengapa pihak pengangkut (carrier) di berikan kelonggaran tentang tanggung jawab melalui pembatasan tanggung jawab (limitation of liability)
Karena pihak kapal/pengangkut telah menyiapkan kpl dg laik laut dan sudah melaksanakan Due Diligence.



4.a. jelaskan secara singkat tentang prosedure pelaksanaan (pemberlakuan) sebuah peraturan oleh IMO yg secara internasiaonal akan mengikat setiap negara :
Minimum 50% GT kapal dunia telah meratifikasi (kpl  ≥ 100 GT)
Harus dimasukkan dalam perundang2an nasioanal.
Setiap negara hrs membuat peraturan pengawasan.
Apabila ada amendment terhadap konvensi maka dilakukan secara Tacit Acceptance.

Tacic acceptance procedure

 




6
 
3
 
                                                No
 



                                    yes
 





1 =Proposed amandment
2 =MSC/MEPC Acceptance
MSC   = Marine Safety Council.
MEPC = Marine Environment Protection Council
3 =OK
4 =Tacic acceptance
5 =In force after defined period
6 =Rejected by 1/3 of contracting parties representing 50% of total GT











4.b. sesuai ketentuan yg berlaku mengenai Port state Control dimana setiap negara dapat membentuk badan pengawasan keselamatan kapal yg dapat bertindak utk melakukan pemeriksaan kapal2 yg singgah di pelabuhannya. Berikan contoh dari “Clean Grounds” utk dpt menahan kapal yg dianggap sub standard :
Contoh clear ground :
Tidak memiliki peralatan2 yg diharuskan.
Sertifikat2 tidak berlaku (expire).
Tidak ada jurnal (buku harian kapal) manuals & dokumentasi yg diharuskan.
Kerusakan pd lambung atau struktur kapal.
Adanya kerusakan pd system OWS, alat navigasi yg mengganggu keselamatan kapal.
Nakhoda & ABK tidak familiar dg pebgoperasian kapal.
Key Crew member (Master, KKM, CH.Off and I/E) tidak dapat berkomunikasi dg baik satu sama lain.
Tidak ada latihan kebakaran & sekoci secara teratur.
Adanya laporan/komplain bahwa kpl substandard.



1.a. pihak pengangkut (carrier) cenderung menginginkan agar setiap kerugian yg timbul terhadap kerusakan muatan yg diangkut diatas kapalnya dinyatakan sebagai kerugian umum (General Average) jelaskan mengapa demikian :
Pihak pengangkut tdk ingin menanggung kerugian seorang sepihak, karena pihak pengangkut melakukan hal tsb utk mencegah kpl dan muatan menjadi total loss. Shg kedua pihak (pengangkut dan pemilik muatan ) dpt diselamatkan.
Karena dlm general average kerugian yg timbul terhdp kerusakan muatan ditanggung bersama oleh pihak2 yg menikmati hasil penyelamatan, dlm hal ini pengangkut.

1.b. Carrier diberikan kekebalan dalam tanggaung jawab mengenai kerusakan muatan sesuai Hague-Visby Rules 1968. Dalam hal bagaimana pihak carrier kehilangan kekebalan (immunities) tersebut jelaskan :
Apabila salah satu dari Due Diligence tidak dilaksanakan.
Due Diligence :
Menjadikan kapal laik laut
Mengawaki, melengkapi dan membekali kapal dg cukup.
Mempersiapkan ruang2 muatan, kamar es dan kamar dingin dan semua bagian kapal tempat dpt diterima, diangkut dan disimpan dg baik dan aman.

2.a. Laut Jawa yang lebarnya melebihi 12 mil laut dinyatakan sebagai perairan pedalaman Indonesia, sesuai ketentuan UNCLOS 1982 mengapa demikian ?
Dengan telah diberlakukan konvensi UNCLOS 1982 maka Indonesia diakui secara internasional sebagai negara kepulauan (archipelago state). Keuntungannya adalah satu wilayah merupakan satu kesatuan.







2.b. jelaskan cara penentuan “Laut Wilayah Indonesia”
Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
Laut wilayah Indonesia adalah lajur laut selebar 12 mil laut yg garis titik pada garis dasar yg terdiri dari garis2 lurus yg menghubungkan titik2 terluar pd garis rendah dari pulau2 yang terluar dalam wilayah Indonesia dg ketentuan bahwa jika ada selat yg lebarnya tidak lebih 24 mil dan negara Indonesia tidak merupakan negara tepi, maka garis batas laut di tarik pd tengah selat.
Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yg terletak pada sisi dalam garis dasar sbg yg dimaksud pd ketentuan di atas (laut wilayah).

Laut Teritorial: 12 mil laut dihitung dari titik terendah air pada waktu air surut pada garis pantai (LWS).
Zona Tambahan  24 mil laut dihitung dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
Zona Ekonomi Ekxlusif  200 mil laut dihitung dari  garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

2.c. Jelaskan hal2 yang tidak boleh dilakukan oleh sebuah kapal asing yg melaksanakan lintas damai (innocent passage) di perairan Indonesia ?
Sesuai dengan UNCLOS 1982 pasal 19 :
Setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara pantai, atau dg cara lain apapun yg merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagimana tercantum dlm piagam PBB.
Setiap latihan atau praktek dg senjata macam apapun.
Setiap perbuatan yg bertujuan utk mengumpulkan informasi yg merugikan bagi pertahanan atau keamanan negara pantai.
Setiap perbuatan propaganda yg bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan negara pantai.
Peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara diatas kapal.
Peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer.
Bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secra bertentangan dg peraturan perundang2 bea cukai, fiscal, imigrasi atau saniter negara pantai.
Setiap perbuatan pencemaran dg sengaja dan parah yg bertentangan dg ketentuan konvensi.
Setiap kegiatan perikanan
Kegiatan riset atau survey
Ketiap perbuatan yg bertujuan mengganggu setiap system komunukasi atau setiap fasilitas atau intalasi lainya negara pantai.
Setiap kegiatan lainnyayg tidak berhubungan langsung dg lintas.









3.a. jelaskan pertimbangan2 yang menjadi pedoman bagi pemilik kapal untuk memiliki kontrak pertolongan berdasarkan “No Cure No Pay” atau “Fixed Amount Compensation”
Pertimbangan – pertimbangannya adalah
Konstruksi dan kondisi kapal.
Kondisi kapal saat berangkat saat sebelum terjadi kecelakaan.
Keadaan kapal sekarang.
Kondisi ditampat kejadian dan daerah berbatasannya.
Pengontrolan keadaan darurat jika ada, dan hasilnya.
Pengontrolan keadaan darurat dilakukan jika ada dan prospeknya.
Pendapat dan kemauan Nakhoda sehubungan dengan kebutuhan dari pengaturan salvage yg akan dilakukan.

3.b. Jelaskan perbedaan antara operasi pertolongan (salvage) dengan system  “contracted salvage” dengan “voluntary salvage”
Contracted Salvage yaituh operasi pertolongan dengan menggunakan kontrak.
Voluntary Salvage yaituh operasi pertolongan dilakukan atas kemauan bebas tanpa kontrak disebut juga “salvageproper" 

4.a. jelaskan perbedaan batas tanggung jawab pihak pengangkut menurut The Hague Rules 1968 dan Hamburg Rules berkaitan dengan kerusakan pada muatan?
Batas tanggung jawab pihak pengangkut menurut The Hague Rules 1968 berkaitan dg kerusakan pada muatan adalah 10,000 francs poincare to per package or 30 francs per kilo whichever higher.
Batas tanggung jawab pihak pengangkut menurut  Hamburg Rules 1978 berkaitan dg kerusakan pada muatan adalah 835 SDR per package or 2.5 SDR per kilo whichever is higher.
 
4.b. Buatlah diagram menunjukkan perbedaan batas jangka waktu pertanggungan jawab pihak pengangkut menurut Hague Rules, Hague Visby Rules dan Hamburg Rules. Jelaskan batas nilai tanggung  jawab menurut masing2 aturan tersebut lengkap dengan satuan uang yg di gunakan ?
Convention
Value of liability
Time bar
Hague Rules 1924
Poundsterling in gold
1 year
Hague-Visby Rules 1968 Protocol
Francs Poincare
1 year
Hague-Visby Rules 1978 Protocol
SDR
(Special Drawing Right)
1 year
Hamburg Rules 1978
SDR
(Special Drawing Right)
2 years







5.a. sistim apakah yg berlaku untuk pendaftaran kapal di Indonesia? Dari perangkat undang2 manakah hal tsb diketahui ?
Sistem yang berlaku untuk pendaftaran kapal di Indonesia adalah Closed System/Sistem Tertutup : hanya kapal yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan usaha negara Indonesia yang dapat didaftarkan di Indonesia.
Dasar Hukum Pendaftaran Kapal Indonesia :
Undang-Undang No.21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
Pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Peraturan Pendaftaran dan Baliknama Kapal stb 1993 No.48


5.b. Bagaimanakah prosedur mendapatkan bukti kebangsaan kapal yg baru di bangun di Indonesia ?
UU No.21/1992 tetang pelayaran pasal 46.
Pemilik kapal mengajukan permohonan kapal ke Direktorat Jendral Perhubungan Laut (DJPL)
c/a Ditkapel dengan lampiran berupa :
a. Foto copy Gross akte pendaftaran.
b. Foto copy surat ukur.
c. Mengisi formulir keterangan penjelasan.

5.c. Dalam keadaan bagaimana sebuah surat kebangsaan dinyatakan gugur :
Kapal tenggelam.
Kapal dibajak.
Kapal dimusnahkan/di tutuh.
Digunakan  sebagai kapal perang.
Digunakan untuk menbajak.
Dijual ke luar negri.
Ukuran kapal berubah.
Ganti pemilik.


( Prepared by DANCE.F.MODOKH )
                                                                      Jakarta, 08 Maret 2004          
















  
   






No comments:

Post a Comment