Friday, 14 August 2015

hukum maritim naskah 1-7


1.a.keuntungan diberlakukannya UNCLOS bagi Indonesia adalah :
Jawab:
-Dapat mengexploitasi hasil laut yg berada di ZEE dan landas kontinen
-U/ semua perairan yg berada dlm batas2 antara pulau2 merupakan kesatuan wilayah.

b. 3 macam perairan Indonesia sesuai dgn negara kepulauan menurut ketentuan UNCLOS ialah:
Jawab:
-Laut teretorial ialah 12 mil laut dari garis pangkal nusantara
-Zona tambahan ialah 12 mil laut dari garis laut teretoril (24 mil dari laut teroterial)
-ZEE ialah selebar200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut wilayah diukur.

c.kewenangan yg dimiliki Indonesia di perairan ZEE ialah
Jawab:
-melaksanakan kedaulatan atas sumber daya alam yang terkandung didalamnya.
-Yuridiksi atas pulau2 buatan bangunan.
-kedaulatan atau perlindungan dan pelastarian lingkungan laut.
-Pengaturan riset ilmiah.

2.a Surat2 yg diserahkan kesyahbanrar setibanya kapal dipelabuhan ialah :
Jawab:
-port cleareance last port
-crew list
-Healhty certificat
-Dokument lambung timbul
-load line certificate
-certificate pencegahan pencemaran international

b. Bagian manakah dr buku ctt minyak tdk diperuntukan sebuah kpl bkn tanker
Jawab:
Buku catatan minyak tidak diperlukan di kapal bukan tanker karena kegiatan tank cleaning dikapal bukan tanker tidak sebanyak dan serutin dikapal tanker. Persentase pencemaran minyak kapal bukan tanker lebih sedikit dari kapal tanker.

C. Jelaskan ttg Kisah kpl
1) Pihak manakah yg membuatnya ?
.-. Pihak yang membuat kisah kapal ialah Nakhoda kapal tersebut dimana menunjukan sebab kerusakan dan dapat dibuktikan bahwa telah diambil tindakan2 untuk mencegah kerusakan atau kerugian
2) Siapa dr awak kpl (selain nakhd) yg turut menanda tanganinya ?
- Turut menandatangani kisah kapal ini ialah kepala dep. C/O, OOW, AB Duty.

3.a keadaan diterbitkan :
   1) Letter of indemnity
   2) Bank Guarantee
Letter Of Imdemnity :apabila pihak pengirim barang mendapatkan kesulitan dg pihak perbankan sehubungan jumlah uang yg semestinya dpt ia peroleh sbg uang panjar dr pihak pertama, maka pihak pengirim barang akan meminta penerbitan konosemen baru.
Bank Guarantee : apabila barang yg diangkut oleh kapal telah tiba dipelabuhan tujuan tetapi konosemen asli belum diterima oleh pihak penerima maka pihak pengangkut bersedia menyerahkan barang jika pihak penerima


memberikan jaminan berupa garansi bank sebagai ganti B/L.

b. jenis charter yg terdapat klausa:
1.Off hire                : time charter.
Hak pencharter untuk tidak membayar uang charter untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan tugasnya, karena mengalami hambatan (kerusakan mesin,kerusakan akibat tubrukan, kandas)
2.Cesser : vovage charter
Klause yg mengatur bahwa tanggung jawab pencharter berakhir pada saat barang2 dimuat kedalam kapal serta diselesaikannya tagihan tagihan.

c. Klausa manakah yg mengatur imbalan phk asuransi unt awak kpl yg berjasa dlm pengurangan kerugian ?
Jawab:
- Sue and labour clause

d..Tanggung jawab pengangkut berdasarkan Hague Visby Rule.
Jawab:
Pihak pengangkut bertanggung jawab atas keselamatan muatan,karena pihak pengangkut sudah kena beban mengasuransikan kapalnya dan juga telah dibebani untuk melaksanakan Due Dilligence.

4.a.PerbedaanGeneral Average& Asuransi Laut ?
Jawab:
General Average :
Pengorbanan/kerugian yg ditanggung bersama oleh semua pihak utk meyelamatkan kapal.
Asuransi Laut :
Kerugian ditanggung sendiri, sebab polis asuransi laut tidak bertujuan utk menutup semua kerugian yg diderita tertanggung & polis hanya menyebutkan resiko2 yg dijamin.

b. Mengapa kpd phk pengangkut di beri kelonggaran ttg tanggung jwb melalui Limitation of liability.
Jawab:
Pihak pengangkut (carrier) diberikan kelonggaran tentang tanggung jawab melalui pembatasan tanggung jawab (limitation of liability)
Karena pihak kapal/pengangkut telah menyiapkan kapal dengan laik laut (telah menjalankan due deligency)

c. Jenis perjanjian charter yg lebih banyak menimbulkan masalah bagi pihak pemilik kapal ialah
Jawab:
Time charter, karena Time Charter dlm bentuk perjanjian charter produce pada umumnya sewa charter didasarkan pd jumlah tonnase bobot mati kpl & dibayarkan dimuka. Disini timbul persoalan apakah pencharter harus membayar sewa untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan tugasnya krn mengalami hambatan. Sebab dlm produce dokumen, pencharter tdk hrs membayar apabila kpl rusak, terlambat tiba untuk waktu yg hilang.
Karena perjanjian charter produce dengan rumus NYPE (NEW YORK  PRODUCE EXCEHANGE) karena apabila kpl terganggu operasinya (karena rusak mesinnya misalnya) kapal langsung OFF HIRE pihak pencharter tidak lagi berkewajiban membayar sewa untuk waktu yang hilang dalam apabila kapal laik laut maka kapal akan kembali ketempat OFF HIRE untuk ON HIRE

5.a. kewajiban yg harus dilakukan oleh carrier sebelum menerima muatan untuk diangkut ialah:
Jawab:
1. menjadikan kpl laik laut.
2. mengawaki,melengkapi,dan membekali
    kapal dgn cukup.
3. mempersiapkan ruang2 muatan,kamar es dan kamar dingin dan semua bagian kpl tempat dpt diterima,diangkut dan disimpan dgn baik dan aman.

b. 4 kegitan yg dilakukan oleh awak kapal untuk memenuhi kewajiban ialah:
Jawab:
-Sertifikat-sertifikat kapal tidak ada yg expire.
-Ruang muatan sudah disiapkan untuk menerima muatan di pelabuhan muat dengan mengangkat boom-boomnya.
-Persediaan perbekalan kapal sudah cukup selama melakukan perjalanan termasuk bahan bakar.
-Melakukan pemeliharaan muatan selama pelayaran dengan memberikan ventilasi bila diperlukan.




1. a.Salah satu clause yg hrs di patuhi olh carrier adalah due diligence apa isi dari clause tsb? Dan sebutkan 3 kegiatan yg dilakukan olh awak kpl untuk memenuhi clause tsb.
Jwb:
Isi due diligence :
- menyediakan kpl laik laut
- mengawaki, membekali, memperlengkapi
   kpl tsb dgn cukup.  
- semua ruang muat sdh di bersihkan dan laik 
   laut & muati

b. resiko apa yg muncul apabila clause tsb tdk di penuhi apabila terjadi kerusakan muatan
Jawab:
pengangkut akan kehilangan semua kekebalan yg ada dlm due deligence dan huge rules.

2. dapatkah pengangkut di tuntut ganti rugi apabila muatan yg ada di dlm peti jlhnya berkurang ,sedangakan peti tdk rusak sedikitpun jelaskan bagaimana menyelesaikan kasus ini dan apa dasarnya
jwb:
- pengangkut dpt di tuntut karena tanggungjawab pengangkut dari takle to takle
Penyelesaiannya lewat asuransi

3.a. general average merupakan kondisi yg menguntungkan bagi carrier apabila ada kerusakan yg tmbul terhadap mutan yg di angkut
Jawab:
Karena kalau general average maka semua kerugian akan di pikul bersama dgn pihak shipper

b. persyaratan apa yg hrs di penuhi agar kondisi general average dpt dibenarkan
Jawab:
persysratannya dilakukan bersama-sama untuk mengurangi kerugian yg lebih besar dan hal ini di lakukan demi kepentingan bersama.

4 a. kapankah pecharter disebut sebagai disponent owner? Kegiatan yg dilakukan disebut apa !
Jawab:


b. sebutkan dan jelaskan 2 macam keadaan yg menyebabkan timbulnya pencharteran kpl
Jawab:
- org ingin mengoperasikan kpl tapi blm    cukup modal untuk membeli kpl
- perusahaan pelayaran yg apabila jlh muatan yg banyak sehingga tdk mampu di angkut olh kplnya sendiri.

c. kapankah suatu keadaan di sebut off hire, sedangkan kpl dlm keadaan di charter ? berikan 5 macam contoh keadaan tsb
Jawab:
- bale time : apabila kpl rusak/tdk dpt beroperasi selama 24 jam berturut turut maka off hire
- type : apa bila kpl rusak/tdk dpt beroperasi maka langsung off hire dan semua yg tdk beroperasi akan di anggap off hire

 

Lima (5) macam keadaan off hire

- damage off hull
- break down of machinery

- hindering of preventing the working of the
   vessel
- the time of so lost
- axtra cost of fuel comsumed & extra
   expenses

5. a. Negara kepulauan hrs menyedikan lintas damai bagi kpl2 asing sebutkan dan jelaskan 5 kegitan yg dilakukan olh kpl asing sehingga kpl tsb dpt dinyatakan melanggar hak lintas damai
Jawab:
- mengacam kedaulatan
- menggunakan senjata
- memata-matai
- propaganda terhadap keamanan
- meluncurkan pesawat terbang
- menyludupkan
- pencemaran minyak

b. sesuai dgn ketentuan UNCLOS dan UU no.6/96: tentang perairan Indonesia , sebutkan pembagian perairan Negara kita dan jelaskan masing2
Jawab:
- perairan nusantara : mencakup laut antara pulau2 Indonesia dan yg ditutup olh garis pangkal nusantara yg ditarik sesuai aturan konvensi.
- laut wilayah : selebar 12 mil laut yg mengelilingi nusantara dan perairan nusantara
- zona tambahan : lebar 12 mil yg mengelilingi laut wilayah selebar 12 mil laut
- zona ekonomi ekklusif : selebar selebar 200 mil laut dari grs pangkal dari man laut wilayah di ukur
- landas kontigen : selebar 200 mil laut dari grs pangkal atau hingga piggiran laut tepi kontinen .


1.a. Letter Of Indemnity :
Jawab:
 apabila pihak pengirim barang mendptkan kesulitan dgn pihak perbankan,sehubungan jumlah uang yg mestinya dpt ia peroleh sbg uang panjar dari pihak pertama,maka pihak pengirim barang akan meminta penerbitan konosemen bersih.
  
b. Bank Quarantee:
Jawab:
 apabila barang yg diangkut oleh kpl telah tiba dipelabuhan tujuan tetapi konosemen asli blm diterima oleh pihak penerima maka pihak pengangkut bersedia menyerahkan barang jika pihak penerima memberikan jaminan berupa garansi bank sbg pengganti order B/L.

2.a.Apakah yg tercakup dlm tanggung jawab pihak pengangkut :
Jawab:
- membuat kpl laik laut
- mengawaki, melengkapi dan mem-
  bekali kpl secukupnya..
- mempersiapkan ruang muatan,kmr es dan kamar dingin dan semua bagian kpl dpt diterima,diangkut,dan disimpan dgn baik dan aman.
  
b. Menurut butir a diatas mengapa pemilik muatan mengasuransikan muatannya ?
Jawab:
 Pemilik kpl mengasuransikan muatannya krn pihak pengangkut telah melakukan Due Diligence yg membuat kpl laik laut maka pihak pengangkut tdk bertanggung jawab atas kerusakan barang akibat kpl tdk laik maupun akibat kesalahan navigasi dan pengolahan kpl.

c. Jenis charter yg memuat clausa:
Jawab:
1.Deadfreight dlm voyage charter
2. Breakdown clausa dlm time charter

3.a. Tanggung jawab pidana dan perdata dlm kaitannya dgn tanggung jawab pencemaran;
Jawab:
- Tanggung jawab pidana: bagi seorang yg dgn sengaja mencemari lingk.laut dpt dikenakan pidana penjara maksimal 5 thn
- Tanggung jawab pedata: bagi seorang yg dgn sengaja mencemari lingk.laut dpt dikekakan denda 240jt.

b. Pemilik kpl bebas dr tanggung jw
pencemaran laut dari kplnya berdasarkan international conv. on civil liability for oil pollution damage 1969 amandement 1992;
Jawab:
- apabila tumpahan yg dilakukan adlh u/ tujuan keselamatan kpl.
- akibat kerusakan pd kpl atau perlengkapannya asalkan semua tindakan pencegahan yg wajar telah diambil setelah terjadinya kerusakan atau saat dideteksinya tumpahan untuk mencegah atau meminimalkan tumpahan tsb.


c. Berapa bts tanggung jwb max pd
    butir “b” di atas.
Jawab:
Batas tanggung jwb maksimum: sesuai ketentuan  di Inggris, owners, atau master dpt dikenakan denda 1 pounds(1 gr nilai emas)pd thn 1924.apabila melewati batas tsb akan ditutup oleh P&I.

4.Kedaulatan yg dimiliki sebuah negara pantai menurut UNCLOS 1982 thd:
a. Laut territorial dan pedalaman: menjaga kedaulatan negara dr gangguan luar yg membahayakan negara.

b. Zona tambahan:
 mengadakan pengawasan atas masalah² bea cukai,fiscal,imigrasi,dan kesehatan.

c. Zona ekonomi ekslusif: melaksanakan kedaulatan atas sumber kekayaan alam yg terkandung didlmnya dan yurisdiksi atas instalasi pengaturan riset ilmiah kelautan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

5.a.hal2 yg berkaitan dgn B/L antara lain tgg jwb serta sebutkan jenis2 B/L ?
Jawab:
 Tanggung jwb kpl dlm pengangkutan muatan adlh dilakukannya due diligence.
Jenis² Bill of Lading”
1. menurut cara pengapalan:
     - shipped/on board B/L
     - received B/L
2. menurut pihak yg menerima barang:
    - straight B/L
    - to the order of  
    - to bearer
3. menurut kepentingan perdagangan:
    - negotiable B/L
    - non-negotiable B/L
4. menurut keutuhan barang ;
    - clean B/L
    - claused/foul B/L
5. menurut pelabuhan tujuan:
    - direct B/L
    - through B/L
    - optional B/L
    - groupage B/L
    - house B/L

b. The holder of this B/L is the owner of the good state here in ?
Jawab:
maksudnya bahwa siapa saja yg memegang B/L tsb adlh pemilik dr barang tsb.
  

1.a. Tanggung jawab pengangkut berdasarkan Hague Visby Rule.
Jawab :
Pihak pengangkut bertanggung jawab atas keselamatan muatan,karena pihak pengangkut sudah kena beban mengasuransikan kapalnya dan juga telah dibebani untuk melaksanakan Due Dilligence.

b. Kewajiban yg harus dilaksanakan oleh pengangkut agar ia dapat mempunyai hak imunitas dalam ganti rugi berdasarkan aturan tsb.
 Jawab :
 Apabila salahsatu dari Due Dilligence tdak dilaksanakan maka pihak pengangkut dapat mengalami kehilangan imunitas/kekebalan yg telah ditentukan.

2. Dalam hal mana dapat di terbitkan dan oleh pihak mana
a..Letter of Idemnity :

Jawab

Apabila pihak pengirim barang mendapatkan kesulitan dengan pihak Perbankan,sehubungan jumlah uang yg mestinya dapat ia peroleh sebagai uang panjar dari pihak pertama,maka pihak pengirim barang akan meminta penerbitan konosemen yg bersih.

b. Letter of Abondament :
Jawab:
Diterbitkan oleh pihak asuransi,jika pengngung telah membayar ganti rugi kepada tertanggung atas interest yg mengalami total lost. Kewajiban tertanggung untuk menyerahkan sisa dari interest tsb kpd penanggung (kalau masih ada sisanya,misalnya kerangka kapal)

3.a.  Kedaulatan yg dimiliki oleh negara pantai menuraut UNCLOS 82 thd :
- Laut Teritorial : 12 mil
Keterangan menjaga kedaulatan negara dari    gangguan luar yg membahayakan negara.

- Zona tambahan : 24 mil
Mengadakan pengawasan atas masalah2 bea cukai, viscal imigrasi,kesehatan.

b. Hal yg dapat di katagorikan  suatu kapal dalam melaksanakan lintas damai dianggap anggap tidak damai berdasarkan UNCLOSS 82 :
Jawab:
1.     Mengancam atau penggunaan kekerasan thd kedaulatan negara pantai.
2.     Melakukan latihan dngan senjata apapun.
3.     Mengumpulkan informasi yg merugikan bagi HANKAM negara pantai.
4.     Perbuatan propaganda yg mempengaruhi HANKAM negara pantai.
5.     Peluncuran pendaratan setiap pesawat udara di atas kapal dan perlengkapan militer.
6.     Bongkar muat setiap komoditi,mata uang atau orang yg betentangan dngan perundang undangan bea cukai ,viscal imigrasi negara pantai.
7.     Melakukan pencemaran.
8.     Kegiatan penangkapan ikan,reset atau survey.
9.     Setiap kegiatan yg tdak berhubungan langsung dengan lintas damai.

4 a.. Tnggung jawab pidana dan tanggung jawab perdata dlm pencemaran laut ole minyak dari kapal :
Jawab:
- Bahwa bagi seseorang yg sengaja mencemari laut dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun.
- Tanggung jawab perdata, bagi seseorang yg sengaja mencemari laut dapat dikenakan denda minimal 240 jta.
   
 b. Bagaimana Pemilik kapal bebas dari tanggung jawab dari pencemaran laut dari kapalnya berdasarkan Intl Convention on liability for oil pollution damage 69/92.
Jawab :
Apabila tumpahan yg dil;akukan adalah :
 -  Untuk tujuan keselamatan kapal atau akibat kerusakan pada kapal atau perlengkapanya , asalkan semua tindakan2 pencegahan yg wajar tlah diambil setelah terjadinya kerusakan atau saat dideteksinya tumpahan untuk mencegah atau meminimalkan tumpahan tsb.
 -  Force Majeur, dan kelalaian pihak ke tiga.

5.a. Sebutkan Jenis B/L ditinjau dari Cara pengapalanya, dr yg menerima barang  dan dr kondisi barang.
Jawab:
-  Dari yg menerima barang/Consignee :
a.     On behalf B/L.
b.     To be ordered B/L.
c.     To the beaser B/L.
-  Dari kondisi barang :
    a. Negotiable B/L.
    b. Not Negotiable B/L.

b. Didalam B/L terdpt catatan the holder of this B/L is the owner of goods state here in
Jawab :
 Maksudnya bahwa siapa saja yg memegang B/L tsb adalah pemilik dari barang tsb.

  
1 a) bahwa kpl di laut lepas merupakan Teritorial Exclusive Yuridiction dari Negara bendera kpl. Jelaskan maksudnya
Jwb :
Maksudnya : bahwa kpl tsb adlh termasuk wilayah dari negara bendera, dan oleh sebab itu hkm yg berlaku atas kpl tsb adl identik dgm hkm yg berlaku di neg bendera

     b) apa yg dimaksud dgn costal state
         yuridication
Jwb:
Coastal state yuridiction ialah: kewenangan Negara pantai untuk melakukan pengawasan,meneliti,memeriksa sebab2 dan melaporkan ke Negara bendera

     c) bahwa kedaulatan Negara terhadap laut wilayah bersifat mutlak terbatas, jelaskan!
Jwb:
 Kedaulatan neg thd laut wilayah bersifat mutlak terbatas
jawab: maksudnya setiap neg pantai wajib menjaga wilayah lautnya dgn segala hak2nya, tanpa mengabaikan perundang2an yg ada.sesuai UNCLOS ’82 kpl yg melalui / berlayar di wilayah laut neg pantai tsb wajib menjalakan hak2nya tanpa melanggar peraturan yg ada.
1.     Laut territorial : menjaga kedaulatan negara dari gangguan luar yang membahayakan negara.
2.     Laut Tambahan : mengadakan pengawasan atas masalah2 bea cukai ,fisikal,bea cukai , imigrasi atau kesehatan.
3.     ZEE : melaksanakan kedaulatan atas sumber kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan yuridikasi atas instalasi2 pulau buatan bangunan pengaturan riset ilmiah kedaulatan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

2. dgn diberlakukannya UNCLOS, maka Indonesia di akui secara Internasional sebagai Negara kepulauan
a. apa keuntungan bagi Indonesia, dgn ada-
    nya pengakuan
 Jawab:
-          Dapat mengexploitasi hasil laut yg berada di ZEE dan landas kontinen
-          U/ semua perairan yg berada dlm batas2 antara pulau2 merupakan kesatuan wilayah.

b. 3 macam perairan Indonesia sesuai dgn negara kepulauan menurut ketentuan UNCLOS ialah:
Jawab:
-          Laut teretorial ialah 12 mil laut dari garis pangkal nusantara
-          Zona tambahan ialah 12 mil laut dari garis laut teretoril (24 mil dari laut teroterial)
-          ZEE ialah selebar200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut wilayah diukur.

c. kewenangan yg dimiliki Indonesia di
    perairan ZEE ?
Jawab:
-          melaksanakan kedaulatan atas sumber daya alam yang terkandung didalamnya.
-          Yuridiksi atas pulau2 buatan bangunan.
-          kedaulatan atau perlindungan dan pelastarian lingkungan laut.
-          Pengaturan riset ilmiah.






3.a) bahwa dlm asuransi laut terdapat dua kepentingan yg dpt di asuransikan yakni kepentingan yg melekat pd kpl dan kepentingan yg melekat pd barang, jelaskan!
Jwb:
1) kepentingan yg berhubungan dgn kpl yg
    langsung di derita oleh kapal.
-          kpl itu sendiri seperti; kerusakan atas lambung dan mesin kpl, kepentingan mana dpt di asuransikan dlm penutupan hull & machinery
-          uang ta mbang; jika dibayar dimuka,dan barang tiba dlm keadaan rusak akan dibayar di pelabuhan bongkar
-          disbursment untuk mengatasi harga kpl yg sesungguhnya,lalu menutup asuransi yg berhubungan dgn tanggung jawab pemilik kpl.
-          tubrukan dgn kpl lain dimana kplnya sendiri dianggap bersalah
-          karena pengangkutan sebagai akibat kalalaian pemilik kpl melakukan pengawasan
-          karena pelanggaran hokum setempat ( P&I club)
-          tanggung jawab terhadap ABK karena kecelakaan,dll
2) kepentingan yg berhubungan dgn muatan :
-          harga beli barang itu sendiri di asuransikan untuk menjaga kemungkinan rusaknya selama pelayaran
-          biaya pengiriman di adakan jika ongkos kpl dibayar lebih dahulu ( freight prepaid)
-          ongkos pembongkaran dan penerusan barang yg hrs dibayar oleh pemilik barang walaupun barang di terima dlm keadaan rusak.
-          premi asuransi sebagai imbalan tdk di kembalikannya premi untuk barang yg hilang.
-          keuntungan yg diharapkan di asuransiakan( kelima kepentingan tsb dpt diasuransikan menjadi satu pertanggungan dlm asuransi brg)

b) Didalam total loss atas kpl di kenal tiga macam total loss sebutkan, dan pada total yg mana diperlukan letter of Abandonment
jwb:
1)     actual total loss (ATL) misalnya kpl tenggelam di lautan dlm dan tdk mungkin untuk mendapatkannya kembali
2)     constractive total loss (ctl) apabila biaya untuk untuk memperbaiki kplnya lebih tinggi dari pada nilai kpl tsb setelah diperbaiki
3)     Assumed total loss ( ATL) apabila kpl tdk tiba ditujuan dlm waktu tertentu yg tergantung dari jurusan pelayarannya

4. a Didalam pencharteran kpl atas waktu ( time charter), hal apa saja yg hrs dipertimbangkan pencharter sebelum kpl di charter,mengapa demikian!
Jwb;
- serifikat kpl masih berlaku
- kondisi kpl; kecepatan kpl, BBM
- GRT kpl
Hal tersebt utk mengetahui apakah kapal yg akan dicharter mempunyai nilai economis atau tidak.

b. apa yg dimaksud dgn laydays dlm time charter,berikan contoh!
Jwb:
Yang dimaksud dgn layday dlm time charter ialah: Hari2 labuh yg telah disepakati antara pencharter dan pemilik kapal.
Contoh:
Laycan (layday and canceling days) misalnya: 10-20 okt 1998 berarti kpl tdk perlu tiba sebelum

tanggal 10 okt,namun tdk boleh setelahtgl 20 okt;karena pencharter berhak untuk membatalkan charter

c. jelaskan fungsi dari Bill of lading dan sebutkan jenis B/L ditinjau dari pengapalan.
Jwb:
1)     sebagai bukti tanda bukti penerimaan (receipt)
2)     tanda bukti hak milik ( Document of title)
3)     bukti persyaratan pengangkutan (evidenc of the term)
4)     sarana negosiasi ( negotiable instrument)

5. a) Dapatkah pengangkut di tuntut ganti rugi apabila muatan yg ada di dlm  pembungkus rusak. Sedangkan pembungkusnya tdk rusak sedikitpun? Jelaskan dan berikan apa yg dipakai sebagai dasar penyelesain.
Jwb:
Pengangkut tdk dapat dituntut ganti rugi, karena saat muatan tsb di terima di keluarkan mate recvd / juga B/L dgn remaks “Apparently in Good Condition”

b. Pada mate receipt tertulis
    said to weight  : 1000 kg
    said to contain :   200 kg
    apa maksud dari kedua pernyataan tsb !
    Jwb:
-          Said to weight 1000 kg artinya : berat muatan seluruhnya
-          Said to contain 200 kg artinya : berat muatan per unit/pcs 200 kg   

1.Pihak2 manakah yg menurut UU no.21 th 1992 dpt dikenakan sanksi pidana apabila pencemaran dilaut?
Jawab:
Menurut UU No21/92 tentang pelayaran membuang limbah dpt dikenakan pidana penjara maksimal 5 thn. Atau denda setinggi tingginnya 120 juta
Dan apabila mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 10thn atau denda setinggi tingginya 240 juta

2. konvensi manakah yg menjadi sumber dari ISM-Code? Pihak2 manakah yg terlibat dlm pemberlakuan aturan ini?
Jwb :
- STCW 78 AMANDEMEN 95
- SOLAS 74/78
- MARPOL 73/75
- ILO 1947
Pihak2 yg terlibat dlm pemberlakuan aturan tsb adalah :
- port authority (state control)
- port state control
- pemilik kpl
- Biro Klasifikasi
- pihak kpl

3. Hukum pidana manakah yg berlaku untuk sebuah kpl Indonesia yg sdg berada di laut wilayah sebuah Negara asing ?
Jwb :
Hukum pidana Negara yang wilayahnya dilayari oleh kapal Indonesia.

4. Surat2 manakah yg hrs diserahkan oleh nakhoda kepada syahbandar setiba kpl di pelabuhan ?
Jwb :
- last port clearance
- crew list
- dokumen2 kpl
- dokumen muatan
- Healthy certificate

5. Hubungan apakah yg terdapat antara manifest,konosomen dan resi Mualim ?
Jwb :
Manifest adalah document muatan yg dibuat berdasarkan Resi Mualim, sedangkan Konosemen (B/L) yg ditanda tangani oleh Makhoda sesuai dgn resi Mualim mengenai catatan tujuan, jumlah, jenis dan kondisi muatan.

6. kepada pihak manakah di bebankan biaya bahan bakar pada :
1) time charter
2) voyage charter
Jwb :
1) pada time charter biaya bahan bakar dibebankan kepada pencharter yg mengoperasikan kpl

2) pada voyage charter biaya bahan baker dibebankan kepada pemilik kpl yg mengoperasikan kpl.











7.Bagaimanakah prosedur untuk mendapatkan surat tanda kebangsaan kapal yg baru dibangun?
Jawab:
a.sistem yg berlaku utk pendaftaran kapal Indonesia adalah system tertutup dari perangkat undang2 .Hal tsb dpt diketahui adalah KUHD psl 314 dan KUHPER psl 510
b.prosedur utk mendapatkan bukti kebangsaan kapal yg baru dibangun adalah:
- menyelesaikan tata usaha pendaftaran kapal, baik daftar harian maupun daftar pusat.
- memenuhi undang2 beslit surat laut, dan pas kapal sbg kapal Indonesia.
- mengajukan permohonanan utk mendapatkan tanda bukti kebangsaan.

8.Dalam hal yg manakah sertifikat gugur?
Jawab:
Apabila
- baralih ke category lain (L, N, or P )
- jika nama panggilan/nomor berganti
- kpl kehilangan status sbg kapal Indonesia
- perubahan nama atau ukuran kapal,/diadakan perombakan kapal
- kapal musnah,dibesi tuakan / dirampas musuh
- kapal dilepas abandont karena masa lewat (psl 667 KUHD).

9. Kapal2 yg manakah yg wajib memiliki sertifikat Pencemaran minyak?
Jwb:
Semua kapal Tanker  150 GRT keatas dan kapal lain 400 GRT.

10. Diperairan manakah berlaku larangan pembuangan minyak.
Jwb.
Di perairan - Special area
 laut medeterian, laut Baltic, laut hitam, laut merah dan daerah teluk .


1.a.Yang dimaksud dgn hak lintas damai
Jawab:
adalah Pelayaran yg melewati laut wilayah dgn tujuan satu pelabuhan atau melintas dari laut bebas kelaut bebas tanpa penyinggahan sebuah pelabuhan

b.Persyaratan-persyaratan yg harus dipenuhi oleh kapal asing yang sedang melakukan hak lintas damai diperairan wilayah sebuah negara :
Jawab :
-Tidak blh melakukan tindakan2 bermusuhan       . mengancam kedaulatan
-Menggunakan senjata (tdk boleh)
-Tidak boleh memata-matai
-Tidak boleh propaganda thd keamanan
-Tidak boleh meluncurkan pesawat terbang
-Tidak boleh mendaratkan perlengkapan militer
-Tidak boleh menyelundup
-Tidak boleh pencemaran minyak
-Tidak boleh menangkap ikan
-Tidak boleh mengadakan kegiatan lain yg tdk    
  ada hubungannya dgn pelayaran

c. Biaya2 yg boleh dipungut dari sebuah kapal asing yg sedang melaksanakan hak lintas damai bila memasuki pelabuhan.
Jawab
- Biaya pandu
- Biaya dermaga
- Biaya keamanan
- Biaya2 lainnya sesuai dgn kebutuhan spt
  biaya bongkar muat
- Pembayaran air tawar dan bahan bakar,jika
  mengambil air tawar & bahan bakar
- Biaya kebersihan seperti sampah dan kotoran2 lainnya seperti minyak dll

2.a.Berbagai jenis kerugian/ kerusakan yg diselesaikan sebagai partikuler average maupaun general average.
jawab:
- Particular average:
 yaitu kerusakan atas kapal/barang terjadi melalui suatu kecelakaan yg menjadi beban dari pemilik yg terkena kecelakaan tsb
-          Karena cuaca buruk shg kapal mengalami kerusakan baik kapal itu sendiri maupun muatan yg ada dalam palka bergeser atau muatan dideck jatuh kelaut
-          Karena cuaca sangat buruk menyebabkan kapal kandas (angin,hujan badai,arus sangat kuat dan mesin rusak)
-          Kemudi patah shg kapal NUC shg kapal kandas

- General Average (Act Of Man) yaitu:
Penanggungan bersama demi keselamatan kapal/barang dari suatu bahaya umum.
General Average dibagi :
-G A Expenditure
-G A Sacrifice

Contoh GA Expenditure

-          Biaya menarik kapal bermuatan yg sedang dlm bahaya
-          Biaya bongkar barang utk meringankan kapal yg kandas
-          Sewa gudang barang selama perbaikan kerusakan(akibat GA)
-          Biaya pelabuhan darurat
-          Biaya perbaikan tambahan setelah kapal lepas kandas
-          Biaya lain akibat langsung peristiwa GA
Contoh GA Sacrifice :
-          Barang2 yg dibuang kelaut(Jetison)
-          Kerusakan barang yang dibongkar karena terpaksa
-          Muatan yg sengaja dibakar sbg pengganti BB kapal

-          Kerusakan yg terjadi pada kapal dlm usaha memadamkan kebakaran
-          Pengorbanan2 lain dlm rangka mengatasi bahaya yang membahayakan kepein tingan umum

b.Dlm dunia pely di kenal 2 bentuk perjanjian charter wkt, yaitu baltime & produce. Bentuk perjanjian yang lebih menguntungkan yaitu :
Jawab :
Baltime charter lebih menguntungkan bagi pihak pemilik kapal dari pada NYPE karena :
1. dlm hal Off Hire bila kapal mogok
-          baltime : pencarter off hire bila kapal tsb    mogok setelah 1 x 24 jam sedangkan :
-          NYPE : bila kapal mogok maka langsung off hire dari pencharter untuk waktu yg hilang.
2. jika untuk perbaikan muatan ,bila muatan bergeser perlu kepelabuhan terdekat maka:
-          untuk keperluan perbaikan muatan biaya ditanggung oleh pencharter (pd baltime)
-          sedangkan NYPE kapal terkena off hire dari pencharter .

3.a .kewajiban2 yg hrs dilakukan oleh pengangkut sebelum menerima muatan adalah:
melakukan due diligence ( dd )
1.     menjadikan kpl laik laut.
2.     mengawaki,melengkapi & membekali kpl dgn cukup.
3.     mempersiapkan ruang2 muatan,kamar es & kmr dingin & semua bagian kpl tempat dpt diterima,diangkut & dimpan baik & aman.

b. hal2 yg perlu diperhatikan oleh nakhoda pd saat menandatangani konosemen (BL)
Jawab:
-          tanggal menerima muatan.
-          muatan sesuai yg tertera di konosemen (jumlah & jenis muatan )
-          muatan tdk cacat
-          tujuan /pelabuhan tujuan.
-          pihak konsignee ( penerima barang )
-          janji u/penyerahan muatan/brg tsb.

c. Jelaskan pengertian konosemen adl merupakan dok. Bertgl & apa saja fungsi2nya ?
Jawab:
 konosemen adalah:dokumen bertanggal surat yg ditanda tangani,sengaja dibuat u/tanda bukti tentang adanya perbuatan tertentu yg mana diatur dlm kitab UUHD ( sabanyak 13 pasal ) & the hague rules 1924.
Ciri2 hukum dr konsumen adalah sebagai dokumen dagang ( commercial document ) yg mempunyai 4 fungsi :
1.     tanda bukti penerimaan ( receipt ) baik u/shipped BL maupun receiv  ed BL selalu diperlukan sbg bahan pembuktian –pengakuan pihak pengangkut bahwa brg telah diterima & telah berada dlm perwaliannya .
2.     bukti persyaratan pengangkutan (evidence of the terms of the contract of afraightment ).
3.     tanda bukti hak milik ( document of title )
4.     sarana negoisasi.

4.a. Jelaskan perbedaan pengaturan besarnya biaya prtolongan menurut KUHD & Lloyds openform. Dlm hal bgmn Lloyd’s open form lbh menguntungkan ?
Jawab:


-          menurut KUHD menurut psl 560 KUHD upah jg hrs dibayar u/pertolongan yg tdk berhasil kecuali jika ada perjanjian lain
-          menurut L O F /lloyd’s openform yaitu NO CURE NO PAY
-          yg tdk menyinggung jumlah pembayaran ,jumlah mana yg akan ditentukan oleh ARBITRASE.
-          jika kpl & muatannya ttl loss berarti tdk ada SALVAGE REWARD krn tdk ada interest yg selamat yg akan memikul SALVAGE REWARD .

b. perbedaan antara operasi pertolongan dgn cara contracted SALVAGE  & VOLUNTARY SALVAGE.
Jawab:
-. Contracted SALVAGE :penentuan besarnya SALVAGE REWARD dilakukan sebelum pertolongan diberikan biasanya bahaya yg mengancam kpl tsb tdk segera mengakibatkan ttl loss
( kandas,mesin rusak ).
-. VOLUNTARY SALVAGE :pertolongan hrs segera diberikan tanpa  lebih dahulu membuat perjanjian,& SALVAGE REWARD akn ditentukan sesudah pertolongan diberikan

5.a). pengertian laik laut menurut UU no.21 thn 92 tentang pelayaran adalah:
keadaan kpl yg memenuhi persyaratan keselamatan,pengawakan,pencegahan polusi air dr kpl,pemuatan,kesehatan & kesejahtraan awak kpl,serta penumpang & status hokum kpl u/berlayar diperairan tertentu.
Singkatnya :
UU no.21 thn 92 ttg laik laut :
1. keselamatan.
2. pengawakan.
3. antipolusi air
4. pemuatan .
5. kesehatan.
6. kesejahtraan ABK / penumpang.
7. Status hokum.

b).produk hkm nasional & international yg digunakan sebagai pedoman u/kpl & dinyatakan laik laut adalah:
-          biro klasifikasi :dokumen /sertfikat2 diberikan setelah diadakan survey & pemeriksaan dilakukan pd waktu berkala sebelum sertifikat tersebut hbs masa berlakunya.
-          syahbandar :berhak mengadakan pemeriksaan dokumen & dll nya agar kpl laik laut,juga u/mendapatkan surat ijin berlayar.

6)a. - IMPLIED WARRANTY : suatu pertanggungan yg tersirat seperti laik laut.
       - EXPRESS WARRANTY : suatu pertanggungan yg tertulis . misalnya:kpl tdk blh lewat pd lintang tertentu atau kpl tdk blh angkut muatan.c ( muatan berbahaya )
.
6).b - DEFEASIBLE INTEREST :
diasuransikan u/kerugian pihak penjual;
jika pihak pembelin menolak menerima brg dgn alas an terlambat & ongkos pengembalian brg ke tempat penjual menjadi tanggungan pihak penjual.

        - CONTIGENT INTEREST: jika hal ini terjadi & pihak pembeli sdh menjual brg tersebut sebelum tiba maka pembelipun akan menderita kerugian yg dpt di asuransikan.    
     


1.a. Jelaskan perbedaan antara operasi pertolongan (salvage) dgn cara contracted salvage dan voluntary salvage
Jwb:
Contracted salvage adalah : operasi pertolongan dgn contrack.
Voluntary salvage adlh : operasi pertolongan dilakukan atas kemauan bebas tanpa kontrak.

b. jelaskan pertimbangan yg menjadi alas an bagi ship owner uuntuk memelih jenis kontrak prtolonhangan berdasrkan no cure no pay atau fix mount conpensation
jwb:
-          no cure no pay : apabila kondisi kpl tdk di ketahui (apabila pertolongan tdk berhasil tdk di bayar)
-          fixed mount conpensation : dilakukan apabila masih ada waktu untuk konsultasi dgn pihak hull dan machinery.

c. jelaskan cara penyerahan kpl yg telah ditolong salvor kepada nakhoda dan bagaimana garansi pembayaran biya salvage
jwb:
-          setelah operasi salvage selesai maka kpl hrs dipindahkan ke tempat labuh yg aman dan di setujui
-          garansi pembayaran berupa :
a. letter of gurantee
b. isurance gurantee
c. obligasi
d. cash deposit
bila garansi tdk ada maka kpl dpt digadaikan (lelang)

2.a. apakah keuntungan bagi Indonesia dgn pemberlakuan konvensi UNCLOS dimana Indonesia merupakan negara kesatuan kepulauan
Jwb:
Sesuai dgn ketentuan UNCLOS Indonesia merupakan Negara  kepulauan maka semua perairan yg berada dlm batas2 antar pulau2 merupakan kesatuan wilayah.

b. tulliskan jenis perairan Indonesia sebagi Negara kepulauan
jwb;
-          perairan territorial (wilayah): 12 mil dari garis pangkal pad saat air terendah
-          zona tambahan : 12 mil  dari laut yg mengelilingi laut wilayah
-          zona ekonomi eklusif (ZEE) : 200 mil dari grs pangkal.
-          Landas kontinen : 200-350 mil dari grs pangkal tdk melebihi 100 mil laut pada kedalaman 2500 m

c. kewajiban apa yg hrs dilakukan oleh sebuah negara terhadap kpl yg mnegibarkan benderanya
jwb:
-          kewjiban negara bendera
a) administrasi
b) teknis
c) social/awk kpl
-          membuat daftar kpl, perundang-undangan nasional
-          persyaratan konstruksi, pengawakan, tanda2 kpl dan COLREG.



3. Sesuai ketentuan MARPOL73/78 maka kpl tanker berukuran 150 gt hrs memiliki oil record book part I dan II. Hal2 apa saja yg hrs dicatat dlm kedua oil record book tsb
Jwb:
-          oil record book part I ( machinery) mencatat
a) membuang ballast
b) mengisi ballast
c) pembersihan
d) membuang sluge
e) membuang air got
-          oil record book part II ( cargo ballast operation)
a) pemuatan
b) pembongkaran muatan
c) internal transfer
d) membuang ballast/tanki2 muatan
     crude oil washing
e) membersihkan tanki2 muatan
f) menutup katup2 ybs
g) membersihkan katup2
h) pembungan residue

4.a. pihak pengapal cenderung menghendaki konosomen bersih, walaupun dlm resi mualim terdapat cacat pada muatan.  Jelaskan latar belakang dari penerbitan konosomen tsb
Jwb:
- agar proses pencairan dana dari pihak bank tdk mengalami kendala
Bila shipper menghendaki konosomen bersih walaupun dlm resi mualim terdapat cacat maka untuk itu shipper memberikan imbalan dlm bentuk surat jaminan atau letter of indeminity dlm bentuk hokum sangat lemah.

b. konosomen diterbitkan dlm jenis yg dpt diperdagangkan (negotiable) dan jenis yg tdk diperdagangkan.jelaskan cara pengamanannya agar konosomen yg dapat diperjual belikan tdk disalah gunakan olh pihak2 yg tdk bertanggungjawab
jwb:
cara pengamanannya adalah dgn mengetahui semua konosomen asli (negotiable) yg bisa diperdagangkan hrs di ketahui keberadaannya dgn kata lain untuk satu untuk semua

5.a. perbedaan apakah yg terdapat dlm kerugian umum general average dan asuransi laut
Jwb:
-          general average(GA) ditanggung bersama oleh
a) shipper
b) owner
c) consignee
d) dari pihak2 lain
-          asuransi ditanggung sendiri

b. mengapa kepada pihak pengangkut diberikan kelonggaran ttg tanggungjawab malalui pengaturan pembatasan tanggungjawab (limitation of liability)
jwb:
adalah carrier hrs membuat tindakan sewajarnya ( due diligence) yaitu :
- membuat kpl laik laut
- mengawaki sesuai ketentuan
- menyediakan ruang muat
Sebelum menerima muatan agar carrier mendapatkan 17 kekebalan.



c. jenis perjanjian charter manakah yg lebih banyak menimbulkan masalah bagi pihak pemilik kpl jelaskan mengapa demikian!
Jwb:
voyage  charter, karena voyage Charter dlm bentuk perjanjian banyak kendala2 yg mungkin timbul seperti adanya demurrage,dispatch, laycan, laydays


No comments:

Post a Comment