1.a.keuntungan diberlakukannya UNCLOS bagi Indonesia
adalah :
Jawab:
-Dapat
mengexploitasi hasil laut yg berada di ZEE dan landas kontinen
-U/ semua perairan yg berada dlm batas2
antara pulau2 merupakan kesatuan wilayah.
b. 3 macam perairan Indonesia sesuai
dgn negara kepulauan menurut ketentuan UNCLOS ialah:
Jawab:
-Laut teretorial ialah 12 mil laut dari garis
pangkal nusantara
-Zona tambahan ialah 12 mil laut dari garis
laut teretoril (24 mil dari laut teroterial)
-ZEE ialah selebar200 mil laut dari garis
pangkal dimana lebar laut wilayah diukur.
c.kewenangan yg dimiliki Indonesia di
perairan ZEE ialah
Jawab:
-melaksanakan kedaulatan atas sumber daya
alam yang terkandung didalamnya.
-Yuridiksi atas pulau2 buatan bangunan.
-kedaulatan atau
perlindungan dan pelastarian lingkungan laut.
-Pengaturan riset ilmiah.
2.a Surat2 yg diserahkan kesyahbanrar
setibanya kapal dipelabuhan ialah :
Jawab:
-port cleareance last port
-crew list
-Healhty certificat
-Dokument lambung timbul
-load line certificate
-certificate pencegahan pencemaran
international
b. Bagian manakah dr buku ctt minyak tdk
diperuntukan sebuah kpl bkn tanker
Jawab:
Buku catatan minyak tidak diperlukan di kapal
bukan tanker karena kegiatan tank cleaning dikapal bukan tanker tidak sebanyak
dan serutin dikapal tanker. Persentase pencemaran minyak kapal bukan tanker lebih sedikit dari kapal
tanker.
C. Jelaskan ttg
Kisah kpl
1) Pihak manakah
yg membuatnya ?
.-. Pihak yang membuat kisah kapal ialah Nakhoda kapal
tersebut dimana menunjukan sebab kerusakan dan dapat dibuktikan bahwa telah
diambil tindakan2 untuk mencegah kerusakan atau kerugian
2) Siapa dr awak kpl (selain nakhd) yg turut
menanda tanganinya ?
- Turut menandatangani kisah kapal ini ialah
kepala dep. C/O, OOW , AB Duty.
3.a keadaan diterbitkan
:
1) Letter of indemnity
2) Bank Guarantee
Letter
Of Imdemnity :apabila
pihak pengirim barang mendapatkan kesulitan dg pihak perbankan sehubungan
jumlah uang yg semestinya dpt ia peroleh sbg uang panjar dr pihak pertama, maka
pihak pengirim barang akan meminta penerbitan konosemen baru.
Bank
Guarantee : apabila
barang yg diangkut oleh kapal telah tiba dipelabuhan tujuan tetapi konosemen
asli belum diterima oleh pihak penerima maka pihak pengangkut bersedia
menyerahkan barang jika pihak penerima
memberikan jaminan berupa garansi bank sebagai ganti B/L.
b. jenis charter yg terdapat klausa:
1.Off hire :
time charter.
Hak pencharter untuk tidak membayar uang
charter untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan tugasnya, karena
mengalami hambatan (kerusakan mesin,kerusakan akibat tubrukan, kandas)
2.Cesser :
vovage charter
Klause yg mengatur bahwa tanggung jawab
pencharter berakhir pada saat barang2 dimuat kedalam kapal serta
diselesaikannya tagihan tagihan.
c. Klausa manakah yg mengatur imbalan phk
asuransi unt awak kpl yg berjasa dlm pengurangan kerugian ?
Jawab:
- Sue and labour clause
d..Tanggung jawab pengangkut berdasarkan
Hague Visby Rule.
Jawab:
Pihak pengangkut
bertanggung jawab atas keselamatan muatan,karena pihak pengangkut sudah kena beban
mengasuransikan kapalnya dan juga telah dibebani untuk melaksanakan Due
Dilligence.
4.a.PerbedaanGeneral Average& Asuransi Laut ?
Jawab:
General Average :
Pengorbanan/kerugian yg ditanggung bersama
oleh semua pihak utk meyelamatkan kapal.
Asuransi Laut :
Kerugian
ditanggung sendiri, sebab polis asuransi laut tidak bertujuan utk menutup semua
kerugian yg diderita tertanggung & polis hanya menyebutkan resiko2 yg
dijamin.
b.
Mengapa kpd phk pengangkut di beri kelonggaran ttg tanggung jwb melalui Limitation
of liability.
Jawab:
Pihak pengangkut (carrier) diberikan
kelonggaran tentang tanggung jawab melalui pembatasan tanggung jawab
(limitation of liability)
Karena pihak kapal/pengangkut telah
menyiapkan kapal dengan laik laut (telah menjalankan due deligency)
c.
Jenis perjanjian charter yg lebih banyak menimbulkan masalah bagi pihak pemilik
kapal ialah
Jawab:
Time charter, karena Time Charter dlm bentuk
perjanjian charter produce pada umumnya sewa charter didasarkan pd jumlah
tonnase bobot mati kpl & dibayarkan dimuka. Disini timbul persoalan apakah
pencharter harus membayar sewa untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan
tugasnya krn mengalami hambatan. Sebab dlm produce dokumen, pencharter tdk hrs
membayar apabila kpl rusak, terlambat tiba untuk waktu yg hilang.
Karena
perjanjian charter produce dengan rumus NYPE (NEW YORK PRODUCE EXCEHANGE) karena apabila kpl
terganggu operasinya (karena rusak mesinnya misalnya) kapal langsung OFF HIRE
pihak pencharter tidak lagi berkewajiban membayar sewa untuk waktu yang hilang
dalam apabila kapal laik laut maka kapal akan kembali ketempat OFF HIRE untuk
ON HIRE
5.a.
kewajiban yg harus dilakukan oleh carrier sebelum menerima muatan untuk
diangkut ialah:
Jawab:
1. menjadikan kpl
laik laut.
2.
mengawaki,melengkapi,dan membekali
kapal dgn cukup.
3. mempersiapkan
ruang2 muatan,kamar es dan kamar dingin dan semua bagian kpl tempat dpt
diterima,diangkut dan disimpan dgn baik dan aman.
b. 4 kegitan yg dilakukan oleh awak kapal untuk memenuhi
kewajiban ialah:
Jawab:
-Sertifikat-sertifikat kapal tidak ada yg
expire.
-Ruang muatan
sudah disiapkan untuk menerima muatan di pelabuhan muat dengan mengangkat
boom-boomnya.
-Persediaan
perbekalan kapal sudah cukup selama melakukan perjalanan termasuk bahan bakar.
-Melakukan pemeliharaan
muatan selama pelayaran dengan memberikan ventilasi bila diperlukan.
1. a.Salah satu
clause yg hrs di patuhi olh carrier adalah due diligence apa isi dari clause
tsb? Dan sebutkan 3 kegiatan yg dilakukan olh awak kpl untuk memenuhi clause
tsb.
Jwb:
Isi due diligence
:
- menyediakan kpl laik laut
- mengawaki, membekali, memperlengkapi
kpl tsb dgn
cukup.
- semua ruang muat sdh di bersihkan dan laik
laut & muati
b. resiko apa
yg muncul apabila clause tsb tdk di penuhi apabila terjadi kerusakan muatan
Jawab:
pengangkut akan
kehilangan semua kekebalan yg ada dlm due deligence dan huge rules.
2. dapatkah pengangkut di tuntut ganti rugi apabila
muatan yg ada di dlm peti jlhnya berkurang ,sedangakan peti tdk rusak
sedikitpun jelaskan bagaimana menyelesaikan kasus ini dan apa dasarnya
jwb:
- pengangkut
dpt di tuntut karena tanggungjawab pengangkut dari takle to takle
Penyelesaiannya
lewat asuransi
3.a. general
average merupakan kondisi yg menguntungkan bagi carrier apabila ada kerusakan
yg tmbul terhadap mutan yg di angkut
Jawab:
Karena kalau
general average maka semua kerugian akan di pikul bersama dgn pihak shipper
b. persyaratan
apa yg hrs di penuhi agar kondisi general average dpt dibenarkan
Jawab:
persysratannya
dilakukan bersama-sama untuk mengurangi kerugian yg lebih besar dan hal ini di
lakukan demi kepentingan bersama.
4 a. kapankah
pecharter disebut sebagai disponent owner? Kegiatan yg dilakukan disebut apa !
Jawab:
b. sebutkan dan jelaskan 2 macam keadaan yg
menyebabkan timbulnya pencharteran kpl
Jawab:
- org ingin
mengoperasikan kpl tapi blm cukup modal
untuk membeli kpl
- perusahaan
pelayaran yg apabila jlh muatan yg banyak sehingga tdk mampu di angkut olh
kplnya sendiri.
c. kapankah
suatu keadaan di sebut off hire, sedangkan kpl dlm keadaan di charter ? berikan
5 macam contoh keadaan tsb
Jawab:
-
bale time : apabila kpl rusak/tdk dpt beroperasi selama 24 jam
berturut turut maka off hire
-
type : apa bila kpl rusak/tdk dpt beroperasi maka langsung
off hire dan semua yg tdk beroperasi akan di anggap off hire
Lima (5) macam keadaan off hire
- damage off hull
- break down of machinery
- hindering of preventing the working of the
vessel
- the time of so lost
- axtra cost of fuel comsumed & extra
expenses
5. a. Negara
kepulauan hrs menyedikan lintas damai bagi kpl2 asing sebutkan dan jelaskan 5
kegitan yg dilakukan olh kpl asing sehingga kpl tsb dpt dinyatakan melanggar
hak lintas damai
Jawab:
- mengacam kedaulatan
- menggunakan senjata
- memata-matai
- propaganda terhadap keamanan
- meluncurkan pesawat terbang
- menyludupkan
- pencemaran minyak
b. sesuai dgn
ketentuan UNCLOS dan UU no.6/96: tentang perairan Indonesia , sebutkan
pembagian perairan Negara kita dan jelaskan masing2
Jawab:
- perairan nusantara : mencakup laut antara pulau2
Indonesia dan yg ditutup olh garis pangkal nusantara yg ditarik sesuai aturan
konvensi.
- laut wilayah : selebar 12 mil laut yg
mengelilingi nusantara dan perairan nusantara
- zona tambahan : lebar 12 mil yg mengelilingi
laut wilayah selebar 12 mil laut
- zona ekonomi ekklusif : selebar selebar 200 mil
laut dari grs pangkal dari man laut wilayah di ukur
- landas kontigen : selebar 200 mil laut dari grs
pangkal atau hingga piggiran laut tepi kontinen .
1.a. Letter Of Indemnity :
Jawab:
apabila pihak
pengirim barang mendptkan kesulitan dgn pihak perbankan,sehubungan jumlah uang
yg mestinya dpt ia peroleh sbg uang panjar dari pihak pertama,maka pihak
pengirim barang akan meminta penerbitan konosemen bersih.
b. Bank Quarantee:
Jawab:
apabila barang yg diangkut oleh kpl telah tiba
dipelabuhan tujuan tetapi konosemen asli blm diterima oleh pihak penerima maka
pihak pengangkut bersedia menyerahkan barang jika pihak penerima memberikan
jaminan berupa garansi bank sbg pengganti order B/L.
2.a.Apakah yg tercakup dlm tanggung jawab pihak
pengangkut :
Jawab:
- membuat kpl laik laut
-
mengawaki, melengkapi dan mem-
bekali kpl secukupnya..
- mempersiapkan ruang muatan,kmr es dan
kamar dingin dan semua bagian kpl dpt diterima,diangkut,dan disimpan dgn baik
dan aman.
b. Menurut
butir a diatas mengapa pemilik muatan mengasuransikan muatannya ?
Jawab:
Pemilik kpl mengasuransikan muatannya krn
pihak pengangkut telah melakukan Due Diligence yg membuat kpl laik laut maka
pihak pengangkut tdk bertanggung jawab atas kerusakan barang akibat kpl tdk
laik maupun akibat kesalahan navigasi dan pengolahan kpl.
c. Jenis charter yg memuat clausa:
Jawab:
1.Deadfreight dlm voyage charter
2. Breakdown clausa dlm time charter
3.a. Tanggung jawab pidana dan perdata dlm kaitannya dgn
tanggung jawab pencemaran;
Jawab:
- Tanggung jawab pidana: bagi seorang yg dgn sengaja
mencemari lingk.laut dpt dikenakan pidana penjara maksimal 5 thn
- Tanggung jawab pedata: bagi seorang yg dgn sengaja
mencemari lingk.laut dpt dikekakan denda 240jt.
b. Pemilik kpl
bebas dr tanggung jw
pencemaran laut
dari kplnya berdasarkan international conv. on civil liability for oil
pollution damage 1969 amandement 1992;
Jawab:
- apabila tumpahan
yg dilakukan adlh u/ tujuan keselamatan kpl.
- akibat kerusakan
pd kpl atau perlengkapannya asalkan semua tindakan pencegahan yg wajar telah
diambil setelah terjadinya kerusakan atau saat dideteksinya tumpahan untuk
mencegah atau meminimalkan tumpahan tsb.
c. Berapa bts
tanggung jwb max pd
butir “b” di atas.
Jawab:
Batas tanggung jwb
maksimum: sesuai ketentuan di Inggris,
owners, atau master dpt dikenakan denda 1 pounds(1 gr nilai emas)pd thn
1924.apabila melewati batas tsb akan ditutup oleh P&I.
4.Kedaulatan yg dimiliki sebuah negara pantai
menurut UNCLOS 1982 thd:
a. Laut territorial dan pedalaman:
menjaga kedaulatan negara dr gangguan luar yg membahayakan negara.
b. Zona tambahan:
mengadakan
pengawasan atas masalah² bea cukai,fiscal,imigrasi,dan kesehatan.
c. Zona ekonomi
ekslusif: melaksanakan kedaulatan atas sumber kekayaan alam yg terkandung
didlmnya dan yurisdiksi atas instalasi pengaturan riset ilmiah kelautan serta
perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
5.a.hal2 yg berkaitan dgn B/L antara lain tgg
jwb serta sebutkan jenis2 B/L ?
Jawab:
Tanggung jwb kpl
dlm pengangkutan muatan adlh dilakukannya due diligence.
Jenis² Bill of
Lading”
1. menurut cara
pengapalan:
- shipped/on board B/L
- received B/L
2. menurut pihak yg menerima barang:
- straight
B/L
- to the order of
- to bearer
3. menurut
kepentingan perdagangan:
- negotiable B/L
- non-negotiable B/L
4. menurut keutuhan
barang ;
- clean B/L
- claused/foul B/L
5. menurut
pelabuhan tujuan:
- direct B/L
- through B/L
- optional B/L
- groupage B/L
- house B/L
b. The holder of
this B/L is the owner of the good state here in ?
Jawab:
maksudnya bahwa
siapa saja yg memegang B/L tsb adlh pemilik dr barang tsb.
1.a. Tanggung jawab pengangkut berdasarkan Hague Visby
Rule.
Jawab :
Pihak pengangkut
bertanggung jawab atas keselamatan muatan,karena pihak pengangkut sudah kena
beban mengasuransikan kapalnya dan juga telah dibebani untuk melaksanakan Due
Dilligence.
b. Kewajiban yg harus dilaksanakan oleh pengangkut agar ia
dapat mempunyai hak imunitas dalam ganti rugi berdasarkan aturan tsb.
Jawab :
Apabila salahsatu dari Due Dilligence tdak
dilaksanakan maka pihak pengangkut dapat mengalami kehilangan imunitas/kekebalan
yg telah ditentukan.
2. Dalam hal mana dapat di terbitkan dan oleh
pihak mana
a..Letter of Idemnity
:
Jawab
Apabila pihak pengirim
barang mendapatkan kesulitan dengan pihak Perbankan,sehubungan jumlah uang yg
mestinya dapat ia peroleh sebagai uang panjar dari pihak pertama,maka pihak
pengirim barang akan meminta penerbitan konosemen yg bersih.
b. Letter of
Abondament :
Jawab:
Diterbitkan oleh pihak
asuransi,jika pengngung telah membayar ganti rugi kepada tertanggung atas
interest yg mengalami total lost. Kewajiban tertanggung untuk menyerahkan sisa
dari interest tsb kpd penanggung (kalau masih ada sisanya,misalnya kerangka
kapal)
3.a. Kedaulatan yg
dimiliki oleh negara pantai menuraut UNCLOS 82 thd :
- Laut Teritorial : 12 mil
Keterangan menjaga
kedaulatan negara dari gangguan luar
yg membahayakan negara.
- Zona tambahan : 24 mil
Mengadakan pengawasan atas masalah2 bea cukai, viscal
imigrasi,kesehatan.
b. Hal yg dapat di katagorikan suatu kapal dalam melaksanakan lintas damai
dianggap anggap tidak damai berdasarkan UNCLOSS 82 :
Jawab:
1.
Mengancam
atau penggunaan kekerasan thd kedaulatan negara pantai.
2.
Melakukan
latihan dngan senjata apapun.
3.
Mengumpulkan
informasi yg merugikan bagi HANKAM negara pantai.
4.
Perbuatan
propaganda yg mempengaruhi HANKAM negara pantai.
5.
Peluncuran
pendaratan setiap pesawat udara di atas kapal dan perlengkapan militer.
6.
Bongkar
muat setiap komoditi,mata uang atau orang yg betentangan dngan perundang
undangan bea cukai ,viscal imigrasi negara pantai.
7.
Melakukan
pencemaran.
8.
Kegiatan
penangkapan ikan,reset atau survey.
9.
Setiap
kegiatan yg tdak berhubungan langsung dengan lintas damai.
4 a.. Tnggung jawab
pidana dan tanggung jawab perdata dlm pencemaran laut ole minyak dari kapal :
Jawab:
- Bahwa bagi seseorang
yg sengaja mencemari laut dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun.
- Tanggung jawab
perdata, bagi seseorang yg sengaja mencemari laut dapat dikenakan denda minimal
240 jta.
b.
Bagaimana Pemilik kapal bebas dari tanggung jawab dari pencemaran laut dari kapalnya
berdasarkan Intl Convention on liability for oil pollution damage 69/92.
Jawab :
Apabila tumpahan yg
dil;akukan adalah :
- Untuk
tujuan keselamatan kapal atau akibat kerusakan pada kapal atau perlengkapanya ,
asalkan semua tindakan2 pencegahan yg wajar tlah diambil setelah terjadinya
kerusakan atau saat dideteksinya tumpahan untuk mencegah atau meminimalkan
tumpahan tsb.
- Force
Majeur, dan kelalaian pihak ke tiga.
5.a. Sebutkan Jenis
B/L ditinjau dari Cara pengapalanya, dr yg menerima barang dan dr kondisi barang.
Jawab:
- Dari yg menerima
barang/Consignee :
a.
On
behalf B/L.
b.
To
be ordered B/L.
c.
To
the beaser B/L.
- Dari kondisi barang :
a. Negotiable B/L.
b. Not Negotiable B/L.
b. Didalam B/L terdpt
catatan the holder of this B/L is the owner of goods state here in
Jawab :
Maksudnya bahwa siapa saja yg memegang B/L tsb
adalah pemilik dari barang tsb.
1 a) bahwa kpl di laut lepas merupakan Teritorial
Exclusive Yuridiction dari Negara bendera kpl. Jelaskan maksudnya
Jwb :
Maksudnya : bahwa kpl
tsb adlh termasuk wilayah dari negara bendera, dan oleh sebab itu hkm yg
berlaku atas kpl tsb adl identik dgm hkm yg berlaku di neg bendera
b) apa yg
dimaksud dgn costal state
yuridication
Jwb:
Coastal state
yuridiction ialah: kewenangan Negara pantai untuk melakukan
pengawasan,meneliti,memeriksa sebab2 dan melaporkan ke Negara bendera
c) bahwa
kedaulatan Negara terhadap laut wilayah bersifat mutlak terbatas, jelaskan!
Jwb:
Kedaulatan neg thd laut wilayah bersifat
mutlak terbatas
jawab: maksudnya
setiap neg pantai wajib menjaga wilayah lautnya dgn segala hak2nya, tanpa
mengabaikan perundang2an yg ada.sesuai UNCLOS ’82 kpl yg melalui / berlayar di
wilayah laut neg pantai tsb wajib menjalakan hak2nya tanpa melanggar peraturan
yg ada.
1. Laut
territorial : menjaga kedaulatan negara dari gangguan
luar yang membahayakan negara.
2. Laut
Tambahan : mengadakan pengawasan atas masalah2 bea
cukai ,fisikal,bea cukai , imigrasi atau kesehatan.
3. ZEE
: melaksanakan kedaulatan atas sumber kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dan yuridikasi atas instalasi2 pulau buatan bangunan
pengaturan riset ilmiah kedaulatan serta perlindungan dan pelestarian
lingkungan laut.
2. dgn
diberlakukannya UNCLOS, maka Indonesia di akui secara Internasional sebagai
Negara kepulauan
a. apa keuntungan
bagi Indonesia, dgn ada-
nya pengakuan
Jawab:
-
Dapat
mengexploitasi hasil laut yg berada di ZEE dan landas kontinen
-
U/ semua perairan yg berada dlm batas2
antara pulau2 merupakan kesatuan wilayah.
b. 3 macam perairan
Indonesia sesuai dgn negara kepulauan menurut ketentuan UNCLOS ialah:
Jawab:
-
Laut teretorial ialah 12 mil laut dari
garis pangkal nusantara
-
Zona tambahan ialah 12 mil laut dari
garis laut teretoril (24 mil dari laut teroterial)
-
ZEE ialah selebar200 mil laut dari
garis pangkal dimana lebar laut wilayah diukur.
c. kewenangan yg
dimiliki Indonesia di
perairan ZEE ?
Jawab:
-
melaksanakan kedaulatan atas sumber
daya alam yang terkandung didalamnya.
-
Yuridiksi atas pulau2 buatan bangunan.
-
kedaulatan atau
perlindungan dan pelastarian lingkungan laut.
-
Pengaturan riset
ilmiah.
3.a) bahwa dlm asuransi
laut terdapat dua kepentingan yg dpt di asuransikan yakni kepentingan yg
melekat pd kpl dan kepentingan yg melekat pd barang, jelaskan!
Jwb:
1) kepentingan yg berhubungan dgn kpl yg
langsung di derita oleh kapal.
-
kpl itu sendiri seperti; kerusakan
atas lambung dan mesin kpl, kepentingan mana dpt di asuransikan dlm penutupan
hull & machinery
-
uang ta mbang; jika dibayar dimuka,dan
barang tiba dlm keadaan rusak akan dibayar di pelabuhan bongkar
-
disbursment untuk mengatasi harga kpl
yg sesungguhnya,lalu menutup asuransi yg berhubungan dgn tanggung jawab pemilik
kpl.
-
tubrukan dgn kpl lain dimana kplnya
sendiri dianggap bersalah
-
karena pengangkutan sebagai akibat
kalalaian pemilik kpl melakukan pengawasan
-
karena pelanggaran hokum setempat (
P&I club)
-
tanggung jawab terhadap ABK karena
kecelakaan,dll
2) kepentingan yg
berhubungan dgn muatan :
-
harga beli barang itu sendiri di
asuransikan untuk menjaga kemungkinan rusaknya selama pelayaran
-
biaya pengiriman di adakan jika ongkos
kpl dibayar lebih dahulu ( freight prepaid)
-
ongkos pembongkaran
dan penerusan barang yg hrs dibayar oleh pemilik barang walaupun barang di
terima dlm keadaan rusak.
-
premi asuransi sebagai imbalan tdk di
kembalikannya premi untuk barang yg hilang.
-
keuntungan yg diharapkan di
asuransiakan( kelima kepentingan tsb dpt diasuransikan menjadi satu
pertanggungan dlm asuransi brg)
b) Didalam total loss atas kpl di kenal tiga macam total
loss sebutkan, dan pada total yg mana diperlukan letter of Abandonment
jwb:
1) actual
total loss (ATL) misalnya kpl tenggelam di lautan dlm dan tdk mungkin untuk
mendapatkannya kembali
2) constractive
total loss (ctl) apabila biaya untuk untuk memperbaiki kplnya lebih tinggi dari
pada nilai kpl tsb setelah diperbaiki
3) Assumed
total loss ( ATL) apabila kpl tdk tiba ditujuan dlm waktu tertentu yg
tergantung dari jurusan pelayarannya
4. a Didalam pencharteran kpl atas waktu ( time charter),
hal apa saja yg hrs dipertimbangkan pencharter sebelum kpl di charter,mengapa
demikian!
Jwb;
- serifikat kpl
masih berlaku
- kondisi kpl; kecepatan kpl, BBM
- GRT kpl
Hal tersebt utk mengetahui apakah kapal yg akan dicharter mempunyai nilai
economis atau tidak.
b. apa yg dimaksud dgn laydays dlm time charter,berikan
contoh!
Jwb:
Yang dimaksud dgn layday
dlm time charter ialah: Hari2 labuh yg telah disepakati antara
pencharter dan pemilik kapal.
Contoh:
Laycan (layday and
canceling days) misalnya: 10-20 okt 1998 berarti kpl tdk perlu tiba sebelum
tanggal 10
okt,namun tdk boleh setelahtgl 20 okt;karena pencharter berhak untuk
membatalkan charter
c. jelaskan fungsi dari Bill of lading dan sebutkan jenis
B/L ditinjau dari pengapalan.
Jwb:
1) sebagai
bukti tanda bukti penerimaan (receipt)
2) tanda bukti hak milik ( Document of title)
3) bukti
persyaratan pengangkutan (evidenc of the term)
4) sarana
negosiasi ( negotiable instrument)
5. a) Dapatkah pengangkut di tuntut ganti rugi apabila
muatan yg ada di dlm pembungkus rusak.
Sedangkan pembungkusnya tdk rusak sedikitpun? Jelaskan dan berikan apa yg
dipakai sebagai dasar penyelesain.
Jwb:
Pengangkut tdk
dapat dituntut ganti rugi, karena saat muatan tsb di terima di keluarkan mate
recvd / juga B/L dgn remaks “Apparently in Good Condition”
b. Pada mate
receipt tertulis
said to weight : 1000 kg
said to contain : 200 kg
apa maksud dari kedua pernyataan tsb !
Jwb:
-
Said to weight 1000 kg artinya : berat
muatan seluruhnya
-
Said to contain 200 kg artinya : berat
muatan per unit/pcs 200 kg
1.Pihak2
manakah yg menurut UU no.21 th 1992 dpt dikenakan sanksi pidana apabila
pencemaran dilaut?
Jawab:
Menurut UU No21/92 tentang pelayaran membuang
limbah dpt dikenakan pidana penjara maksimal 5 thn. Atau denda setinggi
tingginnya 120 juta
Dan apabila mengakibatkan kerusakan
lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 10thn atau denda setinggi
tingginya 240 juta
2.
konvensi manakah yg menjadi sumber dari ISM-Code? Pihak2 manakah yg terlibat
dlm pemberlakuan aturan ini?
Jwb :
- STCW 78 AMANDEMEN 95
- SOLAS 74/78
- MARPOL 73/75
- ILO 1947
Pihak2 yg terlibat dlm pemberlakuan aturan
tsb adalah :
- port authority (state control)
- port state control
- pemilik kpl
- Biro Klasifikasi
- pihak kpl
3. Hukum
pidana manakah yg berlaku untuk sebuah kpl Indonesia yg sdg berada di laut
wilayah sebuah Negara asing ?
Jwb :
Hukum pidana Negara yang wilayahnya dilayari
oleh kapal Indonesia.
4.
Surat2 manakah yg hrs diserahkan oleh nakhoda kepada syahbandar setiba kpl di
pelabuhan ?
Jwb :
- last port clearance
- crew list
- dokumen2 kpl
- dokumen muatan
- Healthy certificate
5. Hubungan apakah yg terdapat antara manifest,konosomen
dan resi Mualim ?
Jwb :
Manifest adalah
document muatan yg dibuat berdasarkan Resi Mualim, sedangkan Konosemen (B/L) yg
ditanda tangani oleh Makhoda sesuai dgn resi Mualim mengenai catatan tujuan,
jumlah, jenis dan kondisi muatan.
6. kepada pihak manakah di bebankan biaya bahan bakar
pada :
1) time charter
2) voyage charter
Jwb :
1) pada time charter biaya bahan bakar
dibebankan kepada pencharter yg mengoperasikan kpl
2) pada voyage charter biaya bahan baker
dibebankan kepada pemilik kpl yg mengoperasikan kpl.
7.Bagaimanakah prosedur untuk mendapatkan surat tanda
kebangsaan kapal yg baru dibangun?
Jawab:
a.sistem yg
berlaku utk pendaftaran
kapal Indonesia adalah system tertutup dari perangkat undang2 .Hal tsb dpt
diketahui adalah KUHD psl 314 dan KUHPER psl 510
b.prosedur utk mendapatkan bukti kebangsaan
kapal yg baru dibangun adalah:
- menyelesaikan tata usaha pendaftaran kapal,
baik daftar harian maupun daftar pusat.
- memenuhi undang2 beslit surat laut, dan pas
kapal sbg kapal Indonesia.
- mengajukan permohonanan utk mendapatkan
tanda bukti kebangsaan.
8.Dalam
hal yg manakah sertifikat gugur?
Jawab:
Apabila
- baralih ke category lain (L, N, or P )
- jika nama panggilan/nomor berganti
- kpl kehilangan status sbg kapal Indonesia
- perubahan nama
atau ukuran kapal,/diadakan perombakan kapal
- kapal
musnah,dibesi tuakan / dirampas musuh
- kapal dilepas
abandont karena masa lewat (psl 667 KUHD).
9.
Kapal2 yg manakah yg wajib memiliki sertifikat Pencemaran minyak?
Jwb:
Semua kapal
Tanker 150 GRT keatas dan kapal lain 400
GRT.
10. Diperairan manakah berlaku larangan pembuangan
minyak.
Jwb.
Di perairan - Special area
laut
medeterian, laut Baltic, laut hitam, laut merah dan daerah teluk .
1.a.Yang dimaksud dgn hak lintas damai
Jawab:
adalah Pelayaran yg melewati laut wilayah dgn tujuan satu
pelabuhan atau melintas dari laut bebas kelaut bebas tanpa penyinggahan sebuah
pelabuhan
b.Persyaratan-persyaratan yg harus dipenuhi oleh kapal
asing yang sedang melakukan hak lintas damai diperairan wilayah sebuah negara :
Jawab :
-Tidak blh melakukan tindakan2 bermusuhan . mengancam kedaulatan
-Menggunakan senjata (tdk boleh)
-Tidak boleh memata-matai
-Tidak boleh propaganda thd keamanan
-Tidak boleh meluncurkan pesawat terbang
-Tidak boleh mendaratkan perlengkapan militer
-Tidak boleh menyelundup
-Tidak boleh pencemaran minyak
-Tidak boleh menangkap ikan
-Tidak boleh mengadakan kegiatan lain yg tdk
ada hubungannya
dgn pelayaran
c. Biaya2 yg
boleh dipungut dari sebuah kapal asing yg sedang melaksanakan hak lintas damai
bila memasuki pelabuhan.
Jawab
- Biaya pandu
- Biaya dermaga
- Biaya keamanan
- Biaya2 lainnya sesuai dgn kebutuhan spt
biaya bongkar muat
-
Pembayaran air tawar dan bahan bakar,jika
mengambil air tawar & bahan bakar
-
Biaya kebersihan seperti sampah dan kotoran2 lainnya seperti minyak dll
2.a.Berbagai
jenis kerugian/ kerusakan yg diselesaikan sebagai partikuler average maupaun
general average.
jawab:
- Particular average:
yaitu kerusakan atas kapal/barang terjadi
melalui suatu kecelakaan yg menjadi beban dari pemilik yg terkena kecelakaan
tsb
-
Karena
cuaca buruk shg kapal mengalami kerusakan baik kapal itu sendiri maupun muatan
yg ada dalam palka bergeser atau muatan dideck jatuh kelaut
-
Karena cuaca sangat buruk menyebabkan kapal kandas
(angin,hujan badai,arus sangat kuat dan mesin rusak)
-
Kemudi patah shg kapal NUC shg kapal kandas
- General Average (Act Of Man) yaitu:
Penanggungan
bersama demi keselamatan kapal/barang dari suatu bahaya umum.
General
Average dibagi :
-G A
Expenditure
-G A
Sacrifice
Contoh GA Expenditure
-
Biaya
menarik kapal bermuatan yg sedang dlm bahaya
-
Biaya
bongkar barang utk meringankan kapal yg kandas
-
Sewa gudang barang selama perbaikan kerusakan(akibat GA)
-
Biaya pelabuhan darurat
-
Biaya perbaikan tambahan setelah kapal lepas kandas
-
Biaya
lain akibat langsung peristiwa GA
Contoh GA Sacrifice :
-
Barang2 yg dibuang kelaut(Jetison)
-
Kerusakan barang yang dibongkar karena terpaksa
-
Muatan yg sengaja dibakar sbg pengganti BB kapal
-
Kerusakan yg terjadi pada kapal dlm usaha memadamkan
kebakaran
-
Pengorbanan2 lain dlm rangka mengatasi bahaya yang
membahayakan kepein tingan umum
b.Dlm
dunia pely di kenal 2 bentuk perjanjian charter wkt, yaitu baltime &
produce. Bentuk perjanjian yang lebih menguntungkan yaitu :
Jawab :
Baltime
charter lebih menguntungkan bagi pihak pemilik kapal dari pada NYPE karena :
1. dlm
hal Off Hire bila kapal mogok
-
baltime : pencarter off hire bila kapal
tsb mogok setelah 1 x 24 jam sedangkan
:
-
NYPE : bila kapal mogok maka langsung off
hire dari pencharter untuk waktu yg hilang.
2. jika untuk perbaikan muatan ,bila
muatan bergeser perlu kepelabuhan terdekat maka:
-
untuk
keperluan perbaikan muatan biaya ditanggung oleh pencharter (pd baltime)
-
sedangkan
NYPE kapal terkena off hire dari pencharter .
3.a .kewajiban2 yg hrs dilakukan oleh pengangkut sebelum
menerima muatan adalah:
melakukan
due diligence ( dd )
1.
menjadikan
kpl laik laut.
2.
mengawaki,melengkapi
& membekali kpl dgn cukup.
3.
mempersiapkan
ruang2 muatan,kamar es & kmr dingin & semua bagian kpl tempat dpt
diterima,diangkut & dimpan baik & aman.
b. hal2 yg perlu diperhatikan oleh nakhoda pd saat
menandatangani konosemen (BL)
Jawab:
-
tanggal
menerima muatan.
-
muatan
sesuai yg tertera di konosemen (jumlah & jenis muatan )
-
muatan
tdk cacat
-
tujuan
/pelabuhan tujuan.
-
pihak
konsignee ( penerima barang )
-
janji
u/penyerahan muatan/brg tsb.
c. Jelaskan
pengertian konosemen adl merupakan dok. Bertgl & apa saja fungsi2nya
?
Jawab:
konosemen adalah:dokumen bertanggal
surat yg ditanda tangani,sengaja dibuat u/tanda bukti tentang adanya perbuatan
tertentu yg mana diatur dlm kitab UUHD ( sabanyak 13 pasal ) & the hague
rules 1924.
Ciri2
hukum dr konsumen
adalah sebagai dokumen dagang ( commercial document ) yg mempunyai 4 fungsi :
1. tanda bukti penerimaan ( receipt ) baik
u/shipped BL maupun receiv ed BL selalu
diperlukan sbg bahan pembuktian –pengakuan pihak pengangkut bahwa brg telah
diterima & telah berada dlm perwaliannya .
2. bukti persyaratan pengangkutan
(evidence of the terms of the contract of afraightment ).
3.
tanda bukti hak milik ( document of
title )
4. sarana negoisasi.
4.a. Jelaskan perbedaan pengaturan besarnya biaya
prtolongan menurut KUHD & Lloyds openform. Dlm hal bgmn Lloyd’s open form
lbh menguntungkan ?
Jawab:
-
menurut
KUHD menurut psl 560 KUHD upah jg hrs dibayar u/pertolongan yg tdk berhasil
kecuali jika ada perjanjian lain
-
menurut
L O F /lloyd’s openform yaitu NO CURE NO PAY
-
yg
tdk menyinggung jumlah pembayaran ,jumlah mana yg akan ditentukan oleh
ARBITRASE.
-
jika
kpl & muatannya ttl loss berarti tdk ada SALVAGE REWARD krn tdk ada
interest yg selamat yg akan memikul SALVAGE REWARD .
b. perbedaan antara operasi pertolongan dgn cara
contracted SALVAGE & VOLUNTARY
SALVAGE.
Jawab:
-. Contracted
SALVAGE
:penentuan besarnya SALVAGE REWARD dilakukan sebelum pertolongan diberikan
biasanya bahaya yg mengancam kpl tsb tdk segera mengakibatkan ttl loss
(
kandas,mesin rusak ).
-.
VOLUNTARY SALVAGE
:pertolongan hrs segera diberikan tanpa
lebih dahulu membuat perjanjian,& SALVAGE REWARD akn ditentukan
sesudah pertolongan diberikan
5.a). pengertian laik laut menurut UU
no.21 thn 92 tentang pelayaran adalah:
keadaan
kpl yg memenuhi persyaratan keselamatan,pengawakan,pencegahan polusi air dr
kpl,pemuatan,kesehatan & kesejahtraan awak kpl,serta penumpang & status
hokum kpl u/berlayar diperairan tertentu.
Singkatnya
:
UU
no.21 thn 92 ttg laik laut :
1.
keselamatan.
2.
pengawakan.
3.
antipolusi air
4.
pemuatan .
5. kesehatan.
6. kesejahtraan ABK / penumpang.
7. Status hokum.
b).produk hkm
nasional & international yg digunakan sebagai pedoman u/kpl &
dinyatakan laik laut adalah:
-
biro klasifikasi :dokumen /sertfikat2 diberikan setelah
diadakan survey & pemeriksaan dilakukan pd waktu berkala sebelum sertifikat
tersebut hbs masa berlakunya.
-
syahbandar :berhak mengadakan pemeriksaan dokumen &
dll nya agar kpl laik laut,juga u/mendapatkan surat ijin berlayar.
6)a. - IMPLIED WARRANTY : suatu pertanggungan yg tersirat
seperti laik laut.
- EXPRESS
WARRANTY : suatu pertanggungan yg tertulis . misalnya:kpl tdk blh lewat pd
lintang tertentu atau kpl tdk blh angkut muatan.c ( muatan berbahaya )
.
6).b -
DEFEASIBLE INTEREST :
diasuransikan
u/kerugian pihak penjual;
jika
pihak pembelin menolak menerima brg dgn alas an terlambat & ongkos
pengembalian brg ke tempat penjual menjadi tanggungan pihak penjual.
- CONTIGENT
INTEREST: jika hal ini terjadi & pihak pembeli sdh menjual brg tersebut
sebelum tiba maka pembelipun akan menderita kerugian yg dpt di asuransikan.
1.a. Jelaskan perbedaan antara operasi pertolongan
(salvage) dgn cara contracted salvage dan voluntary salvage
Jwb:
Contracted salvage adalah : operasi pertolongan
dgn contrack.
Voluntary salvage adlh : operasi pertolongan
dilakukan atas kemauan bebas tanpa kontrak.
b. jelaskan pertimbangan yg menjadi alas an
bagi ship owner uuntuk memelih jenis kontrak prtolonhangan berdasrkan no cure
no pay atau fix mount conpensation
jwb:
-
no
cure no pay : apabila kondisi kpl tdk di ketahui (apabila pertolongan tdk berhasil
tdk di bayar)
-
fixed
mount conpensation : dilakukan apabila masih ada waktu untuk konsultasi dgn
pihak hull dan machinery.
c. jelaskan cara penyerahan kpl yg telah
ditolong salvor kepada nakhoda dan bagaimana garansi pembayaran biya salvage
jwb:
-
setelah
operasi salvage selesai maka kpl hrs dipindahkan ke tempat labuh yg aman dan di
setujui
-
garansi
pembayaran berupa :
a. letter of gurantee
b. isurance gurantee
c. obligasi
d. cash deposit
bila garansi tdk
ada maka kpl dpt digadaikan (lelang)
2.a. apakah keuntungan bagi Indonesia dgn
pemberlakuan konvensi UNCLOS dimana Indonesia merupakan negara kesatuan
kepulauan
Jwb:
Sesuai dgn ketentuan UNCLOS Indonesia
merupakan Negara kepulauan maka semua
perairan yg berada dlm batas2 antar pulau2 merupakan kesatuan wilayah.
b. tulliskan jenis perairan Indonesia sebagi
Negara kepulauan
jwb;
-
perairan
territorial (wilayah): 12 mil dari garis pangkal pad saat air terendah
-
zona
tambahan : 12 mil dari laut yg
mengelilingi laut wilayah
-
zona ekonomi eklusif (ZEE) : 200 mil
dari grs pangkal.
-
Landas kontinen : 200-350 mil dari
grs pangkal tdk melebihi 100 mil laut pada kedalaman 2500 m
c. kewajiban apa
yg hrs dilakukan oleh sebuah negara terhadap kpl yg mnegibarkan benderanya
jwb:
-
kewjiban
negara bendera
a) administrasi
b) teknis
c) social/awk kpl
-
membuat
daftar kpl, perundang-undangan nasional
-
persyaratan konstruksi, pengawakan,
tanda2 kpl dan COLREG.
3. Sesuai ketentuan MARPOL73/78 maka kpl
tanker berukuran 150 gt hrs memiliki oil record book part I dan II. Hal2 apa
saja yg hrs dicatat dlm kedua oil record book tsb
Jwb:
-
oil
record book part I ( machinery) mencatat
a) membuang ballast
b) mengisi ballast
c) pembersihan
d) membuang sluge
e) membuang air got
-
oil
record book part II ( cargo ballast operation)
a) pemuatan
b) pembongkaran muatan
c) internal transfer
d) membuang
ballast/tanki2 muatan
crude oil washing
e) membersihkan tanki2
muatan
f) menutup katup2 ybs
g) membersihkan katup2
h) pembungan residue
4.a. pihak pengapal cenderung menghendaki
konosomen bersih, walaupun dlm resi mualim terdapat cacat pada muatan. Jelaskan latar belakang dari penerbitan
konosomen tsb
Jwb:
- agar proses pencairan dana dari pihak bank
tdk mengalami kendala
Bila shipper menghendaki konosomen bersih
walaupun dlm resi mualim terdapat cacat maka untuk itu shipper memberikan
imbalan dlm bentuk surat jaminan atau letter of indeminity dlm bentuk hokum
sangat lemah.
b. konosomen diterbitkan dlm jenis yg dpt
diperdagangkan (negotiable) dan jenis yg tdk diperdagangkan.jelaskan cara pengamanannya
agar konosomen yg dapat diperjual belikan tdk disalah gunakan olh pihak2 yg tdk
bertanggungjawab
jwb:
cara pengamanannya adalah dgn mengetahui
semua konosomen asli (negotiable) yg bisa diperdagangkan hrs di ketahui
keberadaannya dgn kata lain untuk satu untuk semua
5.a. perbedaan apakah yg terdapat dlm
kerugian umum general average dan asuransi laut
Jwb:
-
general
average(GA) ditanggung bersama oleh
a) shipper
b) owner
c) consignee
d) dari pihak2 lain
-
asuransi
ditanggung sendiri
b. mengapa kepada pihak pengangkut diberikan
kelonggaran ttg tanggungjawab malalui pengaturan pembatasan tanggungjawab
(limitation of liability)
jwb:
adalah carrier hrs membuat tindakan
sewajarnya ( due diligence) yaitu :
- membuat kpl laik laut
- mengawaki sesuai ketentuan
- menyediakan ruang muat
Sebelum menerima muatan agar carrier
mendapatkan 17 kekebalan.
c. jenis perjanjian charter manakah yg lebih
banyak menimbulkan masalah bagi pihak pemilik kpl jelaskan mengapa demikian!
Jwb:
voyage charter, karena voyage Charter dlm bentuk
perjanjian banyak kendala2 yg mungkin timbul seperti adanya demurrage,dispatch,
laycan, laydays
No comments:
Post a Comment