Pencegahan
polusi
1.a. Kapan ANNEX 1 Marpol 73/78 di
berlakukan secara international yaitu
tanggal 2 october 1983 Kapan di berlakukan di Indonesia yaitu tanggal 9
september 1986.
b. Kwajiban pemerintah dengan
meratifikasi ANNEX 1 yaitu dengan menindaklanjuti pengesahan peraturan
pelaksanaan dengan keputusan menhub KM 167 / HM 207 / PHB – 86 , tanggal 27
october 1986 tentang certificate international pencegahan pencemaran.
2.a. kapal kapal yang harus memiliki
certificate IOPP ( international oil pollution protection ) ialah :
- kapal tanker ( Form b )
- kapal bukan tanker ( Form a)
Instansi yang menerbit kan certificate IOPP adalah direktorat jendral
perhubungan laut.
b. Survey survey yang di lakukan sehubungan dengan IOPP :
- bangunan / Konstruksi kapal
- peralatan / Perlengkapan
- kontrol pembuangan minyak
- oil record book
- dan dokumen dokumen lainnya yang diperiksa pada masing masing survey ialah
:
- jika lengkap dengan tanki tanki khusus ( SBT,CBT,COW )
- jika lengkap tanki di kamar mesin ( slop tank , sludge tank )
- peralatan / perlengkapan ( ODM,OWS )
- control pembuangan minyak ( ruang muat / kamar mesin )
- dokumen dokumen ( oil record book & IOPP certificate )
3.a. Persyaratan pembuangan minyak / campuran
minyak dari hasil pencucian tank ialah :
- sisa minyak / campuran minyak
dari hasil pencucian tanki di masukan ke slop tank
- isi slop tank di endapkan &
kemudian air di buang kelaut melalui OFE (15 ppm + ODM )
- sisa minyak dalam slop tank di
bongkar ke reception facilities dengan melalui standart discharge connection/
di masukan kembali kedalam tanki muatan dicampur dengan muatan ( load on top )
b. Hal hal yang harus dicatat dalam oil record book part II ( b/m minyak /
ballast , cargo )
- memuat minyak
- memindahkan muatan minyak dalam tanki selama berlayar
- membongkar muatan minyak
- memuat ballast di tanki tanki
- cleaning tanki ( COW )
- membuang ballast , kecuali dari SBT
- membuang air dari slop tank
- penutupan semua kran kran selesai buang air dari slop tank
- pembuangan sisa minyak
- lokasi isi/buang ballast
- jam / tangal / tahun operasi
4.a. ANNEX IV marpol 73/78 berlaku
untuk kapal kapal
- kapal kapal baru yang berukuran
200 GRT ke atas
- kapal kapal baru yang berukuran < 200 GRT yang di benarkan mengangkut
> 20 orang
- kapal kapal baru yang tidak mempunyai isi kotor terukur dan di benarkan
mengankut > 10 orang
- kapal kapal lama yang berukuran 200 GRT ke atas 10 tahun setelah berlaku
peraturan ini
- kapal kapal lama yang berukuran > 200GRT yang di benarkan mengankut >
10 orang, 10 tahun setelah mulai di berlakukan peraturan ini
- kapal kapal lama yang tidak mempunyai isi kotor terukur & dibenarkan
mengangkut > 10 orang, 10 tahun setelah di berlakukan peraturan ini
b. Syarat syart pembuangan kotoran ( sewage ) sesuai ANNEX IV :
- kapal membuang kotoran yang di hancurkan & di bebas hamakan dengan
menggunakan system yang distujui badan pemerintah
- kapal harus memiliki perangkat pengolahan kotoran yang bekerja, yang telah
dinyatakan oleh badan pemerintah memenuhi operasional yang tercantum dalam
peraturan lampiran ini
- air air buangan tidak boleh mengasilkan benda benda padat terapung yang
nampak di air yang mengelilinginya / menyebabkan warna air berubah
- kapal berada di perairan yang berada di bawah juridiksi suatu Negara &
sedang membuang kotoran sesuai dengan persyaratan yang di perlukan oleh Negara
demikian
5.a. Pembagian zat cair beracun
sesuai ANNEX II marpol 73/78 :
- kategori a = mayor hazard (
bahaya besar )
- kategori b = hazard ( bahaya )
- kategori c = minor hazard
(bahaya minor )
- kategori d = recognizable hazard
( bahaya minimum )
b. Tindakan pengawasan oleh
pemerintah terhadap pengoperasian kapal pengangkut zat cair beracun kategori b
:
*. pengoperasian kapal pengangkut
tersebut dibawah pengawasan & dengan persetujuan surveyor yang dikuasaikan
/ ditunjuk jika perlu oleh pemerintahan Negara peserta yang bersengketaan &
nahkoda kapal.
1. Sebutkan 7 annex konvensi marpol 73/78 dan annex manakah yang
mandatory dan annex mana yang optional ?
jawab :
- Annex 1 : mengenai peraturan peraturan untuk mencegah pencemaran oleh
minyak.
- Annex 2 : peraturan peraturan mengenai pencegahan pencemaran oleh zat zat
cair beracun dalam jumlah besar.
- Annex 3 : peraturan peraturan mengenai pancemaran oleh barang berbahaya
dalam bentuk terbungkus.
- Annex 4 : peraturan peraturan mengenai pencemaran dari kotoran menusia /
hewan.
- Annex 5 : peraturan peraturan mengenai pencemaran oleh sampah.
- Annex 6 : peraturan peraturan mengenai pencemaran oleh bahan curah dalam
bentuk padat
- Annex 7 : peraturan peraturan mengenai pencemaran oleh udara dari kapal.
*. Annex yang termasuk mandatory
adalah : Annex 1 dan Annex 2.
*. Annex yang termasuk optional
adalah : Annex 3 , 4 , 5 , 6 dan
Annex 7.
2. Jelaskan tentang ketentuan pembuangan ke laut dari ruang permesinan kapal
tanki minyak dan kapal barang di luar daerah khusus dan di dalam daerah khusus
Jawab :
* pembuangn di luar daerah khusus
tidak boleh di lakukan kecuali :
- kandungan minyak tidak melampaui
15 ppm
- kapal dalam pelayaran.
- kapal berada pada posisi 12 mil
laut dari daratan terdekat dan kandungan minyak dapat < dari 10 ppm, dan
pemonitoran pembuangan minyak dan pemisah air berminyak di operasikan /
bekerja.
* pambuangan di dalam daearah
khusus (laut tengah , laut hitam , laut merah dan daerah teluk Persia) tidak
boleh di lakukan kecuali :
- dalam pelayaran menggunakan alat penyaringan dan pemutus aliran otomatic
(automatic trip) yang akan bekerja jika kandungan minyak melampaui 15 ppm.
3. Sebutkan perlengkapan dan penataan yang di pasang pada kapal tanki minyak
berukuran > 150 GT untuk pengawasan pembuangan dari tanki muatan ?
jawab :
a. system pemonitoran dan pengendalian kandungan minyak untukpembuangn
pembuangan keluar kapal .
b. detector permukaan antara minyak dan air (oil water interface detector)
c. penataan tanki tanki endap (slop tank arrangement)
d. penataan penataan pemompaan, pipa pipa, dan pembuangan (pumping, piping,
dan discharging arrangement).
4. Sebutkan certificate certificate
pencegahan pencemaran minyak dan zat cair beracun untuk kapal tanker,
lengkapi dengan nama lampirannya serta masa berlakunya ?
Jawab :
- certificate IOPP beserta supplement B
- buku petunjuk kerja dan perlengkapan COW
- buku petunjuk kerja dan perlengkapan IGS
- oil record book part 1 dan 2
- SOPEP
- Garbage management plan
- Garbage record book
- Certificate keselamatan perlengkapan kapal untuk meyakini bahwa system gas
lembab (IGS) sesuai dengan peraturan.
5. Kegiatan kegiatan apakah yang di catat dalam buku catatan minyak bagian 2
(operasi muatan / ballast) kapal tanki minyak berukuran > 150 GT ?
Jawab :
- memuat muatan minyak
- memindahkan muatan minyak dalam tanki selama pelayaran
- membongkar muatan minyak
- memuat muatan air ballast di tanki ballast dan tanki ballast bersih
- melakukan pembersihan tanki / COW
- membongkar air ballast , kecuali dari SBT
- membuang air dari slop tank
- penutupan semua kran kran selesai buang air dari slop tank
- pembuangan sisa minyak
6. Sebutkan procedure procedure yang di muat dalam rencana penanggulangan
keadaan darurat pencemaran di atas tanker ukuran > 150 GT dan kapankah
latihan darurat penanggulangan pencemaran dilakukan ?
Jawab :
*. procedure procedure yang di muat
dalam rencana penangulangan keadaan darurat pencemaran di atas kapal tanker
> 150 GT adalah :
- procedure pelaporan oleh nahkoda
- daftar pejabat yang harus di hubungi
- tindakan yang harus segera di lakukan untuk mengendalikan tumpahan minyak.
- Prosedure dan komunikasi dalam penanggulangan tumpahan minyak dan
koordinasi nasional dan local
- Daftar perlengkapan dan pengendalian tumpahan minyak
- Pelatihan dan latihan
- Record / catatan penanggulangan dan latihan
* latihan penanggulangan keadaan
darurat ( pencemaran ) harus di lakukan sedikitnya 1 kali dalam setahun.
7. Bagaimanakah cara pembuangan zat cair beracun kategori A di luar daerah
khusus ?
Jawab :
- kapal sedang melaju pada kecepatan minimal 7 knot
- pembuangan dilakukan dibawah garis air dengan memperhatikan lokasi isapan
air laut
- pembuangn dilakukan pada suatu jarak tidak kurang dari 12 mil laut dari
daratan terdekat dalam suatu kedalaman air tidak kurang dari 25 meter
8. Apakah guna double skin (double hull ) dan ukuran berapakah pada kapal
tanker minyak ketentuan ini di terapkan ?
Jawab :
Guna
double hull adalah untuk memperhitungkan oil out flow performance dalam
kejadian tubrukan atau kandas atau secara khusus guna double hull ini adalah
untuk mencegah mengalirnya minyak keluar dari kapal bilamana terjadi tubrukan
atau kandas
9. Apakah isi dari P & A manual yang harus di bawa chemical tanker ?
Jawab :
- gambaran utama dari annex 2 , konvensi marpol 73/78
- uraian dari perlengkapan dan tata susunan kapal
- procedure procedure pembongkaran muatan dan penipisan isi tanki muatan
- procedure procedure yang berhubungan dengan pembersihan tanki muatan ,
pembuangan residu, pengisian tolak bara , dan pembuangan tolak bara
10. Suatu oil discharge monitoring dan control sistem terdiri dari 4 sistem
utama. Sebutkan peralatan yang di maksud ?
Jawab :
- sebuah meter kandungan minyak (oil content meter)
- sebuah meter aliran (flow meter)
- sebuah unit penghitung (computing unit)
- suatu system pengendalian aliran yang menggunakan katup penghenti aliran
keluar kapal (over board valve control sistim)
11. Sebutkan jenis jenis pencemaran laut dari kapal yang di atur dalam konvensi
marpol 73/78 lengkap dengan mulai berlakunya masing masing aturan tersebut ?
Jawab :
· pencemaran oleh minyak , di berlakukannya tanggal 2 oct 1983
· pencemaran oleh zat zat cair beracun dalam bentuk curahan, di berlakukan
tgl 6 april 87
· pencemaran oleh zat zat yang merugikan di angkut dalam bentuk terbungkus,
peti kemas, tanki lepas, atau mobil mobil tanki dan gerbong gerbong tanki,
diberlakukan tgl, 1 july 92
· pencemaran oleh kotoran dari kapal kapal, belum di berlakukan
· pencemaran oleh sampah dari kapal kapal, tgl 31 dec 1988
· pencemaran udara oleh kapal kapal, belum di berlakukan
· pencemaran oleh bahan curah dalam bentuk padat, belum di berlakukan
12. Sebutkan perlengkapan dan penataan yang di pasang oleh kapal barang ukuran
>400 GT untuk pengawasan pembuangan minyak dari ruang permesinan ?
Jawab :
*. perlengkapan pemisah air
barminyak (OWS) atau system penyaringan (filtering system)
*. tanki tanki dengan kapasitas
yang cukup untuk menampung residu residu minyak
*. sambungan standart pembuangan
(standart discharge connection)
*. system system pemompaan dan
penataan pipa pipa yang terkait
13. Jelaskan tentang ketentuan pembuangan ke laut dari daerah tanki muatan
kapal tanker di luar daerah khusus dan di dalam daerah khusus ?
Jawab :
· pembuangan di luar daerah khusus
tidak bole di lakukan kecuali
- bersih atau tolak bara terpisah
- posisi kapal berada lebih dari 50 mil laut dari daratan terdekat
- dalam pelayaran
- debit pembuangan secara terus menerus tidak melampaui 60 liter / mil laut
- 1 / 15 000 ( tanker lama ) atau 1 / 30 000 ( tanker baru ) dari muatan yang
di angkut pada pelarayan sebelumnya
- system pemonitoran dan pengendalian pembuangan serta tanki endap di
operasikan
· pembuang di dalam daerah khusus :
- tidak boleh dilakukan kecuali bersih atau tolak bara terpisah
14. Sebutkan jenis jenis pemeriksaan ( survey ) untuk kapal tanki minyak yang
berkaitan dengan certificate IOPP ?
Jawab :
*. sebelum certificste di terbitkan
untuk pertama kali, harus di lakukan pemeriksaan pertama ( initial survey )
*. pemeriksaan tahunan ( annual
survey )
*. pemeriksaan antara (
intermediate survey )
15. Kegiatan kegiatan apakah yang di tulis dalam buku catatan minyak bagian 1
(operasi ruang permesinan ) kapal tanker berukuran > 150 GT ?
Jawab :
*. mengisi ballast atau
membersihkan tanki tanki bahan bakar
*. membuang ballast kotor atau air
dari pencucian tanki tanki tersebut
*. pembuangan residu residu
berminyak
*. pembuangan ke luar kapal atau
pembuangan kecuali air bilge yang telah akumulasi dalam ruang ruang permesinan
16. Dokument document apakah yang harus di bawa oleh kapal barang selama
berlayar sebagai alat pengontrol pencegahan dan penanggulangan pencemaran ?
Jawab :
- certificate IOPP
- certificate survey tahunan
- oil record book part 1
- certificate clean ballast tank
- SOPEP
17. Sebutkan ketentuan pembuangan ke laut zat cair beracun kategori B ?
Jawab :
*. tanki telah di cuci dahulu
sesuai procedure yang telah di akui oleh administrasi dan hasil pencucian tanki
telah di angsur ke suatu fasilitas penampungan
*. kapal dalam palayaran pada
kecepatan minimal 7 knot
*. procedure dan penataan untuk pembuangan dan pencucian
di akui oleh administrasi
*. pembuangan di lakukan di bawah
garis air dengan memperhatikan lokasi dan hisapan air laut
*. pembuangan di lakukan pada suatu
jarak tidak kurang dari 12 mil laut dari daratan terdekat dan dalam kedalaman
laut tidak kurang dari 25 meter
18. Sebutkan procedure procedure tertulis yang di muat dalam garbage management
plan kapal berukuran > 400 GT ?
Jawab :
*. pengumpulan ( collecting )
*. penyimpanan ( storing )
*. pemrosesan dan pembuangan sampah
, termasuk pemakaian peralatan di kapal
*. menunjuk personil yang
bertanggung jawab untuk melaksanakan rencana management ini
19. Jelaskan tentang larangan pembuangan sampah ke laut ?
Jawab :
- semua jenis makanan , limbah domestic, dan operasional kecuali ikan segar
- tidak ada perlengkapan khusus , survey atau certificate yang di isyaratkan
- pembuangan plastic , tali sintetis , jarring penangkap ikan, dan kantong
plastic di larang
berikut ini dapat di
buang :
- di luar batas 25 mil dari daratan (bahan tali dan paking yang mengambang)
- di luar batas 12 mil dari daratan (kertas , kain gosok atau majun, metal,
botol,dan sisa makanan)
- di luar batas 3 mil laut dari daratan (kertas, kain gosok atau majun,
barang pecah belah dan sisa makanan jika terserak)
20. Jelaskan tentang pembuangn kotoran (sewage) menurut marpol 73/78 annex 4 ?
Jawab :
Kapal
mmembuang kotoran yang bebas bakteri, menggunakan suatu system yang di akui
administrasi sesuai aturan pada suatu jarak lebih 4 mil laut dari daratan
terdekat. Atau kotoran yang tidak di bebas bakterikan di buang pada suatu jarak
12 mil laut lebih dari daratan terdekat.
Kotoran
yang telah di tampung dalam suatu tanki tidak boleh di buang secara serentak
tetapi dengan aliran yang sedang ketika kapal sedang melaju pada kecepatan
lebih dari 4 knot.
PENCEGAHAN
POLUSI
1. Konvensi-2 yg mengatur ttg pencemaran
=
* Oil Pollution Convention 1954
* Marpol 1973
* Marpol 73/78
2. Sangsi-2 menurut UU no 21/ 1992
dpt dikenakan jika terjadi pelanggaran atas ketentuan pencemaran laut
* Sangsi pidana dgn penjara paling
lama 2 thn & denda setinggi-2nya Rp. 48 juta
3. Larangan pembuangan minyak dari
kapal ke laut dikecualikan antara lain =
* Utk menjamin keselamatan kapal
atau menyelamatkan jiwa dilaut
* Yg diakibatkan oleh kerusakan
kapal-2 atau perlengkapannya
* Pembuangan yg telah disetujui
badan pemerintahan
4. Survey-2 yg mendahului
penerbitan sertifikat pencegahan pencemaran minyak =
* Survey pertama (initial survey)
yaitu survey dilakukan pd kapal & memastikan bahwa struktur, system
peralatan, penataan, & materialnya memuaskan & memenuhi persyaratan-2
dari peraturan-2 serta dlm kondisi baik
5. Masa berlaku sertifikat tsb =
* Berlaku 5 tahun terhitung tgl
selesai survey pertama
6. Susunan kelompok bahan cair
beracun =
a. Kategori A : - Acethon
cyanohydrin
(mayor
hazard) - Acrolein
bahaya
besar - Bensil chloride
- Creosote
b. Kategori B : - Aerylonitrile
(Hazard) - Amoniak
bahaya - Bensil chloride
- Carbon tetrachloride
c. Kategori C : - Acetaldehide
(minor hazard)
- Acetic acid
bahaya kecil
-Acetyl chloride
- Allyl chloride
d. Kategori D : - Acetone
(recognizable -
Adiponitrile
hazard) - Bensil alcohol
bahaya
minimum - Cyclohexanone
7. Kapal-2 yg wajib
menyelenggarakan buku catatan minyak =
* Semua kapal > 400 GRT
dilengkapi buku catatan minyak bagian I. Semua kapal tanki minyak > 150 GRT
atau lebih sbg tambahan dilengkapi dgn buku catatan minyak bagian II
8. Kapal-2 yg terkena Annex IV
(kotoran) =
1. Kapal-2 baru
* Berukuran 200 RGT keatas
* Berukuran < 200 GRT yg
mengangkut > 20 orang
* Tdk mempunyai isi kotor terukur
& dibenarkan mengangkut > 10 orang
2. Kapal-2 lama
* Berukuran 200 GRT keatas. 10
tahun setelah tgl mulai berlakunya annex ini
* Berukuran < 200 GRT yg
benarkan mengangkut > 10 orang, 10 tahun setelah tgl mulai berlakunya annex
ini
* Kapal yg tdk mempunyai isi kotor
terukur & dibenarkan mengangku > 10 orang, 10 tahun setelah tgl mulai
berlakunya annex ini
9. Kapal-2 yg terkena Annex V
(sampah) =
* Bagi semua kapal-2
10. Konvensi CLC. 69 berlaku utk
kapal-2 =
* Kapal tanki minyak ukuran >.
150 GRT
* Kapal selain kapal tanker ukuran
>. 400 GRT
11. Sertifikat yg menunjukkan kapal
telah memenuhi persyaratan =
* Cargo ship safety radio
certificate
* Cargo ship safety equipment
certificate
* Cargo ship construction
certificate
* IOPP certificate beserta
survey-2nya / supplemennya
* Oil record book / Cargo record
book part I & II
* Instruction book & COW
equipment
* Instruction book & IGS
equipment
* SOPEP
* Garbage management plan
* Garbage record book
12. Dalam Annex 73/78 dari Marpol
istilah-2 dibawah ini yaitu =
a. Segregated Ballast tank =
* Tanki ballast yg terpisah dari
system minyak muatan & bahan bakar yg secara permanen diperuntukkan utk
membawa air ballast
b. Harmful substance =
* Setiap bahan yg dpt menimbulkan bahaya
thd kesehatan manusia, eksistem laut & wisata
c. Clean Ballast =
* Tolak bara dlm suatu tanki dmn
sejak terakhir minyak diangkut di dlmnya telahdianggap bersih dari muatan
minyak yg telah dikeluarkan dari kapal dlm kondisi air tenang pd hari yg cerah
d. Special area =
* Daerah khusus atau suatu daerah
laut dmn utk alasan-2 teknis diakui dlm hubungannya dgn kondisi geografis &
lingkungannya dgn karakter tertentu dari lalu lintasnya, pengesahan dari
metode-2 wajib tertentu utk pencegahan pencemaran laut atas minyak diisyaratkan utk pencegahan pencemaran
laut oleh minyak
13. Kegiatan & data-2 yg dicatat
dlm oil record book I & II
* Oil Record Book I =
1. Kegiatan ballast (mengisi
/membuang)
2. Membersihkan tanki-2 bunker
3. Menampung residu-2
berminyak / endapan
4. Membuang air got (bilge) dlm
ruangan permesinan & membuang campuran-2 minyak
* Oil Record Book II =
1. Memuat muatan minyak
2. Pemindahan muatan miyak di dlm
kapal selagi berlayar
3. Membongkar muatan minyak
4. Membersihkan tanki-2 muatan termasuk
COW
5. Membuang tolak bara kecuali dari
SBT
6. Membuang air dari tanki-2 endap
(slop tank)
7. Pembuangan sisa minyak
8. Penutupan semua kran-2 selesai
buang air dari slop tank
9. Lokasi isi/buang ballast
10. Jam, tanggal, tahun operasi
14. Slop Tank =
* Tanki endap gunanya menampung
limbah berminyak hasil pencucian tanki muat, ballast kotor & sisa minyak
dari ruang mesin kapal tanki
15. Ukuran minimum Slop tank utk
kapal tanki minyak =
* Kapasitas 3% dari kapasitas
angkut muatan Kapasitas 2% dari kapasitas angkut muatan jika kapal dilengkapi
SBT
16. Peralatan & sarana yg
digunakan utk melakukan penanggulangan pencemaran laut =
1. Kapal tunda
2. Motor tunda
3. Tongkang minyak
4. Oil boom (melokalisir tumpahan
minyak)
5. Skimmer (alat penghisap /
penyedot minyak)
6. Oil dispersant (zat kimia
pelarut
minyak)
7. Oil bag (kantong minyak)
8. Spraying unit
9. Sorbent (penyerap)
10. Sarana komunikasi
17. Penyebab terjadinya pencemaran
laut & dampak yg diakibatkan oleh pencemaran laut =
* Karena adanya kerusakan-2
peralatan dikapal atau pipa-2 yg rusak mengakibatkan tumpahnya minyak kelaut
oleh karena disebabkan faktor kesalahan manusia, & dampak yg diakibatkan dari
pencemaran tsb adalah rusaknya lingkungan laut seperti komunitas laut, ikan-2
yg ada disekitarnya
18. Hal pd sertifikat IOPP yg dpt
dibatalkan shg kapal dicegah utk melakukan pelayaran
1. Kapal dijumpai dlm survey sgt
berbeda dari rincian yg ada dlm certificate
2. Survey antara (intermediate
survey) tdk dilaksanakan dlm periode yg ditetapkan
3. Kapal dialihkan ke bendera
negara lain
19. Certificate IOPP diperuntukkan
bagi kapal-2 =
* Bagi kapal tanki minyak yg
berukuran >. 150 GRT & kapal selain tanker yg berukuran >.
400 GRT
20. Annex I Marpol 73/78 diberlakukan
secara internasional
* Tanggal 02 Oktober 1983 &
diberlakukan di Indonesia tgl 09 September 1986
21. Kewajiban pemerintah dgn
meratifikasi Annex I yaitu =
* Dgn menindak lanjuti pengesahan
peraturan pelaksanaan dgn keputusan Menhub KM 167 / HM 207 / PHB – 86, tgl 27
Oktober 1986 ttg sertifikat Internasional pencegahan pencemaran
22. Kapal-2 yg hrs memiliki sertifikat
IOPP (International Oil Pollution Prevention) =
* Kapal tanker (form B)
* Kapal bukan tanker (form a)
* Instansi yg menerbitkan
Certificate IOPP adalah Direktorat Jendral Perhubungan Laut
23. Survey-2 yg dilakukan sehubungan
dgn IOPP =
* Bangunan / konstruksi kapal
* Perlatan / perlengkapan (ODM,
OWS)
* Kontrol pembuangan minyak (ruang
muat / kamar mesin)
* Oil record book
* Dokumen-2 lainnya yg diperiksa
pd masing-2 survey (Oil record book, IOPP certificate)
* Jika lengkap dgn tanki-2 khusus
(SBT, CBT, COW)
* Jika lengkap tanki di kamar
mesin (slop tank, sludge tank)
24. Persyaratan pembuangan minyak /
campuran minyak dari hasil pencucian tank
* Sisa minyak / campuran minyak
dari hasil pencucian tanki dimasukkan ke slop tank
* Isi slop tank diendapkan &
kemudian air dibuang kelaut melalui OFE (15 ppm + ODM)
* Sisa minyak dlm slop tank di
bongkar kereception facilities dgn melalui standart discharge connection /
dimasukkan kembali ke dlm tanki muatan dicampur dgn muatan (load on top)
25. Syarat-2 pembuangan kotoran
(sewage) sesuai Annex IV =
* Kapal membuang kotoran yg
dihancurkan & dibebas hamakan dgn menggunakan system yg disetujui badan
pemerintah
* Kapal hrs memiliki perangkat
pengolahan kotoran yg bekerja, yg tlh dinyatakan oleh badan pemerintah memenuhi
operasional yg tercantum dlm peraturan lampiran ini
* Air-2 buangan tdk blh menghasilkan
benda-2 padat terapung yg nampak diair yg mengelilinginya / menyebabkan warna
air berubah
* Kapal berada diperairan yg
berada dibawah juridiksi suatu negara & sdg membuang kotoran sesuai dgn persyaratan
yg diperlukan oleh negara demikian
26. Tindakan pengawasan oleh pemerintah
thd pengoperasian kapal pengangkut zat cair beracun kategori B =
* Pengoperasian kapal pengangkut
tsb dibawah pengawasan & dgn persetujuan surveyor yg dikuasakan / ditunjuk
jika perlu oleh pemerintah negara peserta yg bersengketaan & Nahkoda kapal
* Tanki telah dicuci dahulu sesuai
prosedur yg telah diakui oleh administrasi & hasil pencucian tanki telah
diangsur kesuatu fasilitas penampungan
* Kapal dlm pelayaran pd kecepatan
minimal 7 knots
* Pembuangan dilakukan dibawah
garis air dgn memperhatikan lokasi & hisapan air laut
* Pembuangan dilakukan pd suatu
jarak tdk < 12 mil laut dari daratan terdekat & dlm kedalaman laut tdk
< 25 meter
27. Tujuh (7) Annex konvensi 73/78 yg
diberlakukan =
* Annex I = Pencemaran oleh minyak
(berlaku 02 - 10 – 1983)
* Annex II= Pencemaran oleh cairan
beracun (Noxious Liquid
substances)
Berlaku 06 – 04 - 1987
* Annex III = Pencemaran oleh barang
berbahaya (harmful
substances) dlm bentuk
terbungkus Berlaku 01 –
07 – 1991
* Annex IV =
Pencemaran dari
kotoran manusia /hewan
(Sewage) Blm
diberlakukan
* Annex V =
Pencemaran Sampah
Berlaku 31 – 12 – 1988
* Annex VI =
Pencemaran oleh bahan
curah dlm bentuk padat
* Annex VII =Pencemaran oleh udara
dari kapal
28.a. Annex yg termasuk Mandatori =
* Annex I
& II
b. Annex yg
termasuk Optional =
* Annex III
s/d Annex VII
29. Ketentuan pembuangan kelaut dari
ruang permesinan kapal tanki minyak & kapal barang di luar daerah khusus kecuali=
* Bersih atau tolak bara terpisah
* Posisi kapal berada > 50 mil
laut dari daratan terdekat
* Dlm pelayaran
* Debit pembuangan secara terus
menerus tdk melampaui 60 liter per mil laut
* 1/15.000 (tanker lama) atau
1/30.000 (tanker baru) dari muatan yg diangkut pd pelayaran sebelumnya
* System pemonitoran & pengendalian
pembuangan serta tanki endap dioperasikan
30. Ketentuan pembuangan kelaut dari
ruang permesinan kapal tanki minyak & kapal barang di dlm daerah khusus =
* Tdk boleh dilakukan kecuali
bersih atau tolak bara bersih
31. Perlengkapan & penataan yg
dipasang oleh kapal barang ukuran > 400 GT utk pengawasan pembuangan minyak
dari ruang permesinan =
a. Perlengkapan pemisah air
berminyak (OWS) atau system penyaringan (filtering system)
b. Tanki-2 dgn kapasitas yg cukup
utk menampung residu-2 minyak
c. Sambungan standart pembuangan
(International Discharge connection)
d. System-2 pemompaan &
penataan pipa-2 yg terkait
32. Perlengkapan & penataan yg
dipasang oleh kapal tanki minyak berukuran > 150 GT utk pengawasan
pembuangan dari tanki muatan
a. System pemonitoran & pengendalian
kandungan minyak utk pembuangan-2 keluar kapal
b. Detaktor permukaan antara minyak
& air (Oil Water Interves Detector)
c. Penataan tanki-2 endap (slop
tank arragement)
d. Penataan-2 pemompaan, pipa-2
& pembuangan (pumping, piping, & discharging arragement)
33. Jenis-2 pemeriksaan (survey) utk
kapal tanker yg berkaitan dgn sertifikat IOPP =
a. Special survey
b. Annual survey
c. Docking survey
d. Intermediate survey
e. Over all survey
f. Close up survey
g. Coating condition survey
34. Prosedur-2 tertulis yg dimuat
dlm garbage management plan kpal berukuran > 400 GT
a. Pengumpulan (collection)
b. Penyimpanan (storing)
c. Pemprosesan & pembuangan
sampah, termasuk pemakaian peralatan dikapal
d. Menunjuk personil yg bertanggung
jawab utk melaksanakan rencana management ini
35.a. Larangan pembuangan sampah kelaut =
* Semua jenis makanan, limbah
domestik, & operasional kecuali, ikan segar
* Tdk ada perlengkapan khusus,
survey atau certificate yg diisyaratkan
* Pembuangan plastik, tali
sintetis, jaring penangkap ikan, & kantong plastik dilarang
b. Dpt dibuang =
* Diluar batas 25 mil laut dari
daratan (bahan tali & paking yg mengambang)
* Diluar batas 12 mil laut dari
daratan (kertas, kain gosok / majun, metal, botol, & sisa makanan)
* Diluar batas 3 mil laut dari
daratan (kertas, kain gosok/majun, barang pecah belah & sisa makan jika
terserak)
36. Sertifikat-2 pencegahan
pencemaran minyak & zat cair beracun utk kapal tanker
a. Sertifikat IOPP besrta suplemen
B
b. Buku petunjuk kerja & perlengkapan
COW
c. Buku petunjuk kerja &
perlengkapan IGS
d. Oil record book part I & 2
e. SOPEP
f. Garbage managemen plan
g. Garbage record book
h. Sertifikat keselamatan
perlengkapan kapal utk melayani bahwa system gas lembam (IGS) sesuai dgn
peraturan
37. Prosedur-2 yg dimuat dlm rencana
penanggulangan keadaan darurat pencemaran diatas kapal tanker > 150 GT
a. Prosedur pelaporan oleh Nahkoda
b. Daftar pejabat yg hrs dihubungi
c. Tindakan yg hrs segera dilakukan
utk mengendalikan tumpahan minyak
d. Prosedur & komunikasi dlm
penanggulangan tumpahan minyak & koordinasi nasional serta lokal
e. Daftar perlengkapan &
pengendalian tumpahan minyak
f. Pelatihan & latihan
g. Catatan penaggulangan &
latihan
Latihan
penanggulangan keadaan darurat pencemaran oleh minyak hrs dilakukan sedikitnya
satu kali dlm setahun
38. Cara pembuangan zat cair beracun
Kategori A diluar daerah khusus =
*. Kapal sdg melaju pd kecepatan
minimal 7 knots
* Pembuangan dilakukan dibawah
garis air dgn memperhatikan lokasi isapan air laut
* Pembuangan dilakukan pd suatu
jarak tdk < 12 mil laut dari daratan terdekat dlm suatu kedalaman air tdk
< 25 meter
39. Guna Double Hull / Double Slin =
* Utk memperhitungkan oil out flow
performance dlm kejadian tubrukan atau kandas atau secara khusus double hull
ini adalah utk mencegah mengalirnya minyak keluar dari kapal bilamana terjadi
tubrukan
40. Isi dari P & A manual yg hrs
dibawa chemical tanker
* Gambaran utama dari Annex II
konvensi Marpol 73/78
* Uraian dari perlengkapan &
tata susunan kapal
* Prosedur-2 pembongkaran muatan
& penipisan isi tanki muatan
* Prosedur-2 yg berhubungan dgn
pembersihan tanki muatan, pembuangan residu, pengisian & pembuangan tolak
bara
41. Suatu Oil Discharge Monotoring
& Control System terdiri dari 4 system utama yaitu antara lain =
1. Sebuah meter kandungan minyak
(Oil Content Meter)
2. Sebuah meter aliran (Flow Meter)
3. Sebuah unit penghitungan (Computing
Unit)
4. Suatu system pengendalian aliran
yg menggunakan katup penghenti aliran keluar kapal (Over board valve control
system)