HUKUM
MARITIM
1.a.Perbedaan
apakah yg terdpt dlm kerugian umum (General Average) & Asuransi Laut ?
General
Average
:
Pengorbanan/kerugian
yg ditanggung bersama oleh semua pihak utk meyelamatkan kapal.
Asuransi
Laut
:
Kerugian
ditanggung sendiri, sebab polis asuransi laut tidak bertujuan utk menutup semua
kerugian yg diderita tertanggung & polis hanya menyebutkan resiko2 yg
dijamin.
Pihak
pengangkut mengiginkan agar kerugian yg timbul thd kerusakan muatan yg diangkut
menjadi kerugian umum (general average) karena :
Pihak
pengangkut tdk ingin menanggung kerugian seorang sepihak, karena pihak
pengangkut melakukan hal tsb utk mencegah kpl dan muatan menjadi total loss.
Shg kedua pihak (pengangkut dan pemilik muatan ) dpt diselamatkan.
1.b.
Persyaratan2 yg harus dipenuhi agar dpt dinyatakan general average :
kerugian
besar
harus
dilakukan dg sengaja
tindakan
yg dilakukan hrs jelas alasannya
utk
keamanan & keselamatan bersama
tindakan
itu harus berhasil.
1.c.
Mengapa pihak pengangkut diberi kelonggaran tentang tanggung jawab melalui
pengaturan pembatasan tanggung jawab (limitation of liability)
Karena
pihak kapal/pengangkut telah menyiapkan kpl dg laik laut dan sudah melaksanakan
Due Diligence.
2.
Jenis perjanjian charter manakah yg lebih banyak menimbulkan masalah bagi pihak
pemilik kapal? jelaskan mengapa demikian
Time
charter, karena Time Charter dlm bentuk perjanjian charter produce pada umumnya
sewa charter didasarkan pd jumlah tonnase bobot mati kpl & dibayarkan
dimuka. Disini timbul persoalan apakah pencharter harus membayar sewa untuk
kurun waktu dimana kapal tidak melakukan tugasnya krn mengalami hambatan. Sebab
dlm produce dokumen, pencharter tdk hrs membayar apabila kpl rusak, terlambat
tiba untuk waktu yg hilang.
3.Jenis
charter manakah yg dpt menimbulkan berbagai masalah khususnya bagi pihak
pemilik kapal/jelaskan
Bareboat
Charter : terdapat kendala karena kebanyakan negara2 maritim terdapat ketentuan
bahwa nakhoda dan awak kapal hrs berkebangsaan negara bendera kapal.
4.
Hal2 yg perlu dicatat dlm buku harian kpl apabila kapal mengalami kecelakaan
Hari,
tanggal, posisi, jam, keadaan cuaca.
5.
Fungsi buku harian kapal adl :
-
berfungsi sbg bahan pembuktian.
-
merupakan sumber data bagi hakim.
-
sebagai pengawasan dari syahbandar
-
iktisar.
6.
Tindakan2 yg dpt mengurangi kekuatan pembuktian hukum sebuah buku harian kapal
:
-
merobek halamannya.
-
pengosongan halaman
-
perubahan halaman
-
penambahan halaman
-
pencatatan tambahan
-
penggoresan dan tidak terbaca isisnya
7.a.
jelaskan kewajiban2 yg harus dilakukan oleh pengangkut sebelum menerima muatan
utk diangkut :
menjadikan
kapal laik laut
mengawaki,
melengkapi dan membekali kapal dg cukup.
mempersiapkan
ruang2 muatan, kamar es dan kamar dingin dan semua bagian kapal tempat dpt
diterima, diangkut dan disimpan dg baik dan aman.
8.
Laik laut menurut UU No.21/92
-kapal dinyatakan laik
laut apabila keadaan kapal memenuhi persyaratan keslamatan pencegahan
pencemaran perairan dr kpl, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan
awak kapal, serta penumpang dan status hukum kpl utk berlayar diperairan
tertentu.
9.
Kekebalan pengankut
tindakan,
kelengahan atau kegagalan nakhoda, pelaut, pandu atau orang2nya pegangkut dlm
hal navigasi atau dlm hal pengolaan kapal.
kebakaran,
kecuali disebabkan kesalahan atau tindakan-tindakn nyata dari pengangkut.
bahaya,
malapetaka dan kecelakaan laut atau perairan pelayaran lainnya.
act
of God
act
of war.
act
of public enemis
tindakan2
penehanan oleh pemerintah
pembatasan
karantina
tindakan/kealpaan
dr pengirim/pemilik barang
pemogokan,
kerusuhan, penyelamatan jiwa/barang di laut
susut
isi/berat barang akibat cacat barang, pengemasan yg tidak memenuhi, merkah2 yg
tidak jelas.
10.
Hal2 apakah yg perlu diperhatikan oleh nakhoda pd saat menandatangani konosomen
(B/L)
-
tanggal penerbitan konosomen (B/L).
-
barang yg tercantum dlm konosemen
-
jumlah barang yg ada dlm B/L
-apakah
status charter telah dicantumkan.
11.
Jelaskan pengertian konosemen merupakan dokumen tertanggal & berikan
penjelasan mengenai fungsi2 dr sebuah B/L
Konosemen
(B/L) adl akta tertanggal, karena merupakan surat yg ditanda tangani atau
sengaja dibuat utk bukti tentang adanya erbuatan tertentu.
Fungsi
B/L :
tanda
bukti penerimaan
bukti
persyaratan pengangkutan
tanda
bukti hak milik.
Sarana
negosiasi.
12.
Latar belakang dari penerbitan konosemen bersih :
Agar
mempermudah dlm pengurusan dg pihak bank/perbankan, sehubungan dg jumlah uang
panjar dr pihak pertama. Pihak bank tdk akan menerima konosemen yg cacat &
apabila konosemen tdk sesuai dg yg dilaporkan ke bank maka bank tdk mau lagi
menjamin.
13.
Cara pengamanan agar konosemen yg dpt dipertahankan tidak disalah gunakan oleh
pihak yg tidak bertanggung jawab
Harus diketahui dimana konosemen aslinya berada.
Pengangkut
wajib menyebutkan jumlah yg diterbitkan, shg para pemegang konosemen mengetahui
berapa lembar yg dpt diperdagangkan
Jika
salah satu konosemen digunakan oleh pemegangnya
utk memperoleh barang yg dicantumkan di dlm konosemen dr pihak
pengangkut pelabuhan tujuan maka konosemen aslinya (2lembar lg) tidak dpt
diperdagangkan berdasarkan asas “one for all/all for one”
14.
Jenis2 konosemen (B/L)
a.
menurut cara pengapalan :
- shipped/on board B/L : pihak pengirim
barang dpt menuntut pihak pengangkut mengeluarkan konosemen sbg bukti bahw
barang2nya dg sesungguhnya telah dikplkan dg kemasan.
- received (for shipment) B/L :
merupakan konosemen yg dikeluarkan oleh pengangkut utk barang2 yg telah
diterima (gudang,tongkang,dermaga), tetapi blm dimuat di kapal (berhubung
kplnya blm tiba)
b.
Menurut pihak yg menerima barang :
-
Konosemen
atas nama/rekta atau staight B/L : nama penerima disebutkan didalamnya.
- Konosemen kepada penggantinya (to the
order of)
-
Konosemen Kepada Pembawa.
c.
Menurut kepentingan perdagangan
-
Konosemen utk diperdagangkan (negotiable B/L) konosemen yg melalui cara
pengesahan (andosemen) memindahkan/mengalihkan hak atas barang yg tercantum
didalamnya.
- Konosemen yg tidak diperdagangkan
(non-negoitable B/L) jenis ini hanya memiliki arti administrasitip dan utk
itu ditandai sesuai kepentingannya (Captain’s copy, copy not negotiable,
non-valid dst)
- Pro forma B/L : dikelurakan utk
barang2 yg sebelumnya sdh memiliki lembaran yg dpt diperdagangkan atau utk
barang2 yg tdk diperuntukan perdaganagan.
d.
Menurut keutuhan barang
- Konosemen Bersih (Clean B/L) :
- Konosemen Kotor (claused/foul B/L)
e.
Menurut pelabuhan tujuan
- Konosemen Langsung (direct B/L)
- Konosemen lanjutan (trough B/L)
- Konosemen Opti (optional B/L)
- Konosemen Gabungan
- House B/L
f.
Menurut mode transport yg berlainan
-
konosemen angkutan gabungan.
15.
Deviation Clause :
Pihak
shipper tdk boleh mengclaim kerugian akibat adanya keterlambatan/kerugian
karena adanya perubahan utk menolong orang.
16.a.
Bagaimana prusedur pemberlakuan sebuah konvensi international (SOLAS, MARPOL,
CORLEG, UNCLOS,SCTW)
Minimum
50% GT kapal dunia telah meratifikasi (kpl
≥ 100 GT)
Harus
dimasukkan dalam perundang2an nasioanal.
Setiap
negara hrs membuat peraturan pengawasan.
Apabila
ada amendment terhadap konvensi maka dilakukan secara Tacit Acceptance.
Tacic
acceptance procedure
Proposed
amandment
MSC/MEPC
Acceptance
OK
yes
Tacic
acceptance
In
force after defined period
OK
no
Rejected
by 1/3 of contracting parties representing 50% of total GT
17.
Jelaskan prosedur pemberlakuan amandment sebuah konvensi dg Tacit acceptance?
Secara
explicit diberlakukan setelah putusan 15 negara dg jumlah 50% GT armada dunia.
18.
Siapa saja yg membutuhkan Biro Kalasifikasi :
Perusahaan
Asuransi (under writer) untuk pertimbangan penutupan premi asuransi
MORTAGE
P
& I Club
Charter
Party
Dalam
keperluan konfirmasi kerusakan diperlukan konfirmasi dari Biro Klasifikasi
untuk pembayaran claim.
19.
Prosedur pemeriksaan PSC :
Petugas
PSC dpt naik kapal dan memeriksa semua sertifikat yg diharuskan
setiap
kantor PSC didaerah regiaonal dilakukan scr On Line shg kpl yg sdh diperiksa
sebelumnya tdk perlu diperiksa ulang kecuali ada keyakinan yg kuat total 10%
bahwa kpl tsb tidak akan selamat sampai pelabuhan tujuan.
apabila
semuanya dalam keadaan memenuhi syarat maka PSC menyerahkan clean inspection
kpd nakhoda sebelum kpl bertolak. Kemudian melaporkannya ke pusat komputer
regiaonal.
apabila
sertifikat sesuai ketentuan tidak berada diatas kapal atau sudah expires atau
ada keyakinan yg kuat bahwa kpl tsb dibawah standard persyaratan maka
pemeriksaan lebih lanjut dpt dilakukan.
20.
Prosentase dalam pemeriksaan PSC
Life
Saving Equipment : sekoci, liferaft,life jacket =27,1
Marine
Pollution = 25,3%
Fire Fighting Appliance : CO2, foam, fire
monotir= 17%
Navigation
Equipment : ARPA, GYRO = 11,8%
Persyaratan
Keselamatan (umum) = 11,3%
Sertifikat2
yg harus ada di atas kapal = 7,5%
21.b.
PSC dapat menahan kapal kalau ada bukti nyata (clear ground)
Contoh
clear ground :
tidak
memiliki peralatan2 yg diharuskan.
sertifikat2
tidak berlaku (expire).
tidak
ada jurnal (buku harian kapal) manuals & dokumentasi yg diharuskan.
kerusakan
pd lambung atau struktur kapal.
adanya
kerusakan pd system OWS, alat navigasi yg mengganggu keselamatan kapal.
nakhoda
& ABK tidak familiar dg pebgoperasian kapal.
Key
Crew member (Master, KKM, CH.Off and I/E) tidak dapat berkomunikasi dg baik
satu sama lain.
tidak
ada latihan kebakaran & sekoci secara teratur.
adanya
laporan/komplain bahwa kpl substandard.
22.
Petunjuk prosedur pelaksanaan pemeriksaan PSC ?
dengan
penilaian secara obyektif/profesiaonal.
menunjukkan
tanda pengenal kepada nakhoda.
memberitahukan
kpd nakhoda mengenai dasar pemeriksaan.
apabila
pemeriksaan berdasarkan laporan atau komplain maka identifikasi pelapor tidak
boleh diberitahukan.
saat
melaksanakan pemeriksaan, sedapat mungkin upaya untuk menahan kapal atau delay
kapal dihindari.
mempertimbnagkan
alternatif perbaikan
apabila
saat pemeriksaan kapal dapat berlayar ke pelabuhan berikut , maka pelabuhan
beriukut di berikan laporan khusus.
bekerja
sama dg asosiasi lain spt biro klasifikasi, pemilik kapal dan bendera
laporan
penahanan secara lengkap/rinci dikirimkan ke negara bendera.
23.
UNCLOS Article 17 Hak Lintas Damai
Dengan
tunduk pada ketentuan konvensi ini, kapal semua negara, baik negara berpantai
ataupun negara tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut
territorial.
24.
UNCLOS Article 19 Pengertian lintas damai
1.
Lintas adalah damai sepanjang tidak
merugikan bg kedamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai, Lintas tsb hrs
dilakukan sesuai dg ketentuan konvensi ini dan peratuaran hukum internasiaonal.
2.
Lintas suatu kapal asing hrs dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau
keamanan negara pantai, apabila kapal tsb dilaut territorial melakukan salah
satu kegiatan sbb:
a.
setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah
atau kemerdekaan politik negara pantai, atau dg cara lain apapun yg merupakan
pelanggaran asas hukum internasional sebagimana tercantum dlm piagam PBB.
b. setiap latihan atau praktek dg senjata macam
apapun.
c. setiap perbuatan yg bertujuan utk
mengumpulkan informasi yg merugikan bagi pertahanan atau keamanan negara
pantai.
d. setiap perbuatan propaganda yg bertujuan
mempengaruhi pertahanan atau keamanan negara pantai.
e.
peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara diatas kapal.
f.
peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan
militer.
g. bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang
atau orang secra bertentangan dg peraturan perundang2 bea cukai, fiscal,
imigrasi atau saniter negara pantai.
h.
setiap perbuatan pencemaran dg sengaja dan parah yg bertentangan dg ketentuan
konvensi.
i. setiap kegiatan perikanan
j. kegiatan riset atau survey
k.
setiap perbuatan yg bertujuan mengganggu setiap system komunukasi atau setiap
fasilitas atau intalasi lainya negara pantai.
l. setiap kegiatan lainnyayg tidak berhubungan
langsung dg lintas.
25.
UNCLOS Arcticle 22
Alur
laut dan skema pemisah lalu-lintas di laut territorial
1.
Negara pantai dimana perlu dg memperhatikan keselamatan navigasi dpt mewajibkan
kpl asing yg melaksanakan hak lintas damai melalui laut teritorialnya untuk
mempergunakan alur laut dan skema pemisah lalu lintas sebagaimana yg dpt
ditetapkan dan hrs diikuti utk pengaturan lintas kapal.
2.
khususnya, kapal tangki, kapal bertenaga nuklir dan kapal yg mengangkut nuklir
atau barang atau bahan lain yg krn sifatnya berbahaya atau beracun dpt
diharuskan untuk membatasi lintasnya pd alur laut demikian.
3.
Dalam penetapan alur laut dan penentuan skema pemiisah lalu-lintas menurut
pasal ini, negara pantai hrs memperhatikan :
a.
rekomendasi organisasi internasional yg kompeten
b.
setiap alur yg biasanya digunakan utk navigasi internasional
c.
sifat2 khusus kapal dan alur tertentu
kepadatan
lalulintas.
4.
negara pantai hrs mencantumkan secara jelas alur laut dan skema pemisah
lalu-lintas demikian pada peta yg hrs diumumkan sebagaimana mestinya.
26.
UNCLOS Arcticle 33 Zona Tambahan
1.
Dalam suatu zona yg berbatas dg laut territorialnya ,yg dinamakan zona
tambahan, negara pantai dpt melaksanakan pengawasan yg diperlukan untuk :
a.
mencegah pelanggaran peraturan perundang2 bea cukai, fiscal, imigrasi atau
saniter didalam wilayah atau laut teritorialnya
b.
menghukum pelanggaran peraturan perundang2 tersebut diatas yg dilakukan didalam
wilayah atau laut teritorialnya
2.
zona tambahan tidak dpt melebihi lebih 24 mil laut dari garis pangkal dr mana
lebar laut territorial diukur.
27.
UNCLOS Arcticle 55
Rejim
hukum khusus zona ekonomi eksklusif
Zona
Ekonomi Ekslusif adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dg laut
territorial, yg tunduk pada rejim hukum khusus yg ditetapkan dlm Bab ini
berdasarkan mana hak2 dan yuridiksi negara pantai dan hak2 serta kebebasan2
negara lain, diatur oleh ketentuan2 yg relevan konvensi ini.
28.
UNCLOS Arcticle 97
Yuridiksi
pidana dalam perkara tubrukan laut atau tiap insiden pelayaran lainnya
1.
Dalam hal terjadinya suatu tubrukan atau insiden pelayaran lain apapun yg
menyangkut suatu kpl dilaut lepas, berkaitan dg tanggung jawab pidana atau
disiplin nakhoda atau setiap orang lainnya dlm dinas kpl, tidak boleh diadakan
penutupan pidana atau disiplin terhadap orang2 yg demikian kecuali dihadapan
peradilan atau pejabat administratip dari atau negara bendera atau negara yg
orang demikian itu menjadi warga negara.
2.
Dalam perkara disiplin, hanya negara yg telah mengeluarkan ijasah nakhoda atau
sertifikat kemampuan atau izin yg hrs merupakan pihak yg berwenang setelah
dipenuhinya proses hukum sebagaimana mestinya, utk menyatakan penerikan
sertifikat demikian, sekalipun pemegangnya bukan warga negara yg
mengeluarkannya.
3.
Tidak boleh penangkapan atau penahanan terhadap kapal, sekalipun sebagai suatu
tindakan pemeriksaan, diperintahkan oleh pejabat manapun kecuali oleh pejabat2
dari negar bendera.
29.
UNCLOS arcticle 98
Kewajiban
untuk memberikan bantuan
1.
setiap negara hrs mewajibkan (meminta) nakhoda suatu kapal yg berlayar dibawah
benderanya untuk, selama hal itu dpt dilakukannya tanpa bahaya yg besar bagi
kapal, awak kapal ayau penumpang :
a.
untuk memberikan pertolongn kpd setiap orang yg ditemukan dilaut dlm bahaya
akan hilang.
b.
untuk menuju secepatnya menolong orang yg dalam kesulitan, apabila mendpt
pemberitahuan tentang kebutuhan mereka akan pertolonagn, sepanjang tindakan
demikian sepatutnya dapat diharapkan dari padanya.
2.
setiap negara pantai harus menggalakkan diadakannya, pengoperasiandan
pemeliharaan dinas search and rescue (SAR) yg memadai dan efektip berkenaan dg
keselamatan didalam dan diatas laut dan, dimana keadaan menghendakinya, bekerja
sama dg negara tetangga untuk tujuan ini dg cara pengaturan regiaonal.
30.
Kewajiban negara bendera thd laut wilayah sesuia pasal 94 UNCLOS 1982
memelihara
rambu2 navigasi yg berada di perairan wilayah
menjaga/mempertahankan
kondisi kpl benderanya tdk terjadi kecelakaan.
Bertanggung
jawab mengenai pelaksanaan yuridiksi kriminal di wilayah.
31.
Dalam hal mana diterbitakan Letter Imdemnity dan Bank Guarantee
Letter
Of Imdemnity :apabila
pihak pengirim barang mendapatkan kesulitan dg pihak perbankan sehubungan
jumlah uang yg semestinya dpt ia peroleh sbg uang panjar dr pihak pertama, maka
pihak pengirim barang akan meminta penerbitan konosemen baru.
Bank
Guarantee : apabila
barang yg diangkut oleh kapal telah tiba dipelabuhan tujuan tetapi konosemen
asli belum diterima oleh pihak penerima maka pihak pengangkut bersedia
menyerahkan barang jika pihak penerima memberikan jaminan berupa garansi bank
sebagai ganti B/L.
32.
Mengapa pihak pemilik muatan mengasuransikn muatannya :
Dimana
B/L merupakan sarana negosiasi pd saat muatan muatan telah dimasukkan ke dalam
kpl maka batas tg-jawab yg berkaitan bila terjadi bila terjadi kapal tenggelam,
terbakar dll masih merupakan tg-jawab pengangkut tetapi pemilik muatan tidak
mau dituntut oleh pihak pembeli muatan bila muatannya rusak dalam perjalanan
sebelum sampai ke tempat tujuan utk itu pemilik muatan juga mengasuransikan
muatannya.
33.
Kekuatan buku harian kapal dibandingkan dg kisah kapal
Kekuatan
pembuktiannya adl sama dg buku harian kapal, dimana kisah kapal menegaskan
bahwa pernyataan nakhoda adalah yg sebenar-benarnya, barang siapa yg didlm suatu proses meragukan kebenaran isi
kisah kapal tsb hrs dpt memberikan bukti penangkalannya.
34.
Mengapa buku harian kapal memiliki nilai hukum yg berlainan dibandingkan kisah
kapal :
Sebab
kisah kapal dibuat dihadapan pejabat pemerintah (syahbandar), dibuat dibawah
sumpah ‘under oath’ shg mempunyai kekuatan hukum yg lebih besar drpd buku
harian kapal.
35.
Apakah yg dilakukan dalam pembuatan kisah kapal, jika awak kapal yg menjadi
saksi tidak sependapat dg keterangan nakhoda yg tercantum di dalamnya
Awak
kapal tsb membuat keterangan secara terpisah dan dilampirkan pd kisah kapal
tsb, (dalam hal ini kita pilih agar keterangan tsb tidak memberatkan kapal).
36.
Cara pembuatan kisah kapal
Kisah
kapal dibuat 3x24 jam setelah kpl tiba dipelabuhan. Setidak2nya kisah kapal
sementara yg harus disusul dlm wkt 30 hari dg kisah kpl lengkap. Kisah kapal
sementara dibuat jika kapal mengalami kerusakan dibawah air yg memerlukan
pembongkaran muatan, isi kisah kapal sementara adalah tanpa detail. Kisah kapal
lengkap dpt melengkap kisah kapal sementara. Tetapi tidak dibenarkan melalukan
perbaikan. Penyususnan kisah kapal berdasrkan catatan2 dlm buku harian kapal yg
dijabarkan lebih lanjut dlm kisah kapal, misalnya dicantumkan kapan dan dimana
mengalami cuaca buruk, bagaimana keadaan kapal dan tindakan2 apa yg diambil utk
menyelamatkan kapal & muatan.
Contoh
kejadian
yg biasanya memerlukan kisah kapal : peristiwa tubrukan dan adanya dugaan akan
rusaknya muatan.
37.
Siapakah dari awak kapal (selain nakhoda) yg turut menanda tangani kisah kappa
Disamping
nakhoda dr pihak kapal turut menandatangani kisah kapal adalah ABK saksi yg
menyaksikan kejadian tersebut yg diketahui oleh syahbandar atau konsulat RI.
38.
Syarat apakah yg hrs dipenuhi oleh tertanggung menurut ketentuan asuransi laut
Tercancum
dlm polis, syaratnya :
a.
nama kapal dan nama nakhoda.
b.
nama tempat dimana barang2 itu akan dimasukkan ke dlm kapal.
c.
pelabuhan pembongkaran dan pemuatan.
d.
pelabuhan pemberangkatan
e.
pelabuhan dimana saja kpl itu akan singgah
f.
tempat dari mana bahaya mulai berjalan atas tanggungan sipenanggung.
g.
harga kpl yg dipertanggungkan.
39.
Tidak tercantum dlm polis (pertangungan “in quovis) syaratnya :
bahwa
tertanggung betul2 tidak mengetahui tantang kpl yg akan memuat barang2nya.
Tgl
dan nama penanda tangan surat pengantar yg terakhir.
Kepentingan
tertanggung hanya utk suatu waktu saja dpt dipertangungkan secara “in quovis”
40.
Apakah tujuan dari konvensi garis muat 1966 ?
menjamin
stabilitas kapal
mencegah
tekanan2 lebih pd lambung kpl.
Menjamin
jiwa dan harta dikapal yg mengatur ttg batas lambung bebas.
Berlaku
utk pelayaran internasional kecuali negara tetangga, pelayaran sekali
international.
Kelonggarannya
: bila berlayar ant negara tetangga boleh menurunkan loadlinenya.
41.
Surat2 apa saja yg harus diserahkan kpd syahbandar, bila kpl tiba dipelabuhan
surat
ijin berlayar
pas
kesehatan
sertifikat2
sijil
ABK
surat
laut
surat
ukur.
42.
Dengan diberlakukannya UNCLOS, maka Indonesia diakui secara Internasional
sebagai negara kepulauan (archipelago state)
a.
apa keuntungan bagi Indonesia, dengan adanya pengakuan tsb
keuntungannya
adalah satu wilayah merupakan satu kesatuan dan luas wilayah laut jadi
bertambah.
b.sebutkan
3(tiga) macam perairan di Indonesia, sbg negara kepulauan sesuai dg ketentuan
UNCLOS
laut
wilayah
laut
pedalaman
laut
ZEE
43.
Sebuah negara pantai tidak berwenang menrapkan Yuridiksi kriminal terhadap
kapal asing yg sedang melewati laut teritorialnya. Dalam hal yg bagaimana
ketentuan ini tidak berlaku : UNCLOS 1982 ARTICLE 27
apabila
akibat kejahatan itu dirasakan di negara pantai.
Apabila
kejahatan itu termasuk jenis yg mengganggu kedamaian negara tsb atau ketertiban
laut wilayah
Apabila
telah diminta bantuan penguasa setampat oleh nakhoda kapal atau oleh wakil
diplomatic atau pejabat konsuler negara bendera.
Apabila
tindakan demikian diperlukan utk menumpas perdagangan gelap narkotika atau
bahan psychotropis.
44.
Yang dimaksud P&I club adl suatu perkumpulan yg dibentuk oleh para
pemilik kapal dg tujuan utk menanggung kerugian2 yg tidak mendapat ganti rugi
dari asuransi. Hal itu dikarenakan tidak
semua peristiwa yg mengakibatkan kerugian dpt ditutup pertanggungannya,
mengingat asuransi tdk bersedia
menanggung resiko atas beberapa peristiwa tertentu shg pd polis terdpt beberapa
syarat yg membebaskan penanggung dari kewajiban membayar ganti rugi.
45.
Kalausul manakah yg mengatur imbalan pihak asuransi utk awak kapal yg berjasa
dalam pengurangan kerugian.
Klausul
SUE and LABOUR yth bonus kpd awak kapal
yg melakukan pertolongan krn kerugian kpl tidak sebesar yg diperkirakan,
berusaha mengurangi kerugian.
46.
P&I club melindungi anggotanya dari kerugian yg dialami akibat
pengoperasian kpl seperti
1.
untuk perlindungan pada :
tubrukan
kapal, dg menutup sisa kerugian yg tidak ditanggung oleh asuransi (RDC ¼ )
perawatan
awak kapal
korban
jiwa dan kecelakaan orang
pengangkatan
kerangka kapal
benturan
dengan dermaga
kerusakan
pd muatan akibat kesalahan navigasi
pencemaran
minyak dr kapal tanker.
2.
sebagian jaminan atas
-kesalahan
penyerahan barang
-denda
akibat pelanggaran peraturan pabean, imigrasi dll
-biaya
menghadapi claim muatan.
47.
Dalam jenis charter manakah terdapat klausula cesser
Dalam
voyage charter salah satu dari syarat2 adl limitations of liability
clause, banyak dikenal sbg cesser clause, yg mengatur bahwa tanggung jawab
pencharter berakhir pd saat muatan2 di muat ke dalam kapal serta
diselesaikannya tagihan2.
48.
Dead freight : jumlah
yg harus dibayar oleh pencharter jk jumlah muatan kurang dari yg disepakati dlm
charter party (c/p) misalnya didlm kesepakatan c/p muatan 9500 ton tetapi
setelah pemuatan ternyata hanya 9000 ton yg dimuat, maka sisanya 500 ton
dianggap dead freight. Dead freight terdapat dlm voyage charter.
49.
Dalam jenis charter manakah terdapat klausula off hire atau klausula break down
Dalam
time charter. Off hire atau break down adl :apabila selama kurun waktu
charter, dimana kpl tidak melakukan tugasnya karena mengalami hambatan yg
disebabkan oleh kerusakan mesin, kerusakan akibat tubrukan, kandas dan hal2
lain yg menyebabkan hilangnya waktu dg demikian terganggunya operasi kapal
karena hal2 itu, pihak pencharter tidak lagi berkewajiban membayar sewa utk
waktu yg hilang tsb.
Dalam
time charter terdiri dari 2 bentuk :
produce
:
tergantungnya operasi kpl krn kerusakan, pihak pencharter tdk lg berkewajiban
membayar sewa utk waktu yg hilang.
maltime
:
beban adl pd pencharter, yth pihak pencharter tetap membayar sewa walaupun
waktu yg hilang itu disebabkan kecelakaan kpl.
50.
Perbedaan ant time charter dan bareboat charter :
Time
charter : pemilik
kapal memberikan kebebasan kpd pencharter utk menggunakan kplnya selama jangka
waktu tertentu. Biaya2 yg menjadi tanggungan pemilik kapal:
running expenses (awak kpl, perbekalan), voyage expenses (pelabuhan, bahan
bakar), kerugian selama dipelabuhan (demurage), reparasi, minyak pelumas,
survey, asuransi.
Bareboat
charter pemilik
kpl menyewakan kpl utk ketentuan, dimana pihak pencharter bukan saja diberikan
hak mengopersaikan kpl, melainkan jg diberikan tanggung jawab mengawaki dan
merawat kapal.
Klausa2
dlm time charter yg mengatur tentang :
penetapan
harga sisa bahan bakar pd saat penyerahan kembali kpl adl bunker clause.
pemutusan
pembayaran sewa berhubungan keusakan mesin adl off hire clause atau break
down clause
51.
sertifikat & dokumen yg harus diatas kpl sesuai SOLAS 74 utk semua jenis
kapal :
1.
ordonansi kapal2 1935
sertifikat
kesempurnaan
sertifikat
penumpang
sertifikat
lambung timbul
sertifikat
pembebasan
2.
load line 1966
sertifikat
garis muat internasional
3.
SOLAS 1974
sertifikat
keselamatan kpl penumpang
sertifikat
keselamatan perlengkapan kpl barang
sertifikat
keselamatan telephon radio kpl barang
serifikat
pembebasan
4.
MARPOL 1973 dg protocol 1978
sertifikat
pencegahan pencemaran minyak internasiaonal (IOPP)
sertifikat
pencegahan pencemaran internasional utk bahan cair.
Sertifikat
internasional pencegahan pencemaran oleh kotoran.
Direktorat
jendral perhubungan laut
sertifikat
perangkat radio telekomunikasi kpl.
Hukum
Maritim UTD ANT II/X – 29 Maret 2004
1.a.
Kedaulatan apa yg dimiliki oleh sebuah negara menurut UNCLOS 1982 atas :
Laut
Teritorial
Laut
Tambahan
Zona
ekonomi eksklusif
Kedaulatan2
yg dimiliki oleh negara2 menurut UNCLOS 1982 adalah :
Laut
Teritorial : 12 mil
Menjaga
kedaulatan negara dari gangguan luar yg membahayakan negara.
Laut
Tambahan : 24 mil
Mengadakan
pengawasan atas masalah2 bea cukai, fiscal, imigrasi atau kesehatan.
Zona
Ekonomi Eksklusif : 200 mil
Melaksanakan
kedaulatan atas sumber kekayaan alam yg terkandung didalamnya, dan yuridiksi
atas instalasi2 pulau buatan , eksplorasi, eksploitasi dan penilitian ilmiah,
pendayagunaan sumber daya hayati dan non hayati, sumber daya di permukaan dan
di dalam air.
1.b.
Jelaskan maksud dari “The right of innocent passage”
The
right of innocent passage atau lintas damai adalah laut wilayah yg
dilalui oleh kapal2 asing tanpa menyinggahi sebuah pelabuhan.
2.a.
Sebutkan kewajiban yg terutama harus dilakukan oleh pengangkut (carrier)
sebelum menerima muatan diatas kapal :
Menjadikan
kapal laik laut
Mengawaki,
melengkapi dan membekali kapal dg cukup.
Mempersiapkan
ruang2 muatan, kamar es dan kamar dingin dan semua bagian kapal tempat dpt
diterima, diangkut dan disimpan dg baik dan aman.
2.b.
Berikan contoh nyata 4 (empat) kegiatan yg dilakukan oleh awak kapal untuk
memenuhi butir2 diatas :
Sertifikat-sertifikat
kapal tidak ada yg expire.
Ruang
muatan sudah disiapkan untuk menerima muatan di pelabuhan muat dengan
mengangkat boom-boomnya.
Persediaan
perbekalan kapal sudah cukup selama melakukan perjalanan termasuk bahan bakar.
Melakukan
pemeliharaan muatan selama pelayaran dengan memberikan ventilasi bila
diperlukan.
3.a.
Perbedaan apakah yg terdapat antara kerugian umum (General Average) dan
Asuransi Laut :
General
Average
:
Pengorbanan/kerugian
yg ditanggung bersama oleh semua pihak utk meyelamatkan kapal.
Asuransi
Laut
:
Kerugian
ditanggung sendiri, sebab polis asuransi laut tidak bertujuan untuk menutup
semua kerugian yg diderita tertanggung & polis hanya menyebutkan resiko2 yg
dijamin.
3.b.
jelaskan persyaratan2 yg harus dipenuhi agar sebuah kerugian kerugian dapat
dinyatakan sebagai General Average :
Kerugian
besar
Harus
dilakukan dg sengaja
Tindakan
yg dilakukan hrs jelas alasannya
Untuk
keamanan & keselamatan bersama
Tindakan
itu harus berhasil.
3.c.
mengapa pihak pengangkut (carrier) di berikan kelonggaran tentang tanggung jawab
melalui pembatasan tanggung jawab (limitation of liability)
Karena
pihak kapal/pengangkut telah menyiapkan kpl dg laik laut dan sudah melaksanakan
Due Diligence.
4.a.
jelaskan secara singkat tentang prosedure pelaksanaan (pemberlakuan) sebuah
peraturan oleh IMO yg secara internasiaonal akan mengikat setiap negara :
Minimum
50% GT kapal dunia telah meratifikasi (kpl
≥ 100 GT)
Harus
dimasukkan dalam perundang2an nasioanal.
Setiap
negara hrs membuat peraturan pengawasan.
Apabila
ada amendment terhadap konvensi maka dilakukan secara Tacit Acceptance.
Tacic
acceptance procedure
|
|
No
yes
1
=Proposed amandment
2
=MSC/MEPC Acceptance
MSC = Marine Safety Council.
MEPC
= Marine Environment Protection Council
3
=OK
4
=Tacic acceptance
5
=In force after defined period
6
=Rejected by 1/3 of contracting parties representing 50% of total GT
4.b.
sesuai ketentuan yg berlaku mengenai Port state Control dimana setiap negara
dapat membentuk badan pengawasan keselamatan kapal yg dapat bertindak utk
melakukan pemeriksaan kapal2 yg singgah di pelabuhannya. Berikan contoh dari
“Clean Grounds” utk dpt menahan kapal yg dianggap sub standard :
Contoh
clear ground :
Tidak
memiliki peralatan2 yg diharuskan.
Sertifikat2
tidak berlaku (expire).
Tidak
ada jurnal (buku harian kapal) manuals & dokumentasi yg diharuskan.
Kerusakan
pd lambung atau struktur kapal.
Adanya
kerusakan pd system OWS, alat navigasi yg mengganggu keselamatan kapal.
Nakhoda
& ABK tidak familiar dg pebgoperasian kapal.
Key
Crew member (Master, KKM, CH.Off and I/E) tidak dapat berkomunikasi dg baik
satu sama lain.
Tidak
ada latihan kebakaran & sekoci secara teratur.
Adanya
laporan/komplain bahwa kpl substandard.
1.a.
pihak pengangkut (carrier) cenderung menginginkan agar setiap kerugian yg
timbul terhadap kerusakan muatan yg diangkut diatas kapalnya dinyatakan sebagai
kerugian umum (General Average) jelaskan mengapa demikian :
Pihak
pengangkut tdk ingin menanggung kerugian seorang sepihak, karena pihak
pengangkut melakukan hal tsb utk mencegah kpl dan muatan menjadi total loss.
Shg kedua pihak (pengangkut dan pemilik muatan ) dpt diselamatkan.
Karena
dlm general average kerugian yg timbul terhdp kerusakan muatan ditanggung
bersama oleh pihak2 yg menikmati hasil penyelamatan, dlm hal ini pengangkut.
1.b.
Carrier diberikan kekebalan dalam tanggaung jawab mengenai kerusakan muatan
sesuai Hague-Visby Rules 1968. Dalam hal bagaimana pihak carrier kehilangan
kekebalan (immunities) tersebut jelaskan :
Apabila
salah satu dari Due Diligence tidak dilaksanakan.
Due
Diligence :
Menjadikan
kapal laik laut
Mengawaki,
melengkapi dan membekali kapal dg cukup.
Mempersiapkan
ruang2 muatan, kamar es dan kamar dingin dan semua bagian kapal tempat dpt
diterima, diangkut dan disimpan dg baik dan aman.
2.a.
Laut Jawa yang lebarnya melebihi 12 mil laut dinyatakan sebagai perairan
pedalaman Indonesia, sesuai ketentuan UNCLOS 1982 mengapa demikian ?
Dengan
telah diberlakukan konvensi UNCLOS 1982 maka Indonesia diakui secara
internasional sebagai negara kepulauan (archipelago state). Keuntungannya
adalah satu wilayah merupakan satu kesatuan.
2.b.
jelaskan cara penentuan “Laut Wilayah Indonesia”
Perairan
Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
Laut
wilayah Indonesia adalah lajur laut selebar 12 mil laut yg garis titik pada
garis dasar yg terdiri dari garis2 lurus yg menghubungkan titik2 terluar pd
garis rendah dari pulau2 yang terluar dalam wilayah Indonesia dg ketentuan
bahwa jika ada selat yg lebarnya tidak lebih 24 mil dan negara Indonesia tidak
merupakan negara tepi, maka garis batas laut di tarik pd tengah selat.
Perairan
pedalaman Indonesia adalah semua perairan yg terletak pada sisi dalam garis
dasar sbg yg dimaksud pd ketentuan di atas (laut wilayah).
Laut
Teritorial: 12 mil laut dihitung dari titik terendah air pada waktu air surut
pada garis pantai (LWS).
Zona
Tambahan 24 mil laut dihitung dari garis
pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
Zona
Ekonomi Ekxlusif 200 mil laut dihitung
dari garis pangkal dari mana lebar laut
teritorial diukur.
2.c.
Jelaskan hal2 yang tidak boleh dilakukan oleh sebuah kapal asing yg
melaksanakan lintas damai (innocent passage) di perairan Indonesia ?
Sesuai
dengan UNCLOS 1982 pasal 19 :
Setiap
ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau
kemerdekaan politik negara pantai, atau dg cara lain apapun yg merupakan
pelanggaran asas hukum internasional sebagimana tercantum dlm piagam PBB.
Setiap
latihan atau praktek dg senjata macam apapun.
Setiap
perbuatan yg bertujuan utk mengumpulkan informasi yg merugikan bagi pertahanan
atau keamanan negara pantai.
Setiap
perbuatan propaganda yg bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan negara
pantai.
Peluncuran,
pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara diatas kapal.
Peluncuran,
pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer.
Bongkar
atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secra bertentangan dg peraturan
perundang2 bea cukai, fiscal, imigrasi atau saniter negara pantai.
Setiap
perbuatan pencemaran dg sengaja dan parah yg bertentangan dg ketentuan
konvensi.
Setiap
kegiatan perikanan
Kegiatan
riset atau survey
Ketiap
perbuatan yg bertujuan mengganggu setiap system komunukasi atau setiap
fasilitas atau intalasi lainya negara pantai.
Setiap
kegiatan lainnyayg tidak berhubungan langsung dg lintas.
3.a.
jelaskan pertimbangan2 yang menjadi pedoman bagi pemilik kapal untuk memiliki
kontrak pertolongan berdasarkan “No Cure No Pay” atau “Fixed Amount
Compensation”
Pertimbangan
– pertimbangannya adalah
Konstruksi
dan kondisi kapal.
Kondisi
kapal saat berangkat saat sebelum terjadi kecelakaan.
Keadaan
kapal sekarang.
Kondisi
ditampat kejadian dan daerah berbatasannya.
Pengontrolan
keadaan darurat jika ada, dan hasilnya.
Pengontrolan
keadaan darurat dilakukan jika ada dan prospeknya.
Pendapat
dan kemauan Nakhoda sehubungan dengan kebutuhan dari pengaturan salvage yg akan
dilakukan.
3.b.
Jelaskan perbedaan antara operasi pertolongan (salvage) dengan system “contracted salvage” dengan “voluntary
salvage”
Contracted
Salvage
yaituh operasi pertolongan dengan menggunakan kontrak.
Voluntary
Salvage yaituh
operasi pertolongan dilakukan atas kemauan bebas tanpa kontrak disebut juga
“salvageproper"
4.a.
jelaskan perbedaan batas tanggung jawab pihak pengangkut menurut The Hague
Rules 1968 dan Hamburg Rules berkaitan dengan kerusakan pada muatan?
Batas
tanggung jawab pihak pengangkut menurut The Hague Rules 1968 berkaitan
dg kerusakan pada muatan adalah 10,000 francs poincare to per package or 30
francs per kilo whichever higher.
Batas
tanggung jawab pihak pengangkut menurut Hamburg
Rules 1978 berkaitan dg kerusakan pada muatan adalah 835 SDR per package or
2.5 SDR per kilo whichever is higher.
4.b.
Buatlah diagram menunjukkan perbedaan batas jangka waktu pertanggungan jawab
pihak pengangkut menurut Hague Rules, Hague Visby Rules dan Hamburg Rules.
Jelaskan batas nilai tanggung jawab
menurut masing2 aturan tersebut lengkap dengan satuan uang yg di gunakan ?
Convention
|
Value
of liability
|
Time
bar
|
Hague
Rules 1924
|
Poundsterling
in gold
|
1
year
|
Hague-Visby
Rules 1968 Protocol
|
Francs
Poincare
|
1
year
|
Hague-Visby
Rules 1978 Protocol
|
SDR
(Special
Drawing Right)
|
1
year
|
Hamburg
Rules 1978
|
SDR
(Special
Drawing Right)
|
2
years
|
5.a.
sistim apakah yg berlaku untuk pendaftaran kapal di Indonesia? Dari perangkat
undang2 manakah hal tsb diketahui ?
Sistem
yang berlaku untuk pendaftaran kapal di Indonesia adalah Closed System/Sistem
Tertutup : hanya kapal yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan
usaha negara Indonesia yang dapat didaftarkan di Indonesia.
Dasar
Hukum Pendaftaran Kapal Indonesia :
Undang-Undang
No.21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
Pasal
314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Peraturan
Pendaftaran dan Baliknama Kapal stb 1993 No.48
5.b.
Bagaimanakah prosedur mendapatkan bukti kebangsaan kapal yg baru di bangun di
Indonesia ?
UU
No.21/1992 tetang pelayaran pasal 46.
Pemilik
kapal mengajukan permohonan kapal ke Direktorat Jendral Perhubungan Laut (DJPL)
c/a
Ditkapel dengan lampiran berupa :
a.
Foto copy Gross akte pendaftaran.
b.
Foto copy surat ukur.
c.
Mengisi formulir keterangan penjelasan.
5.c.
Dalam keadaan bagaimana sebuah surat kebangsaan dinyatakan gugur :
Kapal
tenggelam.
Kapal
dibajak.
Kapal
dimusnahkan/di tutuh.
Digunakan sebagai kapal perang.
Digunakan
untuk menbajak.
Dijual
ke luar negri.
Ukuran
kapal berubah.
Ganti
pemilik.
(
Prepared by DANCE.F.MODOKH )
Jakarta,
08 Maret 2004
No comments:
Post a Comment